Tampilkan postingan dengan label RESENSI BUKU. Tampilkan semua postingan

The Return of Radicalism

The Return of Radicalism: Reshaping the left institutions. Pluto Press, London: 2000.
The Return of Radicalism: Reshaping the left institutions. Pluto Press, London: 2000.

Buku Ketiga: The Return of Radicalism

Dalam buku terakhir ini, Kagarlitsky mulai menjelaskan pengalaman dari strategi-strategi yang muncul dari gerakan sosialis di dunia dalam dua dekade terakhir. Persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dalam buku pertama dan kedua mendapat tempat di latar belakang dalam mengulas strategi-strategi yang muncul dalam gerakan sosialis akhir abad 20 dan awal abad 21, mulai dari gerakan Maois di Nepal, politik buruh di Indonesia, nasib COSATU di Afrika Selatan, sampai gerakan Zapatista di Amerika Latin. Dan sebuah tema dasar dari buku ini membahas tentang bagaimana ‘reshaping the left institutions’ seperti diwakili oleh organisasi serikat buruh.
Sindikalisme yang mewarnai tradisi gerakan buruh dalam dua dekade terakhir menjadi persoalan penting bagi Kagarlitsky. Bagaimana menjadikan serikat buruh sebagai institusi nasional adalah persoalan penting yang menjadi pembahasan pertama dalam buku ini. Pertama, serikat buruh telah menjadi semakin kuno dengan landasan mereka semata-mata pada industri-industri besar yang semakin kehilangan jumlah anggota dan pekerjanya (dengan masuknya komputerisasi dan robotisasi, termasuk teknologi virtual), dan pada saat yang sama muncul buruh temporer, part-time, pekerja rumahan, golongan-golongan baru dari para pekerja yang tidak masuk dalam kategori industri tradisional yang besar.Kedua, serikat buruh juga terlalu disibukkan dengan persoalan diri mereka sendiri tanpa mampu membuat kaitan dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Ringkasnya, ia tidak mampu menjadi sebuah agen perubahan di dalam masyarakat dan justru semakin menopang bekerjanya sistem kapitalisme.
Menjadikan organisasi buruh sebagai institusi nasional mungkin merupakan gagasan menarik yang ditawarkan Kagarlitsky. Di Indonesia kita mungkin bisa membandingkannya dengan lembaga sosial seperti pesantren yang menjadi wadah sosio-kultural-ekonomi dari para petani di pedesaan dan sekaligus membentuk watak dari orang-orang desa. Persoalannya di sini adalah bagaimana serikat buruh menjadi sebuah institusi dengan tradisi yang mengakar dalam masyarakat, bukan sekedar advokasi dan perlindungan hak-hak kaum buruh (sindikalisme dalam pandangan Kagarlitsky) dan tidak mampu berbuat banyak terhadap masalah-masalah nasional mereka.
Uraian selanjutnya adalah kritik tajam terhadap gagasan-gagasan alternatif yang lahir, mulai dari gerakan lingkungan, gerakan perempuan atau, dengan kata lain, politik identitas yang semakin mendapatkan tempat dengan merosotnya gerakan buruh sebagai basis sosial utama gerakan sosialis abad 19 dan 20. Kagarlitsky dalam ulasan ini juga menjelaskan keruwetan-keruwetan dalam cara berpikir teoritisi kiri dengan agenda sosialis mereka seperti Chantal Mouffe dan Ernesto Laclau, yang menyarankan hegemoni sosialis dengan kenyataan bahwa sesungguhnya kita tidak mendapatkan apapun dari agenda hegemoni tersebut sekaligus agenda politik sosialis dalam pemikiran politik yang mereka tawarkan. Bahwa radikalisme yang mereka berikan tidak lebih dari sekedar manifestasi politik liberal dengan jargon sosialis, yang sekaligus menjelaskan mengapa mereka bisa populer dan diterima dalam lingkungan akademis karena kemandulan politik dan ideologinya. Serangan tajam juga ditujukan pada organisasi LSM yang menyuarakan advokasi serta pemberdayaan dan pada saat yang sama melemahkan politik sosialis. Kagarlitsky menguraikan ilustrasi-ilustrasi tentang kenyataan tersebut dalam lingkup global, termasuk peran LSM di dunia ketiga yang saat ini lebih terperangkap pada agenda memuluskan organisasi-organisasi privat seperti TNC (transnational corporation) di Indonesia, dengan semakin kehilangan raison d’etre dari visi dan misi yang mereka sampaikan.
Posted by Unknown

New Realism, New Barbarism

New Realism, New Barbarism: Socialist Theory in the Era of Globalization. Pluto Press, London: 1999.
New Realism, New Barbarism: Socialist Theory in the Era of Globalization. Pluto Press, London: 1999.

