Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Mengurai Dinamika Perseteruan Kekerasan Komunal di Lampung Selatan
Oleh : Rolip Saptamaji*
BELUM genap setahun perjanjian damai antara etnis Lampung dan etnis Bali disepakati kedua belah pihak, konflik disertai kekerasan kembali pecah di Lampung Selatan. Kerusuhan bermotif konflik komunal antar etnis yang terjadi di desa Balinuraga, Desa Patok dan Sidoreno, adalah yang terparah dari rangkaian kerusuhan sebelumnya karena mengakibatkan jatuhnya belasan korban jiwa dan ribuan lainnya terpaksa mengungsi.
Sebenarnya, kerusuhan dan kekerasan komunal bukanlah hal yang mengejutkan di Lampung Selatan. Seorang akademisi dari Universitas Lampung menyebutkan, konflik komunal di Lampung Selatan sudah terjadi sejak tahun 1990an yang setidaknya telah terjadi lima kasus serupa (Kompas/2/11/2012). Dalam setahun ini, Lampung Selatan memang kerap dilanda kerusuhan baik yang bercorak komunal yang terlihat ‘horisontal’ maupun yang bercorak politis yang terlihat ‘vertikal.’ Setidaknya terdapat tiga kasus kerusuhan bercorak komunal dan dua kasus kerusuhan bercorak politik yang terjadi di Lampung Selatan sepanjang tahun 2012.
Diawal tahun, tepatnya pada 24 Januari, terjadi konflik komunal yang melibatkan warga Desa Kotadalam yang mayoritas adalah etnis Lampung dengan warga Desa Napal yang etnis Bali. Konflik ini diselesaikan dengan perjanjian perdamaian antra kedua etnis. Beberapa hari kemudian, pada 31 januari, terjadi kerusuhan di Gedung DPRD II Lampung Selatan, akibat serbuan dari massa pendukung salah satu calon Bupati.
Tiga bulan kemudian, pada 2 April, warga Dusun Sidodadi dan Dusun Induk Negara Saka, saling bacok karena kesalahpahaman tentang pejabat sementara kepala desa. Empat minggu kemudian, pada 30 April, ribuan orang pengunjuk rasa membakar patung Zainal Abidin Pagaralam di jalan lintas Sumatera. Masa damai pun hanya berlangsung beberapa bulan saja, karena tak lama setelah hari raya Idul Adha, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, kerusuhan kembali pecah di Desa Balinuraga, Desa Patok dan Sidoreno. Kali ini, kerusuhan menelan belasan korban jiwa dan menjadi isu kemanusiaan tingkat nasional yang berkelindan dengan eskalasi politik nasional.
Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, kasus 28 Oktober mencuat ke permukaan bahkan terus dibahas media massa hampir tanpa jeda. Banyak spekulasi bermunculan mengenai factor pemicu konflik ini, beberapa diantaranya diterima oleh public. Perlu dipahami bahwa spekulasi ini pada umumnya muncul hanya sebagai reaksi dari kejadian yang ditampilkan di permukaan oleh media massa.
Spekulasi yang muncul didominasi oleh tiga pihak, yaitu pihak akademisi yang berorientasi pada penyelesaian konflik, kemudian pihak politisi atau pejabat lokal yang juga berorientasi pada penyelesaian konflik secepatnya sekaligus menakar peluang politik yang muncul dari kerusuhan, dan terakhir adalah pihak aktivis prodemokrasi yang menghubungkannya dengan rencana undang-undang keamanan nasional (RUU Kamnas). Spekulasi dari ketiga pihak tersebut didukung oleh pengumpulan fakta lapangan yang dipublikasikan oleh media massa, sehingga dapat dikatakan masing-masing memiliki argument yang kuat.
Kekerasan komunal seperti yang terjadi di Lampung Selatan merupakan eskalasi kekerasan yang tidak terjadi oleh satu unsur pemicu. Menganggap kekerasan komunal berakar pada satu kausal saja hanya akan menjerumuskan kita pada simpulan yang menjauhkan kita dari akar konflik yang berpotensi di replikasi di daerah lain. Kekerasan komunal semacam ini tidak hanya terjadi di Lampung Selatan, namun juga terjadi di daerah-daerah lain dengan pola eskalasi yang hamper serupa. Asumsi bahwa kekerasan hanya bersifat horisontal atau hanya bersifat vertikal, juga adalah spekulasi yang kurang tepat karena sesungguhnya kekerasan komunal menghadirkan dimensi sosial dan politik secara bersamaan.
Penyematan istilah ‘Konflik Horisontal’ berorientasi pada terbentuknya opini bahwa konflik tersebut berada di luar kekeuasaan Negara, karena hubungan antara Negara dan masyarakat adalah hubungan vertikal. Pemisahan domain konflik pada garis linear vertikal dan horisontal, wacana ini menghasilkan tirai samar peran Negara dalam dinamika masyarakat. Dengan menyematkan status ‘konflik horisontal’ pada kasus kekerasan komunal, eskalasi politik yang terjadi di lokasi konflik berlangsung seringkali diabaikan. Pengabaian ini memang menguntungkunan kelompok yang kepentingannya disamarkan oleh kasus bombastis semacam kekerasan komunal. Oleh karena itu utuk mengurai permasalahan di Lampung Selatan, saya kembali menggunakan model Dinamika Perseteruan seperti yang telah saya gunakan pada tulisan sebelumnya mengenai politik kekerasan komunal.
Mengapa Lampung Selatan?
Pertanyaan ini mungkin terdegar sepele, namun bagaimanapun juga belum ada analisa yang mencoba menjawab mengapa kekerasan komunal pada 28 oktober lalu dapat terjadi di Lampung Selatan. Faktanya, masyarakat Bali di Provinsi lampung tidak hanya berada di Lampung Selatan, melainkan hampir di semua kabupatendan kota di provinsi Lampung. Etnis Bali di Bandar lampung, misalnya, berbaur dalam satu pemukiman yang sama dengan etnis lain, sekolah di sekolah yang sama dan sebagainya. Komposisi etnis di Lampung Selatan menunjukkan bahwa etnis Bali juga bukan etnis yang terlalu minoritas, sebaliknya etnis Lampung juga bukan etnis mayoritas. Pertanyaan mengapa kekerasan komunal terjadi di lampung Selatan tidak mungkin dijawab hanya dengan memberikan deskripsi konfigurasi sosial di Lampung Selatan.
Secara geografis, Lampung Selatan merupakan wilayah strategis ekonomi di provinsi Lampung. Kenyataan bahwa pertumbuhan ekonomi di Lampung Selatan yang menurun pada tahun ini, hanya 5,9 persen dibandingkan pertumbuhan ekonomi provinsi Lampung yang mencapai 6,3 persen tidak dapat mengubah kenyataan potensi ekonominya. Kabupaten ini merupakan gerbang penghubung pulau Sumatera dan pulau Jawa yang dilengkapi oleh dua pelabuhan laut yaitu Bakauheni dan Panjang. Selain itu, Lampung Selatan juga sentra produksi pertanian Jagung dan Pisang di Propinsi Lampung. Luas lahan yang digunakan oleh aktivitas pertanian dan perkebunan di kabupaten ini mencapai puluhan ribu hektar. Potensi pertambangan mineral juga terdapat di kabupaten ini.
Potensi lain adalah potensi pariwisata dan mega proyek infrastruktur jembatan Selat Sunda, yang diperkirakan mencapai 200 Triliun rupiah. Proyek infrastruktur lain seperti pembangunan jalan tol Sumatera dan pembangunan jalur lintas pesisir, juga memenuhi portofolio investasi kabupaten ini. Tentu saja potensi ekonomi dengan nilai transfer yang begitu besar ini membuat banyak pihak tergiur. Sayangnya, seiring dengan mencuatnya kasus kekerasan komunal informasi mengenai megaproyek tersebut mulai luput dari perhatian.
