- Back to Home »
- RESENSI BUKU »
- Penunggalan Makna Tubuh oleh Kekuasaan
Posted by : Unknown
Judul: Dilarang Gondrong, Praktik Kekuasaan Orde Baru Terhadap Anak Muda awal Tahun 1970-an
Penulis: Aria Wiratma Yudhistira
Penerbit: Marjin Kiri
Tahun: April, 2010
Tebal: xxi + 161 Halaman
Harga: Rp. 51.000
Ketika pemaknaan atas tubuh mengalami penunggalan oleh praktik kekuasaan, maka tubuh kehilangan otoritas. Kemerdekaan tubuh pun tergantikan kekerasan yang dehuman.
Itulah sekilas isi buku yang ditulis oleh Aria Wiratama Yudhistira ini. Dalam buku tersebut Aria ingin memperlihatkan bahwa kekuasaan dapat melakukan berbagai upaya bukan hanya untuk mencapai tujuan, tetapi juga melanggengkan kekusasaan. Namun sayangnya, cara-cara tersebut justru melupakan hak-hak warga negara.
Secara tegas Aria merujuk kepada praktik Orde Baru. Orde yang muncul setelah Presiden Sokerano jatuh itu, memang menghalalkan berbagai cara agar cita-citanya tercapai. Demi pembangunan, mereka berusaha meredam ataupun membersihkan berbagai hal yang dicemaskan dapat mengganggu stabilitas sosial.
Salah satu cara yang mereka dalam rangka tersebut adalah pelarangan terhadap rambut gondrong yang terjadi sekitar tahun tahun 1960-an hingga tahun 1970-an. Orde Baru menganggap pemuda berambut gondrong adalah pemuda yang urakan, kotor, tidak bertanggung jawab, dan tidak mengacuhkan masa depan diri maupun bangsanya.
Parahnya, berbagai lembaga kemudian melakukan diskriminasi terhadap pemuda berambut gondrong. Mereka yang mengurus Kartu Tanda Penduduk, Surat Ijin Mengemudi, hingga Surat Keterangan Bebas G30S, tidak akan dilayani jika yang mengajukan masih berambut gondrong.
Tindak diskriminasi tidak hanya sampai di situ, pencitraan terhadap pemuda gondrong sebagai sosok yang harus dijauhi kian dipertajam oleh media massa. Dalam pemberitaan selalu ditekankan bahwa pelaku kejahatan adalah pemuda berambut gondrong. Akibatnya, sosok pemuda berambut gondrong selalu diidentikkan sebagai pelaku kejahatan.
Kuatnya pencitraan tersebut memunculkan fitnah, misalnya saja ketika pecah kerusuhan di Bandung pada tanggal 5 agustus 1973 (hal. 110). Diberitakan, pelaku kerusuhan adalah sekelompok tukang becak dan pemuda berambut gondrong. Padahal, tidak ada fakta yang mendukung hal tersebut.
Lebih parah lagi, untuk “menertibkan” pemuda yang berambut gondrong, aparat kerap menggunakan ancaman. Mereka bahkan tidak segan melakukan kekerasan terhadap pihak yang mencoba menghalang-halangi mereka.
Padahal, sulit diterima oleh akal sehat bahwa rambut gondrong berkaitan dengan kejahatan dan ketidakpdulian terhadap lingkungan sekitar. Bersikerasnya penguasa dengan anggapan ini memerlihatkan watak kekuasaan yang cenderung mengenakan “kaca mata kuda” dalam melihat persoalan.
Tentu saja hal tersebut menuai protes dari berbagai kalangan. Mereka dengan tegas menolak kebijakan anti-gondrong yang terkesan terlalu berlebihan dan mengada-ada. Sayangnya, keberatan tersebut tidak banyak ditanggapi oleh penguasa.
Buku ini memperlihatkan bahwa manifestasi kekuasaan memang masuk ke berbagai wilayah, termasuk tubuh pria. Pemaknaan atas tubuh pria tidak lagi ditentukan oleh si pemilik tubuh, tetapi oleh kekuasaan.
Bukan tidak mungkin praktik serupa masih terjadi hingga saat ini lewat berbagai bentuk praktik kekuasaan yang lain, seperti lembaga keagamaan hingga otoritas tertentu.
Posting Komentar