Buku Pertama: New Realism, New Barbarism

Kita mulai dengan buku pertama. Buku itu ditulis dan diterbitkan pada tahun 1999, bertepatan dengan periode krisis di Asia Tenggara yang dianggap sebagai Macan Asia dengan pertumbuhan ekonomi cepat selama satu dekade.  Di situ, Kagarlitsky menarik persoalan selama satu dekade sejak perestroika yang menghancurkan Uni Soviet, sekaligus membahas masalah-masalah yang dihadapi gerakan sosialis di Eropa sejak kemenangan Partai Buruh yang menempatkan Tony Blair sebagai Perdana Menteri, termasuk perkembangan Euro-Communism, gerakan kiri di benua Amerika Latin, Afrika dan Asia setelah keruntuhan Soviet. Tidak dapat disangkal bahwa krisis yang terjadi di Asia Tenggara menjadi petunjuk tentang ‘kemerosotan standar sosial’ sekaligus pada saat yang sama kemenangan mafia liberalisme Barat di seluruh penjuru dunia. Kehancuran rejim soviet bukan saja mendiskreditkan sosialisme sebagai sebuah praktek politik, tetapi juga mendiskreditkan ideal-ideal demokrasi di berbagai tempat.
Dalam buku pertama ini, kita dihadapkan pada persoalan kerangka strategis dan rumusan teoritis dari politik sosialis di berbagai tempat. Memang tidak dapat disangkal, selama tiga dekade sejak Prancis 1968, terdapat kemajuan pesat dalam teori sosialis—termasuk kemunculan post-modernisme—di lingkungan intelektual dan akademisi dari apa yang disebut sebagai Western Marxisme. Pertumbuhan teori-teori tersebut ditujukan untuk membahas persoalan negara, kelas, partai, dan strategi politik sosialis yang kemudian banyak menghasilkan pemikir-pemikir populer di dunia. Tapi kosmopolitanisme dalam perkembangan teori sosialis harus menghadapi kenyataan bahwa disamping pertumbuhan pesat dalam teori, pada saat bersamaan pengaruh pemikiran dan aksi mereka di dalam realitas kehidupan masyarakat semakin merosot, kalau tidak semakin mandul. Mungkin ironi ini dapat dibandingkan dengan situasi di Indonesia sekarang ini, ketika para intelektual dan akademisi kampus ‘dapat menerima’ gagasan-gagasan teoritis baru dari pemikir sosialis, sebut saja Alain Badiou, tapi pada saat yang sama pembahasan teoritis gagasannya hanya dibicarakan tidak lebih dari sepuluh orang di sebuah cafe kopi atau warung makan. Dan di toko-toko buku kita bisa mendapatkan terbitan dari pemikir-pemikir klasik politik sosialis, termasuk terjemahanDas Kapital dari Marx, tetapi pada saat yang bersamaan, perkembangan sosial sama sekali tidak menunjukkan kaitan gagasan tersebut dengan problem sosial yang muncul.
Kedua, dan yang menjadi pokok pembahasan dalam bagian pertama buku ini, adalah kenyataan bahwa kemunculan politik sosialis dekade 1990an berhasil mendominasi parlemen di Eropa, tetapi pada saat yang sama agenda-agenda politik sosialis ditinggalkan oleh para politisi sosialis yang kehilangan kepercayaan diri ketika menghadapi realitas globalisasi dan dominasi neo-liberal di dalam negara nasional masing-masing. Sebut saja Tony Blair di Inggris, yang mengambil kepemimpinan partai buruh dengan sebuah ‘sosialisme baru,’ memperbaharui partai buruh yang ditinggalkan pengikut tradisionalnya dan memberi enerji baru dinamika politik kiri di Inggris,  tetapi dengan cepat meninggalkan janji sosialisme tersebut dengan semakin meninggalkan basis massa pendukung di kalangan serikat buruh. Dalam buku pertama ini, Kagarlitsky menunjukan bahwa ‘lunturnya keyakinan sosialis’ di kalangan pemimpin justru berbanding terbalik dengan ‘meningkatnya harapan’ di kalangan buruh dan kelas menengah di Eropa tentang sebuah alternatif dari kebijakan neoliberal yang mengungkung mereka selama satu dekade.
Jadi, politik sosialis mengalami kemunduran justru ketika golongan kiri berhasil mendominasi pemilihan suara di parlemen dan sekaligus menduduki pemerintahan di Eropa seperti dalam kasus Inggris, Perancis, Italia dan Yunani. Kagarlitsky memandang bahwa persoalan mendasar dari kemunduran ini terletak pada ‘mode berpolitik’ dari golongan kiri yang tidak meyakini agenda-agenda program yang mereka buat sendiri ketika mereka justru memegang pemerintahan. Intimidasi dan dominasi neoliberal membuat mereka secara perlahan meninggalkan agenda-agenda sosialis, justru ketika mereka berada dalam pemerintahan. Kasus Islandia menjadi gambaran menarik dalam uraian Kagarlitsky, dimana negara yang paling tinggi tingkat distribusi kesejahteraannya, paling bersih dari segi lingkungan, justru dirusak oleh politisi sosialis yang membuka investasi pasar modal di dalam negeri melalui swastanisasi perbankan dengan akhir tragis berupa kehancuran perekonomian negara tersebut dalam krisis finansial 2008, seperti yang kita alami belakangan ini (belum diuraikan Kagarlitsky ketika buku tersebut diterbitkan).
Ringkasnya, masalah mendasar dari politik sosialis yang dibahas dalam buku pertama ini adalah masalah dari politisi sosialis yang berganti baju (bandingkan dengan konseptransformismo Gramsci) dan mencuci pemikiran sosialis dalam benak mereka justru setelah menjadi bagian dari politik mainstream. Seolah-olah pikiran sosialis seperti kotoran yang harus ditutupi oleh para politisi itu untuk meyakinkan rekan-rekan mereka di kalangan liberal dengan janji bahwa mereka tidak akan merusak sistem yang menciptakan kemapanan bagi para politisi sosialis tersebut. Mentalitas menghadapireal-politik seperti itu yang merusak politik sosialis dan sekaligus menciptakan persoalan-persoalan mendasar baru.
Seperti menjadi perhatian Kagarlitsky, ketika para politisi sosialis menanggalkan baju mereka, orang-orang biasa yang menjadi pendukung dari cita-cita sosialis dan agenda program yang ditawarkan terperangkap dalam kondisi tanpa alternatif. Gejala politiknya adalah dukungan yang mereka berikan terhadap gerakan politik kanan (seperti Le Pen dan British Nationalist Party dan Nader di Austria), yang mendapatkan massa pendukung dari pemilih-pemilih yang secara tradisional memberikan suara mereka kepada politisi sosialis. Jadi, meningkatnya gerakan ultra-kanan terjadi ketika massa pendukung politik kiri kehilangan kepercayaan dan harapan mereka terhadap gerakan politik yang secara tradisional mewakili mereka. Dan lebih buruk adalah ‘perang’ sebagai jalan keluar dari kondisi krisis tersebut yang memberikan massa pendukung sebuah jalan keluar bersama dan pada saat bersamaan melupakan masalah-masalah dalam kehidupan mereka sehari-hari. Di sini kita mendengar kembali gaungManifesto Komunis dari Marx yang menegaskan bagaimana ‘penghancuran kekuatan-kekuatan produktif’ sebagai jalan lain dari kegagalan politik sosialis pada akhir abad 19 (dan terbukti melalui pengalaman dua kali perang pada awal abad 20 di Eropa).  Begitulah tema besar dalam buku pertama tersebut.
Posted by Unknown