Konfigurasi politik di kabupaten ini tidak kalah unik dengan potensi ekonominya. Kasus kerusuhan pembakaran patung ZAP pada bulan April, membuka mata publik bahwa kabupaten ini sedang dilanda krisis politik. Pembakaran patung ZAP dimaknai oleh masyarakat dan aktivis gerakan sosial di Lampung sebagai penghancuran simbol oligarki di provinsi Lampung. ZAP tidak lain adalah kakek dari Bupati Lampung Selatan sekaligus ayah dari Gubernur Lampung. Pembakaran yang dimotori oleh konsolidasi masyarakat adat yang bekerjasama dengan elemen gerakan sosial lainnya ini merupakan pertanda krisis politik di kabupaten tersebut.
Setali tiga uang dengan kondisi politik di Lampung Selatan, kondisi politik di provinsi Lampung sendiri mulai memanas menjelang pemilihan kepala daerah yang masih belum tentu jadwalnya. Uniknya, ketidakpastian jadwal pemilihan gubernur tersebut tidak menghalangi kampanya para bakal calon Gubernur. Upaya kontoversial gubernur Lampung untuk memperpanjang jabatannya hingga 2015, memancing kontroversi luas di kalangan politisi lokal dan aktivis daerah yang menganggap gubernur menerapkan politik dinasti.
Sementara perseteruan politik ditingkat elit meningkat, kerusuhan-kerusuhan terus terjadi dalam berbagai level di tingkat massa. Konfigurasi dan dinamika ekonomi-politik di privinsi Lampung semakin menambah kerumitan penyelesaian konflik-konflik yang terus terjadi di Lampung. Dalam konteks ini, konfigurasi ekonomi-politik tidak dapat dipisahkan dari analisa mengenai kasus kerusuhan Oktober atau bahkan semua kasus kerusuhan yang melanda provinsi Lampung sepanjang 2012. Kerusuhan Oktober tentunya tidak dapat dipisahkan dari konfigurasi tersebut karena semenjak terjungkalnya orde baru, krisis politik selalu berbarengan dengan kekerasan komunal. Kejadian di Poso, Ambon, dan Maluku Utara merupakan refleksi yang tidak dapat dilepaskan ketika kejadian konflik komunal berulang di daerah lain.
Menambah spekulasi: peluang politik yang muncul dari kerusuhan Oktober
Hingga saat ini kasus kekerasan komunal selalu membuat kita terkejut dan tidak habis pikir, karena pemicunya yang sepele dan tidak terduga. Seperti kasus Poso yang katanya disulut oleh pertengkaran antara dua pemuda di terminal, kasus kerusuhan Oktober di Lampung dipicu oleh kejadian dua gadis Agom pengendara sepeda motor yang dihadang pemuda Balinuraga bersepeda hingga terjatuh. Siapa sangka kejadian ini memicu kerusuhan yang melibatkan mobilisasi ribuan warga dari desa Agom. Gelombang kerusuhan ini bahkan tidak terjadi satu kali, gelombang kedua yang terjadi dalam hitungan 12 jam dari penyerangan pertama melibatkan mobilisasi yang lebih banyak lagi, hingga warga Balinuraga terkepung oleh ribuan massa penyerang yang disinyalir berasal dari berbagai etnis lampung.
Belum jelas siapa yang memobilisasi ribuan orang dalam waktu singkat untuk melakukan penyerangan sistematis seperti ini. Seorang saksi yang saya wawancara menceritakan kecurigaannya ketika kerumunan massa penyerang berhenti sejenak dan salah satu anggota kerumunan massa tersebut berteriak ‘Tanya Abang,Tunggu komando Abang .’ Entah siapa “Abang” yang ia maksud, namun sudah cukup menjelaskan bahwa penyerangan ini terorganisir. Kerusuhan ini berakhir dengan evakuasi warga desa Balinuraga dan menelan 14 korban jiwa. Meskipun begitu perdamaian antara kelompok yang bertikai baru tercapai seminggu kemudian, itupun baru pada tingkatan elit.
Menemukan korelasi ekonomi politik pada kekerasan komunal, memang bukan perkara gampang. Terlebih informasi mengenai keterkaitan kekerasan komunal dengan dinamika politik hampir mustahil akurat karena dinamika sosial tidaklah seperti deretan angka statistik. Meskipun begitu upaya menemukan korelasi politik terhadap kasus kekerasan komunal penting untuk dilakukan untuk mengurai kekerasan komunal tersebut. Model analisa dinamika perseteruan dapat digunakan untuk menguji korelasi politik dengan kerusuhan/perseteruan komunal seperti yang terjadi di Lampung.
Dinamika perseteruan mengidentifikasi lima indikator untuk menganalisa perseteruan politik yaitu; pembentukan identitas, eskalasi konflik, polarisasi politik, mobilisasi dan pembentukan aktor. Kelima indikator ini dapat mengurai kusutnya fakta yang muncul di sekitar kasus kerusuhan komunal yang seringkali terjadi tak terduga. Dalam tulisan sebelumnya, saya telah mengurai operasional kelima indikator ini.
Pembentukan identitas dalam konteks ini bukanlah pembentukan identitas budaya sebagai budaya melainkan pembentukan identitas politik. Identitas komunal pasca orde baru selalu bereskalasi pada identitas etnis dan relijius. Kedua identitas ini secara efektif mampu mengumpulkan solidaritas massa dari berbagai kalangan sekaligus dapat dimanfaatkan dalam mobilisasi politik. Asumsi ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kandidat politik yang menyematkan gelar relijius (mis, Haji, Pendeta, dll) dan gelar etnis (mis, Sultan, Raden, marga, dll) untuk mendapatkan dukungan dari komunitas yang berkaitan dengan identitas tersebut.
Pembentukan identitas politik juga terjadi di Lampung Selatan. Gelar-gelar adat yang sebelumnya tidak digunakan kini mulai direstorasi, identitas-identitas lokal yang beragam seperti perbedaan antara saibatin, pepadun dan paksi di suku Lampung kembali muncul. Berbeda halnya dengan etnis Bali yang identitas komunal melalui gelar-gelar adatnya memang tidak pernah ditinggalkan karena terintegrasi dengan ritual-ritual keagamaannya. Pembentukan identitas ini tidak menimbulkan masalah selama tidak berubah menjadi kampanye diferensiasi identitas yang mengarah pada provokasi penolakan terhadap komunal tertentu.
Namun, pada konteks transisi politik yang sedang dijalani oleh Indonesia, dengan munculnya desentralisasi/otonomi daerah yang memungkinkan daerah memiliki kekuasaan maksimal terhadap sumber daya dan keuangan di daerahnya, pembentukan identitas komunal seringkali diarahkan pada kepentingan politik elit lokal. Terbukanya kran kekuasaan finansial yang besar di daerah, selalu menciptakan motivasi politik para elit lokal. Elit lokal tersebut tidak hanya berasal dari sipil, mungkin juga muncul dari pihak militer atau purnawirawan militer atau siapapun patron lokal yang mampu membaca peluang politik tersebut.
Peluang politik yang disediakan oleh otonomi daerah memang menjanjikan harapan yang besar pada jumlah potensi finansial daerah, namun juga berwajah putus asa oleh ketidakpuasannya dengan penguasa lokal dan nasional. Dalam kondisi tersebut, patron-patron lokal yang sebelumnya tidak bersikap sebagai oposisi dapat bermanuver untuk memperbesar peluang politiknya. Manuver tersebut dapat menghasilkan krisis politik jika penguasa lokal mulai pudar pengaruhnya. Situasi krisis politik inilah yang sedang terjadi di Lampung Selatan atau mungkin provinsi Lampung.
Eskalasi konflik di Lampung Selatan yang terhitung sejak Januari tahun ini kemudian memuncak pada kerusuhan Oktober. Setiap episode konflik memiliki domain yang berbeda-beda, namun dapat terintegrasi pada puncak konfliknya meskipun belum sepenuhnya mencapai titik didih. Secara dramatis, legitimasi politik Bupati Lampung Selatan semakin menurun karena kegagalannya menangani kerusuhan di wilayahnya, begitu juga dengan sang Ayah yang mulai mendapat kecaman. Bahkan, para pejabat lain ikut tertimpa dampaknya seperti Kapolda Lampung yang gagal menjadi Kapolda Jawa Barat karena terpotong kasus ini.
Setelah eskalasi konflik memanas, polarisasi politik dengan segera muncul seiring dengan peluang politik yang didapat dari peristiwa. Polarisasi politik ini menunjukkan peta perseteruan kekuasaan yang menentukan pada kontestasi kekuasaan lokal atau secara simultan juga berpengaruh pada dinamika kontestasi kekuasaan nasional. Polarisasi politik tidak berjalan statis dan merupakan akhir, namun masih terus berkembang hingga kontestasi dalam arena demokrasi lokal ataupun nasional terjadi.
Dua indikator terakhir dinamika perseteruan adalah yang paling berkaitan yaitu mobilisasi dan pembentukan aktor. Mobilisasi yang dimaksud tidak terbatas pada mobilisasi massa pada saat kekerasan komunal terjadi, namun serangkaian kejadian yang secara eskalatif melahirkan peluang politik yang akan membentuk aktor-aktor baru dalam kontestasi politik. Kekerasan komunal dalam bentuk kerusuhan antar etnis selalu didahului oleh sederetan perubahan sosial yang mendahului konflik. Perubahan konfigurasi ekonomi politik sangat berpengaruh pada perubahan ini. Di Lampung Selatan, misalnya, yang harus diperhatikan adalah bagaimana perubahan pemilikan lahan, pembangunan infrastruktur baik swasta maupun Negara yang mengubah pranata sosial seperti terjadinya deagrarianisasi dengan munculnya industri manufaktur atau industri perkebunan dan tingkat pendapatan masyarakat.
Perubahan sosial ini seringkali dibarengi dengan pembentukan identitas komunal tertentu yang kemudian menjadikan komunal-komunal tersebut semakin waspada akan ancaman dan peluang yang menguntungkan mereka. Di Lampung Selatan, proses ini dapat terlihat ketika orang Lampung menyebut etnis Bali sebagai ‘Pendatang’ yang berkonotasi liyan terhadapnya. Pemisahan identitas ini kemudian mendorong terbentuknya organisasi-organisasi untuk menangani ancaman tersebut. Organisasi yang dimaksud bukan hanya dalam bentuk ormas yang dikenal secara luas, namun juga dalam bentuk perkumpulan-perkumpulan yang bersifat territorial yang longgar.
Pada saat konflik memuncak atau menemukan momentumnya untuk pecah, organisasi-organisasi tersebut melancarkan aksi kolektif menentang pihak lain. Pada kerusuhan Oktober, tersebar pesan pendek gelap yang isinya memprovokasi kedua belah pihak. Selain itu lansiran opini-opini mengenai kerusuhan Oktober di berbagai media internet bernada provokatif, bermunculan dari kedua belah pihak yang bertikai. Keadaan ini terus terjadi hingga puncak kerusuhan dan menghasilkan eskalasi ketidakpastian yang memperbesar ancaman dan peluang tadi, persis seperti yang sedang dihadapi oleh etnis Bali dan Lampung setelah kerusuhan ketika kesepakatan perdamaian belum juga tercapai.
Dalam kondisi ini tentu saja dibutuhkan orang-orang yang mampu memastikan keadaan dan mencegah konflik berkelanjutan. Kondisi ini mendorong munculnya aktor-aktor baru yang sebelumnya tidak pernah terdengar atau tidak dikenal luas dan dinilai lebih netral. Pada kasus kerusuhan Oktober di Lampung ini, nama-nama baru mulai mencuat di media massa nasional. Tidak itu saja, lembaga-lembaga komunal pun bermunculan secara bertahapk, baik yang mengambil sikap untuk menegaskan demarkasi komunal maupun yang berusaha mendamaikan konflik.Terlepas dari penilaian normatif baik atau buruknya kemunculan para aktor tersebut, mereka kini merupakan aktor-aktor kunci yang mampu menengahi konflik yang sedang terjadi.
Meskipun begitu, kemunculan para aktor ini tidak akan berarti apapun jika konsensus antara kedua pihak yang bertikai gagal diperoleh. Apalagi jika permasalahan yang muncul di lapisan bawah hanya diendapkan. Persoalan lain yang masih kabur seperti korelasi luas pada keadaan ekonomi masyarakat dengan kerusuhan, juga perlu diteliti lebih mendalam.
Korelasi vertikal dengan politik nasional yang dilontarkan oleh aktivis pro-demokrasi mengenai kaitan rangkaian kekerasan komunal sepanjang 2012 dengan pembahasan RUU Kamnas (Rancangan Undang-Undang keamanan Nasional), pun perlu diperhatikan secara serius. Sangat tidak menutup kemungkinan isu keamanan dijadikan landasan untuk memeroleh pembenaran kembalinya rezim stabilitas ala Orde Baru yang dimuat dalam RUU Kamnas yang menguatkan kembali peran militer. Namun, dalam konteks kerusuhan Lampung asumsi ini hanya memiliki korelasi luas yang lemah, kecuali secara simultan mampu mendukung opini stabilitas nasional.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa secara strategis, Lampung Selatan memiliki potensi ekonomi yang begitu besar sehingga pertaruhan kekuasaan di tingkat lokal dapat lebih berperan ketimbang pembentukan opini nasional. Selain itu, peluang pengesahan RUU yang kontroversial tersebut tidak seterang kepastian mega proyek Jembatan Selat Sunda yang sudah ditaksir oleh dua puluh calon investor dari Cina, Korea, Jepang ,dan Amerika Serikat. Indikator lain adalah kampanye ‘Damai Itu Indah’ Komandan Korem Garuda Hitam, yang kini sedang mencoba peruntungan pada pemilihan gubernur Lampung, juga menunjukkan tingginya pertaruhan kekuasaan lokal di Lampung. Dalam dinamika perseteruan, massa digerakkan oleh ketakutan-ketakutan politik sementara elite membuat perhitungan sendiri berdasarkan peluang politik.
Simpulan
Kekerasan komunal yang terjadi di Lampung Selatan bersifat lokal dan menemukan bentuknya dalam konfigurasi sosial yang ada di Lampung Selatan. Dengan demikian, peristiwa ini tidak memiliki penyebab tunggal melainkan irisan dari berbagai permasalahan yang saling berkaitan. Analisa mainstream yang menempatkan konfigurasi sosial sebagai akar permasalahan kekerasan komunal di Lampung Selatan, bukan saja meleset namun mengabaikan unsur-unsur ekonomi politik yang membentuk potensi konflik.
Konflik kekerasan komunal seperti yang terjadi di Lampung Selatan dan daerah lainnya di Indonesia, selalu memiliki korelasi dengan perseteruan politik di tingkat lokal dan potensi ekonomi yang bakal muncul di daerah tersebut. Korelasi luas kekerasan komunal di Lampung Selatan, dapat dilacak dari keluhan ekonomi dan konstelasi politik nasional bukan terletak pada konfigurasi sosialnya. Konflik secara vulgar memisahkan kelompok pendukung dan penentang penguasa lokal karena dapat dengan mudah menunjukkan keberpihakan penguasa. Setiap tekanan ataupun simpati dapat terekam dengan jelas dalam ingatan massa yang sedang mengalami eskalasi konflik.
Korelasi luas pada politik nasional tidak tepat jika hanya diarahkan pada RUU Kamnas, namun yang harus diwaspadai adalah meluasnya wacana persetujuan depolitisasi ala Orde Baru. RUU Kamnas hanyalah instrumen bagi bergeraknya pendulum demokrasi ke arah otoritarianisme dengan alasan meluasnya sentimen primordialisme dan merebaknya kerusuhan ‘horisontal’ yang mengancam integrasi bangsa. Tapi saya setuju bahwa dalam konteks penyelesaian kekerasan komunal, pendekatan keamanan harus dihindari.***
Daftar Pustaka
Buku:
Addison, Michael. 2002. Violent Politics; Strategies of Internal Conglict. Palgrave. London
Davidson, James S., David Henley dan Sandra Moniaga. 2010. Adat dalam Politik Indonesia. Penerbit KITLV Jakarta dan Yayasan Obor Indonesia. Jakarta
Klinken, Garry. V. 2007. Perang Kota Kecil: Kekerasan Komunal dan Demokratisasi di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta
Kriesberg. L. 1998. Constructive Conflicts from Escalation to Resolution. Boulder Rowman and Liftfield Publisher. Inc. New York
McAdam, D., Tarrow, S. dan Tilly, C. 2001. Dynamics of Contention.Cambridge University Press. New York.