Twilight of Globalization

Twilight of Globalization: Property, State and Capitalism. Pluto Press, London: 2000.
Twilight of Globalization: Property, State and Capitalism. Pluto Press, London: 2000.

Buku Kedua: Twilight of Globalization

Dalam buku kedua, setelah membahas disorientasi politik sosialis yang terjadi sepanjang dekade 1990an, Kagarlitsky membahas tentang masalah-masalah besar yang menjadi ciri abad 21,  sebagai tantangan bagi politik sosialis. Untuk membaca buku bagian dua ini, saya akan memulai pembahasan pada pengalaman kontemporer kita di Indonesia terlebih dahulu untuk menempatkan relevansi dalam membaca buku kedua ini.
Buku kedua ini berangkat dalam semangat mempertanyakan bagaimana negara—melalui kebijakan publik—dapat mendorong terciptanya sarana dan prasarana yang mendukung upaya pemenuhan kebutuhan dan kepentingan publik. Selama satu setengah dekade di Indonesia, tidak dapat disangkal posisi ini semakin terpinggirkan. Ada sebuah diktum yang kita ikuti bersama bahwa setelah perjanjian kerjasama antara pemerintah Republik Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB) pada masa awal reformasi politik di Indonesia, negara harus mundur dari serangkaian inisiatifnya dalam bidang perekonomian. Semangat Washington Consensus dalam kaitan ini mendapat ruang gerak bebas di Indonesia, ketika pemerintah dan perekonomian nasional berada pada titik paling lemah. Privatisasi badan-badan usaha pemerintah yang menguntungkan, dan sekaligus pengurangan subsidi negara dalam sektor publik, adalah formula yang ditawarkan dalam semangat tersebut. Memang, dalam waktu beberapa tahun formula ini diyakini telah menjadi resep yang dapat mengobati kelimbungan perekonomian Indonesia.
Bagaimanapun, ada harga yang harus dibayar. Memasuki akhir tahun 2009, publik di Indonesia dikejutkan oleh sebuah vonis yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Propinsi Banten, terhadap seorang ibu dua anak bernama Prita Mulyasari atas tuduhan pencemaran nama baik rumah sakit Omni Internasional. Pengadilan menjatuhkan vonis denda 204 juta rupiah dan kurungan penjara terhadap ibu dua anak itu karena keluhan pribadinya  yang disampaikan lewat surat elektronik kepada beberapa sahabatnya. Dalam waktu singkat, keluhan pribadi ini beredar melalui jaringan milis dan menjadi pembicaraan publik. Di sini kita mendapatkan konteks masalah yang cukup jelas. Keluhan Prita bukan keluhan individual. Ia mewakili psikologi populer kebanyakan orang di Indonesia, tentang bagaimana kualitas layanan kesehatan yang tetap rendah meskipun mereka sudah membayar mahal biaya kesehatan di rumah sakit.
Omni Internasional memandang keluhan Prita sebagai pencemaran nama baik rumah sakit tersebut. Mereka menuntut Prita. Dan pengadilan pun menjatuhkan hukuman terhadap Prita. Yang tidak disadari Omni Internasional dan Pengadilan Tinggi Banten, Prita tidak sendirian. Lebih dari sejuta orang menyatakan dukungan melalui internet. Di jalanan—dari mereka yang mengendarai mobil pribadi, anak-anak Sekolah Dasar sampai tukang becak—menunjukkan solidaritas dengan mengumpulkan ‘Koin untuk Prita’ yang jumlahnya melebihi vonis denda pengadilan. Solidaritas publik terhadap Prita adalah wujud psikologi popular yang menunjukkan rasa frustasi mereka terhadap lembaga publik yang lebih mewakili kepentingan nama baik sebuah perusahaan dibandingkan persoalan yang dihadapi orang-orang biasa dalam kehidupan mereka. Mereka frustasi dan marah bahwa lembaga publik menjatuhkan hukuman kepada pribadi Prita yang sesungguhnya mewakili keluhan publik. ‘Koin untuk Prita’ adalah perwujudan norma publik—dalam bentuknya yang spontan—ketika  lembaga publik dalam pandangan masyarakat menjalankan peran tidak lebih sebagai cabang atau unit usaha sebuah perusahaan. Di sini jelas bahwa ‘keadilan publik’ telah lahir. Mereka juga ingin menghukum Omni Internasional dan Pengadilan Tinggi. Tetapi cara mereka lebih santun.