Ritzer, George, Douglas J. Goodman. 20011. Teori-Teori Sosiologi Modern.Penerbit Kencana. Jakarta.
Surat Kabar:
Kompas/3/November/2012. Konflik Lampung: Perdamaian Antarwarga terus Diupayakan.
Kompas/2/November/2012. Kasus Lampung: Harus bangkit bangun Potensi.
Internet:
http://investasilamsel.com/ invest/. Peluang Investasi Lampung Selatan
http://www.suarakarya-online. com/news.html?id=313782 RUU kamnas menakutkan
_______________________________-
*) Mahasiswa pascasarjana Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung,
Koord. kajian politik kontemporer, Forum Studi Ilmu Politik (FORSIP)
Dimuat dalam jurnal indoprogres.com pada 5 November 2012
Tenggelamnya Budaya Egaliter Di Pendidikan Tinggi*
Ada fenomena sepele yang menarik perhatian setelah beberapa tahun penulis menempuh masa studi di Perguruan Tinggi, yakni kebiasaan mahasiswa mencium tangan dosennya. Tentu saja terdapat komentar pro-kontra terkait hal ini. Kebanyakan orang menganggap itu hal lumrah yang harus dilakukan seorang murid kepada gurunya sebagai bentuk penghormatan. Sedangkan yang kontra menganggal hal itu sebagai tindakan yang bertentangan dengan manner masyarakat modern.
Menurut penulis, pola relasi dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi semestinya berbeda dengan pola relasi guru dan siswa di sekolah dasar maupun lanjutan yang bersifat patron-client. Sebagaimana pengertian awalnya, scola in locco parentis, sekolah merupakan lembaga yang menggantikan peran orang tua dalam hal pembinaan anak-anaknya, sehingga terminologi guru kerap dimaknai sebagai sosok yang harus digugu dan ditiru, perkataan guru merupakan petuah yang harus direnungi, perilaku guru adalah suritauladan yang harus dicontoh setiap siswanya (Roem Topatimasang, 2006).
Sedangkan pola relasi dosen dan mahasiswa sebagai sesama orang dewasa haruslah bersifategaliter, sejajar sebagai mitra dalam berfikir. Lembaga pendidikan tinggi itu ibarat kawahcandradimuka tempat digodoknya Gatot Kaca hingga ia memiliki kekuatan sakti mandraguna yang mampu mengalahkan para pendahulunya. Dalam pengertian ini, pendidikan tinggi merupakan lembaga belajarnya orang dewasa, yang diharapkan mampu terus menerus melahirkan para ahli dengan teori mutakhirnya yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan membawa manfaat praktis bagi peradaban manusia yang begitu dinamis ini.
Tinjauan Teori
Penulis mengkategorikan perilaku ‘cium tangan’ itu sebagai salah satu bentuk tradisi feodal. Fenomena ini dapat dikaji melalui dua konsep tahap perubahan masyarakat menurut sosiolog Jerman Ferdinand Tonnies dalam tesisnya berjudul Community and Society, pertama gemeinschaftatau paguyuban, merupakan ciri masyarakat feodal bercorak produksi agraris – pedesaan yang berdasar pada hubungan status seperti keluarga, tradisi ataupun adat. Sementara itu, saat ini bentuk masyarakat sudah bergerak menjadi gesellschaft atau patembayan sebagai ciri masyarakat modern bercorak produksi industrial – perkotaan yang berdasar pada hubungan kemitraan dan sejajar.
Tesis Tonnies ini muncul sebagai reaksi atas Revolusi Industri di Inggris, pada akhir abad ke-18 Masehi. Revolusi tersebut telah merombak corak produksi masyarakat agraris yang berbasiskan pada pertanian di desa untuk bermigrasi menuju pusat-pusat industri di perkotaan, sekaligus merubah basis kultural masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. Menurut Tonnies, corakgemeinschaft (paguyuban) itu homogen, karena pada umumnya budaya dan tradisi pedesaan itu bercorak monokultur, berasal dari nenek moyang yang sama, dengan latar belakang yang relatif seragam. Sedangkan corak gesellschaft (patembayan) itu heterogen, merupakan ciri masyarakat perkotaan yang plural dan multikultur, karena warga masyarakatnya itu berasal dari berbagai macam penjuru daerah, dengan latar belakang kultur yang relatif beragam.
Sosiolog positivistik Amerika, Talcott Parsons, pernah berhipotesis bahwa jika suatu masyarakat ingin bertahan dan keberlanjutan, ada empat hal yang mutlak harus dipenuhi, salah satu yang terpenting adalah ‘kemampuan beradaptasi’. Masyarakat harus mempunyai kemampuan beradaptasi dengan dunia yang terus bergerak dinamis. Sejarah mencatat, banyak bangsa yang musnah karena ketidakmampuan masyarakatnya dalam menyesuaikan diri dalam beradaptasi dengan gerak sejarah (Zainuddin Maliki, 2003).
Menempatkan Posisi
Benar memang, dalam tatanan masyarakat gemeinschaft mengharuskan seseorang untuk berlaku sopan santun, termasuk mencium tangan kepada seseorang yang lebih tinggi statusnya, semisal orang tua, kakak, guru, atau tokoh adat. Karena kelompok masyarakat tersebut masih termasuk dalam kategori intra-relasional. Akan tetapi ketika kita berada di luar kelompok tersebut, terlebih di lingkungan kampus, secara sosiologis kita sedang berada dalam situasi transisi, dari polagemeinschaft ke pola gesellschaft, dimana hubungan berdasarkan status yang hierarkis itu harus berubah bentuk menjadi hubungan inter-relasional yang egaliter.
Dalam pola masyarakat gesellschaft ini, kita diharuskan bersikap menghargai dan menghormati secara proporsional atau seimbang. Sebagai individu manusia yang bermasyarakat, kita mempunyai beberapa peran yang dijalankan dalam satu waktu yang hampir bersamaan namun dalam konteks yang sama sekali berbeda, maka kita harus jeli menerapkan tradisi dan perilaku yang berbeda di setiap tempatnya.
Mahasiswa jelas akan menjadi ragu dan segan untuk mengkritisi dosen atau sekedar mengemukakan gagasannya di kelas, karena dari kebiasaan cium tangan itu secara tidak langsung dapat ‘membunuh’ nalar kritis mereka. Nyaris akan menjadi suatu bentuk pengkultusan seperti pada rasa segan dan hormat yang berlebihan dalam komunitas tradisional dan fundamentalis. Hal ini akan cukup memberi pengaruh bagi terhambatnya perkembangan iklim akademik dan budaya intelektual dalam sebuah kampus.
Dosen bukanlah tokoh agama ataupun sesepuh adat yang punya kuasa dogmatis, melainkan berperan sebagai fasilitator belajar bagi setiap mahasiswa dalam lembaga pendidikan tinggi. Dosen merupakan kaum intelektual yang berwawasan luas dan ahli di setiap bidang ilmunya, sedangkan mahasiswa adalah generasi penerus dan pengganti mereka yang harus ditempa agar memiliki kapasitas pengetahuan dan keterampilan yang lebih maju.
Dalam konteks cium tangan ini, tentu penulis tidak bisa mengatakan bahwa itu mutlak salah, mungkin lebih tepat jika perilaku mahasiswa mencium tangan dosen di kampus itu tidaklah pada tempatnya. Memang, de gustibus non est disputandum, Ibarat selara makanan, orang Minang yang suka pedas akan menganggap masakan orang Jawa itu manis. Namun selera juga tidak menutup kemungkinan untuk ditafsirkan, agar sebuah teks itu dapat berlaku sesuai konteksnya.
Fenomena ini merupakan bentuk penerapan teks tertentu yang tidak sesuai pada konteksnya, Teks yang dimaksud adalah ajaran etis nenek moyang tentang penghormatan. Bayangkan jika tradisi cium tangan ini berlanjut ketika si mahasiswa sudah bekerja di perusahaan, yang tentu menuntut profesionalisme, misalkan seorang staf mencium tangan manajernya, tentu saja ini akan berdampak buruk pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Harus diakui bahwa lingkungan modernis umumnya lebih maju dari lingkungan tradisionalis dalam banyak hal, terutama kualitas sumberdaya manusianya. Mengacu pada tesis Parsons tentang fungsionalisme tadi, seharusnya mahasiswa itu diajari tentang manner masyarakat modern, agar terlatih dan memiliki kemampuan beradaptasi dengan budaya persaingan khas korporasi yang menuntut profesionalisme dan egalitarianisme di peradaban kapitalisme global yang agresif ini.