Kasus yang saya uraikan sekali lagi bersifat anekdotal. Tetapi ini adalah ilustrasi yang hidup tentang posisi publik di dalam republik ini tentang perkembangan-perkembangan ekonomi, politik, sosial dan budaya selama satu setengah dekade berselang.  Ketika kewenangan dan kemampuan negara dalam ranah publik semakin dilucuti dalam gelora reformasi politik di Indonesia, optimisme dalam bidang politik dihantui oleh rasa frustasi terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat yang semakin jauh dari kekuatan yang dapat melindungi mereka. Sebuah cita-cita membangun kehidupan demokratis di Indonesia, pada akhirnya membawa pula kekuatan yang menggeser kepentingan-kepentingan publik ke dalam kepentingan organisasi privat. Tanpa terasa, prinsip-prinsip neoliberal menyusup dalam cita-cita membenahi karakter kekuasaan otoriter dan praktek birokrasi yang mewakili benang kusut kolusi, korupsi dan nepotisme dalam periode pemerintahan sebelumnya.
Para pendukung neoliberalisme—baik di dalam maupun di luar Indonesia—telah menyatakan bahwa problem terbesar yang menjadikan Indonesia terpuruk dalam krisis ekonomi  sejak tahun 1996 sampai 1998 adalah over-birokrasi dan over-regulasi. Dalam beberapa hal, argumentasi dan pandangan ini tidak dapat dipersalahkan. Tetapi melebihi apa yang diharapkan pendukung reformasi dan gerakan demokratisasi di Indonesia, mundurnya negara dari banyak kewenangan mengurus sektor-sektor publik yang berkait dengan persoalan-persoalan ‘hajat hidup orang banyak,’ menjadi persoalan penting dalam kehidupan kita selama satu setengah dekade berselang.
Memberikan iklim lebih ramah bagi swasta untuk berkompetisi memberi ‘layanan publik’ dengan cara yang dianggap lebih efisien dan sekaligus menguntungkan dibanding pengelolaan negara, seperti sebuah hukum besi yang tidak bisa lagi ditolak. Argumentasi bahwa akuntabilitas dan transparansi yang rendah dalam pengalaman pemerintahan Orde Baru, menjadi salah satu alasan yang mewakili gagasan mengapa negara harus terus mundur dari campur tangan pengelolaan sektor-sektor publik di Indonesia. Biarkan mekanisme pasar yang menentukan bagaimana publik mendapatkan pemenuhan maksimal kebutuhan mereka dibanding kualitas layanan yang rendah dan fasilitas buruk dari layanan publik yang disediakan negara. Argumentasi pemikiran ekonomi liberal telah meyakini bahwa badan swasta adalah agen yang lebih baik dalam menjalankan kepentingan-kepetingan publik. Tetapi bagaimana persoalan akuntabilitas dan transparansi publik? Kasus Prita Mulyasari menunjukkan kenyataan ketika akuntabilitas dan transparansi itu dipertanyakan, mereka menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding ketika publik mengejek dan mencemooh layanan-layanan yang diberikan negara terhadap mereka.
Sebuah ilustrasi lain untuk menutup bagian kecil ini dapat kita lihat dalam perwujudan literer yang ditulis George Orwel dalam 1984. Orwell memberikan gambaran tentangSaudara Tua (mewakili sosok negara dan birokrasi dalam sistem Uni Soviet) yang begitu berkuasa dan tidak meninggalkan pilihan pribadi dan kebebasan individual ‘saudara-saudara kecil,’ membuat mereka putus asa dan frustasi berhadapan dengan wajah birokrasi yang tidak manusiawi. Dalam pengalaman Indonesia pasca reformasi, perbandingan ini mungkin relevan. Birokrasi dan struktur negara yang diwarisi dari pemerintahan Orde Baru dianggap sebagai Saudara Tua yang menakutkan dan membuat orang frustasi. Elan neoliberalisme mendapatkan kesempatan menyusup dalam semangat jiwa reformasi di Indonesia dengan mendorong pelucutan kekuasaan Saudara Tua, yang kemudiandisingkirkan seperti sosok dinosaurus dalam museum. Perencanaan publik telah digantikan dengan perencanaan privat. Tetapi, bagaimanapun pengalaman selama satu setengah dekade menunjukkan bahwa saudara-saudara kecil kita tidak juga menjadi lebih bebas dan aman, dan tetap diselimuti rasa frustasi dan kecemasan dalam kehidupan mereka.