*) Diedit dan ditulis ulang oleh : Saddam Cahyo, Sekretaris Wilayah LMND Lampung untuk diterbitkan dalam rubrik opini di media massa Berdikari Online ( http//berdikarionline.com ) pada 30 November 2012.
Digagas dan ditulis pertama kali oleh : Eko Winarno, S.Fil, Direktur Eksekutif Aking Saputra Institute/ASI, Karawang-Jawa Barat. Pertama kali diterbitkan oleh media cetak KORAN KARAWANG Edisi ke-40, 16-22 November 2012 dengan judul "Dilarang Cium Tangan !" dalam bentuk yang sedikit berbeda.
Berikut ini dilampirkan tulisan versi asli penulisnya ;
Berikut ini dilampirkan tulisan versi asli penulisnya ;
Dilarang Cium Tangan !
Muncul polemik saat menulis status di akun Facebook saya. Status yang dimaksud; “di sebuah kampus, tadi siang saya liat mahasiswa mencium tangan dosen. Saya baru ‘ngeh’, ini budaya feodal yang bersumber dari tradisi yang disebut sosiolog Ferdinand Tonnies sebagai ‘gemeinschaft’, yang merupakan ciri masyarakat agraris pedesaan. Bahaya, karna mahasiswa itu tidak tau akan ‘gesellschaft’ sebagai ciri masyarakat industrialis. Sifat ‘gemeinschaft’ itu berdasar pada hubungan ‘status’ (keluarga, tradisi, adat). Nah, kalo ‘gesellschaft’ itu berdasar pada hubungan ‘kontrak’ (mitra sejajar). Ini akibat dosen yang bodo, dia ndak ngerti Manner masyarakat industri! Feodal!”. Muncul berbagai komentar. Yang kontra menganggap itu hal lumrah, yang harus dilakukan seorang murid kepada gurunya, sebagai bentuk penghormatan. Sedangkan yang pro, umumnya dapat menalar maksud argumen saya. Dalam jawaban status, saya jelaskan mengapa saya tidak setuju dengan tradisi mencium tangan dosen di kampus. Karena seyogyanya, antara dosen dan mahasiswa itu harus dalam posisi sejajar, sebagai mitra dalam berpikir. Pola relasi dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi, itu berbeda dengan pola relasi guru dan siswa (murid) di sekolah. Di sekolah, terminologi guru itu sering diartikan sebagai seseorang yang harus digugu dan ditiru. Kata-kata guru, itu merupakan petuah yang harus direnungi. Sedangkan perilaku guru, itu merupakan suritauladan yang harus dijadikan contoh bagi setiap siswa. Saya setuju, jika seorang siswa di sekolah itu mencium tangan gurunya.
DASAR PEMIKIRAN
Seperti saya nyatakan, bahwa relasi dosen dan mahasiswa itu harus sejajar. Saya mengklasifikasikan cium tangan itu sebagai bentuk tradisi feodal. Ferdinand Tonnies, mengklasifikasikan masyarakat ke dalam dua bentuk. Yakni, ‘gemeinschaft’ (komunitas) dan ‘gesellschaft’ (masyarakat). Tesis Tonnies ini muncul sebagai akibat Revolusi Industri di Inggris, pada akhir abad ke-18. Revolusi Industri tersebut telah berhasil merubah tradisi masyarakat yang semula agraris, berbasiskan pada pertanian di desa untuk bermigrasi menuju pusat-pusat perkotaan, sekaligus merubah basis kultural masyarakat menuju masyarakat industri. Menurut Tonnies, corak ‘gemeinschaft’ (komunitas) itu homogen, karena pada umumnya budaya dan tradisi pedesaan itu bercorak monokultur, karena tradisi tersebut berasal dari nenek moyang yang sama, dengan latar belakang yang relatif seragam. Sedangkan corak ‘gesellschaft’ (masyarakat, dalam pengertian Tonnies) itu heterogen. Masyarakat yang heterogen ini merupakan ciri masyarakat perkotaan yang plural dan multikultur, karena warga masyarakatnya itu berasal dari berbagai macam penjuru daerah, dengan latar belakang kultur yang relatif beragam.
MENGAPA DILARANG?
Dalam konteks cium tangan, tentu saya tidak bisa mengatakan bahwa itu salah. Yang paling “pas”, bahwa konteks cium tangan di kampus itu kurang tepat atau tidak pada tempatnya. Memang, di satu sisi ini adalah soal selera, yang tidak bisa diperdebatkan (de gustibus non est disputandum). Ibarat selara makanan, orang Batak akan menganggap masakan orang Jawa itu manis, orang Bugis akan menyebut masakan orang Sunda itu asin, atau orang Banjar pasti mengatakan masakan orang Minang itu pedas. Ini bukan pula soal benar atau salah, sehingga etika berhak menilai suatu tindakan moral tertentu itu benar atau tidak. Dengan analogi selara masakan, dalam hemat saya ini merupakan bentuk penerapan teks tertentu yang tidak sesuai pada konteksnya. Teks yang dimaksud adalah ajaran etis nenek moyang tentang penghormatan. Memang betul, dalam tatanan masyarakat ‘gemeinschaft’ yang homogen mengharuskan seseorang untuk berlaku sopan terhadap seseorang yang lebih tinggi. Contoh; orang tua, kakek, paman, guru, ustad. Di dalam konteks keluarga, jika kita seorang anak maka kita pun harus mencium tangan orang tua kita. Karena, keluarga itu merupakan bentuk ‘gemeinschaft’ (bukan masyarakat). Akan tetapi ketika kita berada di luar, terlebih di kampus, secara tidak disadari sabetulnya kita sedang berada dalam posisi transisi, dari pola ‘gemeinschraft’ ke pola ‘gesellschaft’. Dalam situasi transisi menuju ‘gesellschaft’ demikian, hubungan status itu akan berubah bentuk menjadi hubungan mitra. Dalam pola hubungan mitra, maka tidak dikenal tradisi anak dan orang tua layaknya dalam hubungan komunitas.
Dalam pola ‘gesellschaft’, kita itu diharuskan bersikap proporsional (seimbang). Dalam status saya, saya menyebut cium tangan sebagai bentuk sikap feodal. Alasannya, karena jelas itu merupakan produk budaya ‘gemeinschaft’ yang bercorak tradiosionalis. Sebagai seorang yang aktif di dunia pergerakan, secara tidak sengaja saya sering mencermati gaya diskusi di komunitas mahasiswa Islam tradisionalis dan komunitas mahasiswa Islam modernis. Disadari atau tidak, coba saja cermati dialektika diskusi di internal komunitas mahasiswa Islam yang modernis itu nampak lebih “hidup”, dari pada diskusi di komunitas mahasiswa Islam yang tradisionalis. Mengapa? Karena, sikap egalitarianisme itu betul-betul dihayati oleh komunitas Islam berhaluan modernis. Sedangkan di komunitas Islam tradisionalis, seperti kita ketahui, itu sangat mengkultuskan sosok Kyai. Terkadang, kebiasaan cium tangan ini terbawa ke dalam lingkungan masyarakat modern. Oleh karena itu, maaf, lingkungan modernis umumnya lebih maju dari lingkungan tradisionalis dalam banyak hal, terutama dalam hal sumberdaya manusia. Dalam tulisan saya lalu, ‘Kritik Ideologi Pancasila’ (19/10), saya mengutip Talcott Parsons, yang pernah berhipotesis bahwa jika suatu masyarakat ingin eksis dan memiliki keberlanjutan, ada empat hal yang mutlak ada. Salah satu diantaranya adalah “kemampuan beradaptasi”. Masyarakat harus mempunyai kemampuan beradaptasi dengan dunia yang bergerak dinamis. Sejarah mencatat, banyak bangsa yang musnah karena ketidakmampuan masyarakatnya dalam menyesuaikan diri dalam beradaptasi dengan gerak sejarah. Tesis Parsons ini tentu tidak bisa dijadikan argumen untuk menentang cium tangan, sebagai bagian dari budaya feodal.