Pendukung gagasan ini—di dalam dan luar Indonesia—memang tidak menyatakan secara verbal bahwa mereka adalah pembicara canggih yang membawa Indonesia dalam tatanan ekonomi-politik global ketika neoliberalisme adalah norma dominan. Pengalaman satu setengah dekade reformasi menunjukkan, mereka cukup berhasil. Cita-cita dan semangat reformasi tahun 1998 di Indonesia, pada akhirnya tidak lebih sekedar membuat negara mundur ke belakang digantikan kekuatan swasta—mayoritas adalah perusahaan asing atau perusahaan asing dengan mantel nasional—yang menjadi motor penggerak perekonomian nasional Indonesia. Kinerja pokok ekonomi Indonesia sekarang telah diukur dengan sejauh mana pemerintah berhasil menaikkan angka pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim yang ramah terhadap modal asing dengan sedikit mungkin regulasi yang membatasi ruang geraknya, memangkas birokasi dan terutama mengurangi campur tangan negara terhadap sektor publik yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perencanaan publik diganti menjadi perencanaan swasta.
Kondisi di Indonesia seperti ini menjadi sebuah perbandingan menarik dalam membaca tulisan Kagarlitsky dalam buku keduanya. Di sini, ia menegaskan sebuah kenyataan bahwa pada saat politisi sosialis kekurangan imajinasi dan kreativitas, disibukkan dengan teori-teori yang cuma ada dalam kepala mereka, neoliberalisme dengan cepat menyusup dalam kehidupan masyarakat pada abad 21. Ketika politisi-politisi sosialis mengganti baju mereka, pada saat yang bersamaan orang-orang biasa semakin terhempas dalam kegetiran dan kesulitan hidup sehari-hari, dan ini bukan sebuah cerita dari buku teks atau sekedar angka statistik kemiskinan.
Di sini, Kagarlitsky menawarkan sebuah arahan pemikiran bahwa ketika ‘negara nasional menjadi semakin impoten,’ justru kekuatan neoliberal yang paling dapat meraih keuntungan dibandingkan kehidupan orang banyak dan termasuk juga dari agenda-agenda politisi sosialis. Bahwa ketika organisasi dan birokrasi dianggap sebagai sebuah hambatan, pemenang dari seluruh pertarungan ini adalah IMF dan Bank Dunia, termasuk organisasi-organisasi LSM yang dengan aktif mendorong ‘governance tanpa government’ demi memenuhi target dukungan dana donor bagi organisasi mereka.  Organisasi-organisasi itu terus melemahkan negara nasional mereka dengan tuntutan akuntabilitas serta transparansi, dan sekaligus melempangkan jalan bagi organisasi-organisasi privat yang tidak ada sama sekali transparansi dan akuntabilitasnya kecuali kepada para pemilik saham mereka.
Ringkasnya, mengambil kembali kekuatan negara pada tingkat nasional adalah sebuah langkah strategis dalam bentuk politik sosialis di dalam lingkup globalisasi sekarang ini. Meski internasionalisasi kerja sudah terjadi, kasus buruh migran di Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada kekuatan pelindung bagi buruh migran Indonesia selain negara nasional mereka. Di luar itu, tidak ada yang perduli terhadap nasib mereka, dan meskipun perduli, tidak ada mekanisme yang dapat mereka ciptakan.
Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah cara merebut negara nasional itu dalam arahan politik sosialis? Sudah barang tentu ini membutuhkan dialog kita sendiri. Kagarlitsky memang tidak menawarkan apapun terhadap persoalan ini. Kita di Indonesia sesungguhnya telah diuntungkan oleh konstitusi negara Republik Indonesia dari setiap pasalnya. Tidak ada satu pun pasal dalam konstitusi Republik Indonesia yang memberi dukungan kepada agenda neoliberal. Tetapi, seperti diuraikan dalam buku pertama Kagarlitsky, golongan kiri lebih cenderung berpikir dengan gagasan abstrak dalam buku-buku yang mereka baca dibandingkan melihat realitas langsung masyarakat sekeliling mereka, sebuah  pemujaan buku seperti dicetuskan Mao ketika menentang arus dogmatisme dalam tubuh partainya saat itu.
Posted by Unknown

Nurani, Membedah Sosiologi Mainstream di Indonesia

Oleh : Saddam Cahyo*

Patut disyukuri, dunia keilmuan sosial di Indonesia kini mulai memperoleh sambutan dan peran yang cukup penting bagi seluruh kalangan masyarakat. Sosiologi sebagai induk dari seluruh ilmu pengetahuan sosial tentu pula merasakan berbagai progress atau kemajuan dalam perkembangannya di tengah bermunculannya kompleksitas problema sosial khas corak masyarakat transisi industrial kapitalistik Negara dunia ketiga.  

Nurani Soyomukti, seorang dosen muda yang dikenal produktif menulis dan memiliki pandangan progresif terhadap dinamika masyarakat kontemporer. Buku Pengantar Sosiologi yang ditulisnya kali ini menjadi penting tak hanya dalam konteks  perkembangan keilmuan saja tapi juga karena di dalamnya dilengkapi analisa perubahan sosial dalam masyarakat Indonesia terkini maupun dinamika masyarakat global. Pola penjelasannya memiliki pola yang berbeda dari Buku Pengantar Sosiologi kebanyakan yang terkesan sangat kaku, ia berhasil menyampaikan poin-poin pokoknya dengan penjelasan analisa yang utuh  dan luwes, khas semangat muda sehingga buku ini tidak kering.

Sebuah kalimat penutup yang penting adalah “Tidak ada satupun cabang ilmu sosial yang mengabaikan perkembangan ilmu sosiologi, kecuali ilmu itu menghendaki posisi berbahaya karena ilmu itu akan kehilangan sentuhannya terhadap realitas sosial yang dinamis sehingga ketumpulan dan kesempitan analisa melekat padanya.” Dan masih banyak pembahasan menarik dalam buku ini yang mencoba membedah pola-pola lama.
_____________
Kotak Labirin, 24 Januari 2011

*) Dimuat dalam "SOCIETAS" Buletin HMJ Sosiologi Unila Edisi Februari 2011
Posted by Unknown

Parlemen atau Soviet ; Mozaik Pemikiran Politik Tan Malaka


Oleh: Rolliv Sapta Atmadja*

Pengantar 
Membaca buku “Parlemen atau Soviet” karya Tan Malaka membawa kita pada suasana pergerakan pra kemerdekaan lengkap dengan seluruh dinamika pemikiran politik di masa itu. Dalam buku tersebut Tan Malaka menunjukkan konsistensinya pada pandangan materialism historis yang menjadi filosofi dasar bagi kaum Marxis di seluruh dunia. Melalui materialism historis, Tan Malaka tak hanya menyajikan sebuah konsep yang melangit atau jauh dari angan namun juga menjelaskan bagaimana konteks masyarakat lengkap dengan kontradiksinya yang melahirkan konsep-konsep politik di masa pra kemerdekaan.

Buku ini merupakan serpihan awal mozaik pemikiran politik Tan Malaka. Sebelumnya, karya Tan Malaka ini diterbitkan berseri dalam surat kabar “Soeara Ra’jat” hingga pada tahun yang sama, 1921, karya ini dicetak dalam bentuk buku oleh Perserikaten Komunis Hindia. Buku yang kembali dicetak untuk ketiga kalinya pada tahun 2012 ini terlihat sangat sederhana belum lagi tebalnya yang tidak seberapa. Namun begitu, buku ini mampu menampilkan perdebatan yang tidak sederhana terutama di masa demokrasi anti-kiri sekarang ini dimana faham-faham kiri masih dianggap berbahaya bagi negara.

Siapakah Tan Malaka? 
Tan Malaka (1894-1949) adalah tokoh yang cukup kontroversial baik di kalangan akademisi, pergerakan maupun elit politik di Indonesia dan bahkan di beberapa Negara yang pernah dikunjunginya. Tan Malaka yang memiliki nama asli Ibrahim lahir di Pandan Gadang, sebuah daerah pedalaman di minangkabau. Ia juga merupakan salah satu orang Indonesia pertama yang melanjutka studinya ke Belanda.

Selama studi di Belanda, Tan Malaka dikejutkan oleh perbedaan mencolok dalam hal politik yang terjadi di Belanda dengan yang terjadi di Indonesia. Selain itu, pergolakan politik di eropa melalui perang dunia pertama dan kemenangan Revolusi Bolshevik di Russia membuatnya tertarik pada bacaan dan diskusi politik menganai ideology yang menentang penjajahan kolonialisme terutama Sosialisme dan Komunisme.

Sekembalinya dari Belanda, Tan Malaka sempat bekerja di Sanembah Maatsphij di Deli sebelum ia pindah ke Semarang. Karir politiknya dimulai dari menjadi anggota Perserikatan Komunis Hindia (PKI) dan membangun sekolah-sekolah rakyat di semarang. Ia juga sempat menjadi Ketua PKI menggantikan Semaoen yang sedang berada di Russia juga pernah menghadiri Komintern mewakili Hindia sebelum ditangkap oleh penguasa kolonial pada tahun 1922. Namun hubungannya dengan PKI tidak berlangsung mulus ketika ia menentang rencana revolusi rakyat di tahun 1926.

Sejak itu PKI menganggapnya sebagai pengkhianat dengan berbagai macam sebutan peyoratif terhadapnya. Namun Ia tak patah arang, meskipun hidup dalam pengasingan dipisahkan dari negeri yang ia perjuangkan. Tan memutuskan hubungannya dengan PKI dan Komintern dan membangun PARI di Bangkok pada tahun 1927 setelah sebelumnya merumuskan kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Negara Republik melalui karyanya Naar de Republiken.