Setiap kita, sebagai manusia yang bermasyarakat, itu mempunyai beberapa peran yang kita jalankan dalam satu waktu yang hampir bersamaan, namun dalam konteks yang berbeda. Contoh; Si A, adalah seorang kepala keluarga di rumah, dosen di kampus, dan anak bungsu di keluarga besarnya. Ini yang saya maksud sebagai proses transisi. Si A, itu mutlak menerapkan tradisi dan perilaku yang berbeda di setiap tempatnya. Karena si A itu seorang ayah, tentu dia harus menyambut ciuman tangan istri dan anaknya. Tapi, ketika si A sedang melakoni profesinya di kampus, seharusnya dia segera sadar bahwa secara sosiologis dia sedang berada di masa transisi. Rumah dan keluarga itu merupakan bentuk ‘gemeinschaft’, karena lingkungannya yang homogen. Sedangkan kampus, itu merupakan bentuk ‘gesellschaft’ yang heterogen. Ciri utama ‘gesellschaft’ itu menempatkan setiap manusia dalam posisi sejajar, sebagai mitra. Jika di kampus, tentu pola relasi dosen dan mahasiswa itu sebagai mitra dalam berpikir. Oleh karenanya, cium tangan di kampus itu kurang tepat konteksnya. Mahasiswa jelas akan segan untuk mengkritisi dosen di kelas, karena dari kebiasaan cium tangan itu secara tidak langsung “membunuh” nalar kritis mahasiswa. Seperti rasa segan dan hormat yang berlebihan di dalam tradisi komunitas Islam tradisionalis. Sebaliknya, ketika si A sedang berada di keluarga besarnya, sebagai anak bungsu tentu dia wajib mencium tangan orang tua, paman dan kakaknya karena dia sedang bertransisi kembali dalam pola ‘gemeinschraft’.
Dosen itu bukan Kyai. Dengan aksi cium tangan mahasiswa kepada dosen, sebetulnya kita bisa melihat sejauh mana iklim akademik dan budaya intelektual sebuah kampus itu berkembang. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan saya, walau tidak didukung hasil survey ilmiah, saya berkeyakinan bahwa aksi cium tangan mahasiswa kepada dosen di kampus itu merupakan salah satu faktor penghambat nalar kritis mahasiswa untuk berkembang. Dengan mencium tangan dosen, secara psikologis bisa menanamkan perasaan segan, ‘ewuh pakewuh’ dan rasa hormat yang berlebih. Jika berlebihan, ini bisa berdampak pada pengkultusan personal, seperti halnya seorang santri yang amat mengkultuskan Kyai. Bayangkan jika tradisi cium tangan ini berlanjut ketika si mahasiswa sudah bekerja di perusahaan, yang tentu menuntut profesionalisme dan harus mengerti ‘manner’. Bayangkan jika seorang staf mencium tangan manajernya? Setiap kita, kapan pun mengalami masa transisi sosiologis dalam waktu yang hampir bersamaan. Di rumah, kita ada dalam posisi ‘gemeinschaft’ dengan pola relasi kekerabatan dan adat istiadat yang didasarkan kepada hubungan status. Di kampus (kantor), kita itu ada dalam posisi ‘gesellschaft’ dengan pola relasi berdasarkan kontrak, sebagai mitra yang sejajar. ‘De gustibus non est disputandum’, akan tetapi selera juga tidak menutup kemungkinan untuk ditafsirkan, agar sebuah teks itu berlaku sesuai konteksnya. Mengacu pada tesis Parsons, seharusnya mahasiswa itu diajari tentang ‘manner’, agar dia terlatih dan memiliki kemampuan beradaptasi dengan budaya korporasi yang menuntut profesionalisme dan egalitarianisme.
Media Massa, Alat Pertarungan Elit Politik ?
'Our Word Is Our Weapon'-Subcomandante Marcos
Digagas dan ditulis pertama oleh : Devin Prastyia*
Diedit dan ditulis ulang oleh : Saddam Cahyo (28 April 2013)
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa media massa mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan manusia. Tak bisa dipungkiri bahwa hampir pada setiap aspek kegiatan manusia baik secara pribadi maupun umum, selalu berhubungan dengan aktifitas komunikasi massa. Hasrat interaksi antar individu atau masyarakat yang tinggi tersebut menemukan salurannya yang paling efektif dan terandalkan dalam berbagai bentuk media massa, untuk saling berkomunikasi dan bertukar informasi.
Dalam perkembangannya, media massa memang sangat berpengaruh di wilayah kehidupan sosial, budaya, ekonomi, hingga politik. Dari aspek sosaia-budaya, media adalah institusi sosial yang membentuk definisi dan citra realitas serta dianggap sebagai ekspresi sosial yang berlaku umum, secara ekonomis, media adalah institusi bisnis yang membantu masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari berbagai usaha yang dilakoni, sedang dari aspek politik, media memberi ruang atau arena pertarungan diskursuf bagi kepentingan berbagai kelompok sosial-politik yang ada dalam masyarakat demokratis.
Oleh karena begitu vitalnya peran media massa dalam berbagai aspek kehidupan publik, maka memicu banyak pihak dari golongan politik tertentu yang mencoba memanfaatkan media massa sebagai alat untuk mencapai tujuannya, dan secara hegemonik kerap memaksakannya kepada publik. Diantaranya bahkan mampu menguasai media secara keseluruhan yakni dengan menjadi pemilik perusahaan media massa ataupun dengan menguasai kebijakan redaksi media massa.
Alat Politik
Hal seperti ini juga terungkap dalam teori ekonomi-politik media yang dikemukakan oleh Golding dan Murdock, dengan memakai pendekatan strukturasi Giddens mereka menguraikan bahwa media massa memang telah menjelma sebagai industri yang menjual produk berupa informasi untuk dikonsumsi masyarakat demi memperoleh profit bagi pemiliknya, pola ini telah menggurita secara global dalam suatu sistem kapitalisme media, dalam hal ini media massa berperan penting sebagai agen ideologis yang membentuk pola fikir dan memandu perilaku konsumennya. Nilai umum yang biasanya ditanamkan adalah perihal memacu hasrat konsumsi, pandangan hidup liberal, melegitimasi wacana investasi dan pasar bebas, hingga memassifkan budaya trend-popular dan sebagainya.
Namun, pendekatan strukturasi ini juga melirik bahwa determinasi kapitalisme global sebagai satu-satunya penentu nilai-nilai apa yang akan disebar melalui media massa tidaklah patut diterima begitu saja, sebab dalam rantai strukturnya, terdapat agen-agen lokal yang penting karena memiliki peranan aktif dan kreatif dalam proses pengendalian pengaruh media massa terhadap pembentukan opini publik sesuai dengan kepentingan politis yang hendak dicapai golongannya (Sunarto, 2009).
Sebagai contoh yang paling kasat mata misalnya, media massa ANTV dan TV One adalah kepunyaan dari Aburizal Bakrie ketua umum partai Golkar, sedangkan Surya Paloh sebagai ketua umum partai Nasdem merupakan pemilik dari Metro TV dan harian cetak Media Indonesia Group, kemudian MNC Media Group yang meliputi MNC TV, RCTI, Global TV, dan harian cetak Sindo adalah kepemilikan dari Hary Tanoesoedibjo yang juga menjadi ketua dewan pertimbangan partai Hanura sekaligus ketua umum ormas Perindo. Ketiga sosok pemilik media massa ini bukanlah pengusaha biasa, namun juga praktisi politik, maka disadari ataupun tidak, ini berdampak pada kecenderungan media tersebut mengarahkan gagasan politik dan pencitraan tokoh masing-masing dalam setiap pemberitaannya.