Di masa kemerdekaan Tan yang telah berada di Indonesia sejak 1945 setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan tetap menyuarakan pandangan politiknya. Pandangan politik Tan adalah Merdeka 100%, anti kolaborasi dan anti Imperialisme. Ia menjadi oposisi kuat di masa perdana menteri Sjahrir menolak persetujuan Linggarjati melalui Persatuan Perjuangan.

Menjelajahi Parlemen dan Soviet? 
Parlemen atau soviet merupakan pertanyaan krusial yang sempat menjadi perdebatan luas di kalangan gerakan pra kemerdekaan. Konteks yang melahirkan karya ini adalah konsekuansi politik etis Belanda yang memaksa Belanda membagun Dewan Rakyat (Volksraad) bagi pribumi. Dalam tulisan ini, Tan Malaka menolak konsep Volksraad dengan tegas dan memilih bentuk Soviet sebagai alternatif.

Konsep ini tidak diambil dari ketiadaan tidak juga lahir dari ide semata namun juga mendasarkan pada konteks kontradiksi material yang nyata pada masa itu. bagi Tan Malaka, dibentuknya parlemen oleh pemerintah Belanda di daerah jajahannya bukanlah semata-mata politik balas budi
namun juga adalah distraksi yang mengelabui kepentingan sejati rakyat Hindia Belanda yaitu kemerdekaan dan membentuk negara mandiri. Menurutnya, mana mungkin muncul lembaga perwakilan sementara kekuasaan berada di tangan penjajah, jika itu terjadi maka lembaga perwakilan tersebut hanyalah bualan belaka karena tak ada kedaulatan yang ia kelola.

Dalam buku ini, Tan menjelaskan mengenai gerak sejarah yang melahirkan konsep parlemen juga gerak sejarah yang melahirkan soviet. Secara general juga, Tan menjelaskan mengenai sejarah parlemen di Belanda. Disini Tan mengulas konsep historis yang tidak kongruen dengan konteks Indonesia dan mengungkap bahwa apa yang terjadi di belanda sama sekali berbeda dengan yang terjadi di Indonesia.

Lebih jauh lagi Tan juga melakukan klasifikasi watak kelas partai dan organisasi rakyat di Indonesia pra kemerdekaan seperti Budi Utomo, Sarekat Islam dan Indische Partij untuk menegaskan konsep perwakilan kelas dan membantak konsep perwakilan partai. Baik Soviet maupun Parlemen, keduanya merupakan bentuk perwakilan politik untuk mengelola kekuasaan dengan tujuan menghindari atau meminimalisir konflik antar masyarakat, menciptakan perdamaian dan kesejahteraan bersama.

Dalam buku Parlemen atau Soviet, Tan Malaka dengan jeli menjelaskan konteks historis yang melahirkan kedua konsep tersebut kemudian ia intepretasikan kembali sesuai dengan kepentingan sejati rakyat Indonesia.

Bagi Tan Malaka, Negara yang menganut prinsip Trias Politika (Montesqieu) yang ada dalam sisterm parlementer adalah kekonyolan dan hanya menguntungkan sebagian kecil rakyat. Terutama dalam konteks negara yang baru merdeka (jika tercapai kemerdekaan), pemisahan antara lembaga kenegaraan akan menghasilkan kesenjangan dalam memahami realitas sehingga akan memunculkan kontradiksi antara aturan dan realitas. Negara dalam pandangan Tan Malaka adalah sebuah negara yang berjalan secara efektif dan efisien. Bentuk ini hanya dapat diwujudkan dalam bentuk Soviet yang tidak memisahkan kekuasaan melainkan melakukan fusi kekuasaan.

Tan Malaka memulai pembahasan menganai Parlemen dengan mempermasalahakan semantic peristilahan parlemen yang di hindia belanda ataupun Indonesia sekarang sebagai dewan. Tan Malaka membedakan istilah dewan dengan parlemen melalui perbedaan sejarah terbentuknya. Sebagai seorang Marxis, Tan Malaka menggunakan Materialisme historis untuk menjelaskan sebuah fenomena termasuk pada kemunculan peristilahan. Dewan adalah sebutan bagai para pembantu sultan memerintah pada masa kerajaan. Dewan sebagaimana Sultan tidak dipilih langsung oleh rakyat oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi dewan untuk menyampaikan aspirasi rakyat begitupun juga rakyat tidak memiliki kuasa apapun untuk memecat dewan sedangkan parlemen memiliki akar historis yang berbeda. Parlemen dipilih oleh rakyat banyak dan terdapat lembaga lain dalam pemerintahan untuk memeriksanya.

Melalui semantic tersebut jelas istilah dewan tidak sejajar dengan istilah parlemen. Parlemen muncul dari perlawanan terus menerus kaum borjuasi terhadap kekuasaan absolute Raja di Eropa. Perlawanan kaum borjuasi eropa muncul ketika kaum borjuasi mulai menemukan alat produksi yang lebih efisien dan perluasan koloni sehingga mereka mampu mengakumulasi modal. Sejarah kemunculan parlemen di inggris yang dimotori oleh kaum borjuasi merupakan perjuangan kelas kaum borjuasi yang tidak selesai dalam satu malam.