Pada dasarnya secara ideal, pemberitaan media massa haruslah sesuai dengan azas dan prinsip jurnalistik yang berlaku secara universal, yakni menjunjung tinggi azas objektifitas, akurat, adil, berimbang, dan menegaskan posisi netralitasnya, selain itu wajib hukumnya setiap pelaku jurnalistik dalam pemberitaannya untuk menaati kode etik. Privatisasi atau kepemilikan pribadi maupun kelompok atas perusahaan media massa sebenarnya bukanlah masalah, jika semua pemberitaan yang disebarkan kepada masyarakat luas senantiasa tunduk pada azas serta prinsip ideal tersebut.
Menjadi masalah kemudian, apabila terjadi penyimpangan terhadap fungsi media sebagai sarana komunikasi massa yang mengutamakan kepentingan publik, terutama jika hal ini dilakukan oleh sang pemilik modal itu sendiri. Sebagai pemilik dari suatu perusahaan media, tentunya mereka memiliki kuasa lebih untuk mengintervensi kebijakan redaksi, sayangnya beberapa pihak yang disebut di atas maupun pihak lain yang mengindikasikan fenomena serupa, justru beralih memanfaatkan situasi ini untuk memuluskan proyek politik pribadi maupun golongannya saja, sehingga objektifitas pemberitaan sebagai syarat bagi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat demokratis telah dikesampingkan.
Nalar Kritis Publik
Sekarang ini, fenomena pemanfaatan media massa sebagai alat politik bagi pertarungan kepentingan elit tertentu telah menjadi gejala umum yang terus menjalar tidak hanya di ranah nasional, bahkan sampai di tingkatan daerah pun sudah mulai vulgar. Berbagai ajang pencitraan yang berlebihan, tendensi sikap yang diskriminatif terhadap golongan atau tokoh tertentu, serta berbagai upaya pemelintiran substansi pemberitaan pun kerap dengan mudah kita jumpai.
Kondisi seperti ini merupakan paradoks dilematis yang telah menciderai kehidupan masyarakat demokratis, dimana setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang objektif, sementara media massa sebagai sarana pemenuhan informasi paling mainstream justru mulai ditunggangi oleh elit politik tertentu yang berkepentingan mengarahkan pilihan politik masyarakat kepada apa yang dia munculkan sebagai pilihan tunggal.
Sebagai konsumen informasi, masyarakat tidak boleh terus menerus pasrah melihat keadaan ini, nalar kritis haruslah dijadikan pedoman setiap menerima informasi publik dari media manapun. Jangan pula kondisi ini membuat kita menjadi apatis dan cenderung tak pro aktif mengikuti perkembangan informasi publik, karena justru hanya akan merugikan kita, upaya konfirmasi dan komparasi dengan media massa lain tentang suatu tema pemberitaan yang sama haruslah dijadikan pertimbangan sebelum kita menentukan kesimpulan sendiri.
Sebagai insan media, tentu hal ini patut kembali direnungkan, baik oleh mereka kuli tinta di lapangan maupun dibalik meja redaksi, mengingat kembali pentingnya berkeras menegakkan idealisme jurnalis yang menitipkan tanggung jawab objektifitas pemberitaan informasi publik dengan pedoman tunggal, yakni mengutamakan kepentingan masyarakat umum, bukan golongan apalagi elit tertentu saja. Berpolitik praktis secara aktif tentu menjadi hak bagi setiap orang, namun akan lebih bijaksana jika pengusaha pemilik industry media massa lebih mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan bisnisnya, sementara perjuangan politiknya haruslah meraih legitimasi publik secara demokratis, bukan dengan pemaksaan terselubung seperti yang nampak selama ini. Semoga..
*) Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika STMIK Darmajaya.
Anggota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung.
Catatan: tulisan pernah diikutsertakan dalam Lomba Menulis Opini bertema “Mengkritisi Pelaku Media” yang diselenggarakan oleh UKPM Teknokra Unila dalam rangkaian acara HUT ke-36 tahun 2013.
Dimuat di media massa alternatif Berdikari Online (BO) pada 19 Mei 2013.http://www.berdikarionline.com/opini/20130519/media-massa-sebagai-alat-pertarungan-elit-politik.html#ixzz2Tl3hRK9c .
Angin Segar Demokratisasi Bumi Ruwa Jurai
Oleh : Saddam Cahyo*
Sudah sekian lama masyarakat Lampung dibuat terombang-ambing oleh polemik panjang penentuan jadwal Pemilihan Gubernur yang diwarnai nuansa “panas” antara pihak yang memandang 2013 adalah tahun yang tepat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena habisnya masa jabatan Sjahroedin ZP pada 2 Juni akan bertumburan jadwal Pileg dan Pilpres 2014, dengan pihak lainnya yang memandang Pilgub lebih efisien bila diselenggarakan tahun 2015 karena tidak dianggarkan dalam APBD 2013 yang sudah ditetapkan sembari menunggu pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI.
Kedua pihak sempat saling berdebat keras dan alot, KPU Lampung berkukuh sejak menerbitkan surat Keputusan No.75/Kpts/KPU-Prov-008/2012 tertanggal 11 September 2012 tentang penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013 yang menegaskan putaran pertama akan dilakukan pada 2 Oktober dan putaran kedua disiapkan pada 4 Desember. Sementara itu Gubernur pun kukuh pada pendiriannya menunda pelaksanaan Pilgub dengan tidak menganggarkannya, bahkan beberapa kali ia mengeluarkan steatment keras dan nyeleneh yang khas.
Polemik ini tak terjadi hanya di kalangan elit saja, melainkan juga terasa di tingkatan masyarakat, semisal rangkaian aksi gerakan penggalangan koin untuk pilgub yang bermaksud sebagai dukungan moril kepada KPU Lampung untuk terus memperjuangkan komitmennya, sementara kelompok massa yang lain beberapa kali melakukan demonstrasi mendukung penundaan Pilgub dan hendak melakukan penyegelan kantor KPU. Kekisruhan polemik Pilgub Lampung ini pun sempat menjadi perhatian khusus di tingkatan nasional, pasalnya hanya di Lampung fenomena tarik ulur penentuan jadwal ini terjadi, hingga pada 2 Desember 2012 berlangsung pertemuan di Hotel Sheraton oleh Kemendagri dan KPU Pusat yang mencoba memediasi kedua pihak dan hanya menghasilkan pernyataan “islah” tanpa kejelasan putusan.
Namun angin segar kini benar-benar berhembus menyejukkan iklim demokrasi di tanah Sai Bumi Ruwa Jurai, yakni melalui terbitnya Surat Edaran No. 270/2305/SJ tertanggal 6 Mei 2013 dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada 43 kepala daerah yang turun jabatan pada 2014 untuk menyelenggarakan pilkada pada tahun 2013 ini dengan payung hukum UU No.32 Th.2004 Tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, bertepatan dengan jadwal sosialisasi resmi KPU Lampung tentang tata cara pendaftaran dan persyaratan calon, senin lalu (20/5) Gubernur Sjahroedin ZP memberi kepastian sikap setuju atas penetapan jadwal pelaksanaan Pilgub pada tahun ini, termasuk masalah penganggaran yang diperkirakan akan membutuhkan dana sekitar 144 milyar rupiah agar dimasukkan dalam APBD-Perubahan nanti.
Dengan demikian polemik ini seharusnya sudah berakhir dan masyarakat bisa segera mendapat kepastian atas hak politiknya untuk turut andil dalam masa transisi demokrasi ini. Pada dasarnya, masyarakat kini memang mulai terbiasa untuk jenuh menerima karut marutnya sistem politik dan perilaku elit yang semakin tidak karuan dan tak menyentuh kepentingan rakyat, yakni perbaikan kesejahteraan hidup. Fenomena ini sangat berbahaya dan tak boleh dibiarkan, sebab akan menyuburkan penyakit apatisme politik di benak setiap lapisan masyarakat, sementara jiwa dari sistem demokrasi itu adalah partisipasi publik.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung adalah berkah yang bisa kita nikmati setelah pada masa awal reformasi UUD 1945 di amandemen, dimana esensi demokrasi sebagai pemerintahan dari-oleh-untuk rakyat bisa dipraktekkan sampai di tingkat lokal. Aspek positif dari Pilkada langsung adalah terpilihnya pemimpin yanglegitimate, terikat tanggung jawab politik dan moral, terbangunnya relasi sinergis-aspiratif antara rakyat dengan pemerintah, serta sebagai sarana untuk pembelajaran demokratisasi bagi publik maupun untuk mencetak pemimpin nasional yang punya track record dan komitmen yang berkualitas (Chozin Chumaidy, 2006).
Oleh karena itu, tingginya kepedulian dan partisipasi publik sangatlah penting untuk menjamin proses demokratisasi benar-benar berlangsung demi mendewasakan sistem politik Indonesia. Mari kita masyarakat Lampung mulai mempersiapkan diri menyongsong datangnya momentum tahun politik dengan menumbuh suburkan budaya politik yang cerdas, dewasa, dan kritis demi suksesnya rangkaian Pilgub – Pileg – Pilpres yang jujur dan adil. Semoga para tokoh yang masuk dalam bursa kandidat Gubernur kita nanti memang mewakili kehendak masyarakat akan figur pemimpin ideal yang mampu menjalankan amanah membangkitkan daerah Lampung yang masih jongkok di peringkat ketiga provinsi termiskin se-Sumatera ini.
_________________________
Bandar Lampung, 22 Mei 2013.
Diterbitkan media cetak harian SENATOR (Jawa Pos Group), Senin 27 Mei 2013.
Diterbitkan media cetak harian LAMPUNG POST (Media Indonesia Group), 30 Mei 2013.
Diterbitkan media cetak harian LAMPUNG POST (Media Indonesia Group), 30 Mei 2013.
*) Sekretaris LMND Ekswil Lampung
Mahasiswa Sosiologi FISIP Unila
Menggugat Konsep 4 Pilar Kebangsaan
Oleh : Saddam Cahyo*
Membicarakan tentang Pancasila mungkin dianggap sudah begitu klasik dan membosankan bagi sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia. Sejak runtuhnya kekuasaan rezim otoritarian Orde Baru oleh gerakan reformasi yang memuncak di pertengahan Mei 1998 lalu, Pancasila memang nyaris dilupakan dan secara sadar mulai dikubur dalam-dalam dari ingatan kita sendiri. Termasuk pada peringatan kelahirannya yang ke-68 tahun ini, pun terasa begitu biasa-biasa saja, seakan tidak ada urgensinya sama sekali untuk dirayakan atau sekedar direfleksikan dan menjadi perhatian bersama.
Lika-Liku Sejarah
Perjalanan hidup Pancasila sebagai falsafah dasar kemerdekaan Bangsa Indonesia memang begitu panjang, berliku, tidak semulus citra yang selama ini senantiasa disematkan kepadanya. Selama pemerintahan Soeharto yang berkuasa lebih dari 32 tahun, Pancasila telah “diperkosa” dan secara esensial dipelintir sedemikian rupa untuk hanya sebagai senjata hegemonik menghantam para penentangnya demi melegitimasi kelanggengan kekuasaan. Pengebirian sejarah pun dilakukan melalui program penataran P-4 dengan menegasikan peranan Soekarno sebagai penggali Pancasila dari kubur ingatan kolektif Bangsa setelah beberapa abad lamanya terjajah Bangsa asing.
Orde Baru merekayasa versinya dengan menyatakan bahwa Muhammad Yamin adalah tokoh penemu Pancasila yang otentik. Sementara, Bung Hatta yang notabene secara politik pun tengah bertentangan dengan Bung Karno, justru tegas menyatakan bahwa “andai mendiang Muh. Yamin belum wafat (beliau wafat di tahun 1962, sebelum Orde Baru terbangun), mesti dapat pula menegaskan bahwa penggali Pancasila pertama kali memang Soekarno lewat satu jam pidato di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, baru beberapa hari kemudian ia berpidato di Panitia Kecil yang dibentuk khusus untuk merampungkan naskah tersebut dan mengajukan teks yang sekarang dipergunakan.
Namun sayangnya, konsekuensi logis yang harus kita terima setelah lama dikekang pemaksaan azas tunggal di era Orde Baru itu, adalah fakta bahwa generasi Bangsa yang hidup pasca reformasi telah kehilangan pegangan ideologi nasional yang kukuh. Kita mulai mendekat pada kelumpuhan dihadapan gempuran ideologi asing berjuluk neoliberalisme yang sangat bertentangan dengan ruh Pancasila itu sendiri, yakni berwujud dalam segala pandangan tentang globalisasi, pasar bebas, kebebasan individual, konsumerisme, kebergantungan pada hutang luar negeri, kebergantungan pada investasi modal asing yang makin menguasai sumber daya alam, dan mulai absennya peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Dasar Kehidupan Bangsa
Bila dicermati, kini muncul pula permasalahan baru tentang pengukuhan Pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Maret 2013 lalu, ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga negara yang dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doctor honoris causa (H.C) dari Universitas Trisakti atas jasanya telah melahirkan gagasan sosialisasi empat pilar kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gagasan yang gencar disosialisasikan sejak 3 tahunan lalu oleh lembaga MPR RI tersebut dinilai sangat efektif guna menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang perlu dijadikan acuan dan pedoman bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara awam, mungkin kebijakan MPR itu perlu diapresiasi sebagai inovasi jitu mengatasi disorientasi Bangsa yang sedang berlangsung. Namun ternyata, masih ada banyak pihak yang cermat dan peduli, mereka segera merespon untuk mengoreksi langkah inovatif tersebut. Sejumlah ormas, elemen mahasiswa, LSM, partai politik, hingga tokoh nasional pun muncul dengan penolakan keras menuduhnya sebagai bentuk kesesatan berfikir, dan menuntut untuk tidak memposisikan Pancasila sebagai pilar dan disejajarkan dengan nilai-nilai lainnya.
MPR RI melalui wakil ketuanya Lukman Hakim Saifudin, mengklarifikasi agar masyarakat jangan salah mengerti, dalam KBBI pilar itu juga bisa diartikan sebagai dasar, maka juga berarti dasar penyangga kehidupan berbangsa untuk konteks Pancasila dalam konsep sosialisasi 4 pilar tersebut. Dalam artikel opininya di harian KOMPAS (1/6) kemarin, guru besar UI Prof. Sri-Edi Swasono, kembali mengulas gugatannya, ia menegaskan sebaiknya MPR RI yang bekerja berdasarkan amanat UU no 27 Tahun 2009 tersebut harus lebih bijaksana dan berani mengoreksi kesalahan sekecil apapun termasuk pada gagasan sosialisasi 4 pilar yang justru kembali mengkebiri peranan Pancasila.
Menurutnya, Pancasila tak boleh diganggu gugat sebagai dasar negara, sementara 4 pilar yang lebih tepat yaitu : 1. Proklamasi kemerdekaan (sebagai pesan eksistensial tertinggi), 2. UUD 1945, 3. NKRI, 4. Bhineka Tunggal Ika sedangkan atap yang menaunginya adalah cita-cita nasional dalam teks pembukaan UUD 1945. Dengan demikian bangunan negara dan Bangsa Indonesia tersebut akan senantiasa kokoh di tengah iklim borderless state sekarang ini. Saya pribadi merasa polemik ini akan membawa manfaat, setidaknya publik yang kian apatis ini dapat turut memperhatikannya melalui perantara media massa, terlebih kalau lembaga MPR RI tersebut benar-benar bijak mau menyempurnakan ulang kebijakan inovatifnya tersebut.
Bangsa kita sedang terkoyak, dari luar kita dijadikan sasaran penghisapan oleh kepentingan asing, sementara di dalam, kita masih terpuruk dengan benang kusut budaya korupsi anggaran negara, kerusuhan sosial dan konflik horizontal, lemahnya taraf hidup masyarakat, minimnya akses pendidikan dan kesehatan, juga belitan persoalan lainnya. Pancasila sebagai gagasan pencerah semestinya dapatlah kembali menginsprasi jiwa kita secara utuh sebagai Bangsa merdeka yang punya kemampuan untuk mewujudkan cita-cita nasional tentang Bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri, berkepriadian, adil dan makmur.
_____________________________
Bandar Lampung, 1 Juni 2013.
*) Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif WilayahLampung
Mahasiswa Sosiologi FISIP Unila.Dimuat di portal media Berdikari Online (BO) pada 2 Juni 2013.
http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20130602/polemik-seputar-4-pilar-kebangsaan.html