Kaum borjuasi inggris menuntut untuk menurunkan tarif pajak negara dan dapat ikut serta dalam perumusan kebijakan di negara tersebut. Kaum borjuasi tidak hanya melakukan usulan tapi juga melakukan pemboikotan dan aksi-aksi pemogokan. Setelah kompromi antara pemerintah dan kaum borjuasi selesai perwakilan menghasilkan permasalahan baru yaitu bagaimana memilih wakil yang duduk di parlemen. Untuk itu setiap orang yang ingin duduk di parlemen membangun kepanitiaan pemilihan yang nantinya menjadi asal muasal munculnya partai politik.

Parlemen, sejak masa awal terbentuknya sudah dipilih oleh rakyat namun hak memilih itu bergantung pada pajak/belasting, oleh karena itu tidak semua orang berhak memilih. Kelas yang mampu membayar pajaklah yang memiliki perwakilan di parlemen dan dapat terpilih menjadi anggota parlemen. Jika kita perhatikan Amerika yang mengklaim sebagai praktisi montesqieu dan pelopor demokrasi meskipun sudah merdeka sejak juli 1776 baru meloloskan hak pilih perempuan pada 1919 karena gencarnya perjuangan politik perempuan di Amerika. Parlemen dan demokrasinya sejak awal tidak dibangun untuk semua namun masih kental dengan diskriminasi ras, kelas dan gender untuk menentukan siapa saja orang yang berhak memilih dan dipilih.

Parlemen diklaim muncul sebagai perwakilan rakyat dalam urusan politik dan merupakan wujud dari kekuasaan rakyat dalam suatu negara. Untuk membatasi kekuasaan absolute tersebut, parlemen memiliki empat hak yaitu hak inisiatif (mengajukan pertimbangan), hak interpelasi (mempertanyakan kebijakan pemerintah), hak angket (bertanya kepada pemerintah) dan hak amandemen untuk merubah peraturan. Namun, sesuai dengan blok historisnya, parlemen yang muncul dari kaum borjuasi (kelas pemodal) hanya berisi kaum borjuasi yang jika dibandingkan dengan jumlah kaum proletariat (kelas pekerja) sangat jauh jumlahnya.

Parlemen sebagai perwakilan kaum borjuasi tentu akan terlebih dahulu membela kepentingan kaumnya dan melanggengkan kuasa kaum modal juga. Kekuasaan parlemen inipun tidak sama di semua praktek negara. Jika di Inggris parlemen lebih kuat ketimbang eksekutif lain halnya di Jerman parlemen tidak berdaya di depan eksekutif. Parlemen Inggris mampu untuk mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap eksekutif untuk memberhentikan menteri ataupun perdana menteri karena mereka dipilih oleh parlemen.

Berbeda hal dengan Jerman yang presidensil, kanselir tidak dipilih oleh parlemen begitupun juga pera menteri sehingga mosi tidak percaya tidak lagi berguna.  Kekuatan parlemen tidak hanya bergantung pada system politik negara namun juga dukungan public dan dukungan militer.

Berbeda dengan system parlemen yang mengekalkan kaum modal, system soviet berlaku kebalukannya untuk menghilangkan kaum modal. Ide awal soviet sebelum resolusi Komintern dibawah Stalin yang memutuskan dibangunnya sosialisme satu negara yang kemudian menguatkan kelompok teknokrat dan birokrasi adalah ide tentang fusi kekuasaan dari bawah ke atas.

Pemerintah dalam system soviet tidak dipisah pisahkan (separasi) melainkan fusi, menghilangkan sifat birokratis dan menyelenggarakannya bersama sesuai dengan kebutuhan kelas buruh dan tani. Ide bentuk soviet berakar pada corak produksi dan bertujuan untuk melakukan pemeratan kesejahteraan dengan jalur distribusi yang terpimpin atau dengan kata lain
dalam ekonomi adalah perencanaan ekonomi terpusat sehingga perwakilan di dalam soviet selain perwakila distrik juga terdapat perwakilan kelas. Namun pusat disini tidak diartikan sebagai segelintir orang eksekutif tetapi kongres rakyat.proses pemilihan dalam system soviet berlangsung dari desa-desa kemudian berjenjang ke kota-kota dan akhirnya kongres nasional.

Russia pada masa soviet sebelum Stalin memiliki 2500 anggota perwakilan  dengan kongres dua kali setahun dan tidak melepaskan kerja-kerja indivisual sehari-hari para anggota kongres. Berbeda dengan system parlemen borjuis seorang anggota parlemen seringkali terisolasi dari rakyat karena jabatannya, anggota perwakilan soviet tetap tinggal di rumahnya masing-masing dan bekerja sesuai dengan pekerjaannya  seperti menjadi buruh pabrik, administratur ataupun petani.

Dalam system soviet sederhananya merupakan sebuah organisasi tunggal yang membagi kewenangan sebagai pelaksana, pengawas dan badan peradilan sementara perturan dibuat bersama. Soviet mengenal pembagian kekuasaan namun tidak dalam lembaga yang terpisah. Untuk meghindari tirani kekuasaan, soviet melakukan pemilihan perwakilan dalam selang waktu yang tidak terlalu lama dan melakukan system kritik dan otokritik dalam kongres organisasi.

Tan Malaka menganalogikan system soviet ini pada system Nagari di Minangkabau sebelum injeksi kapitalisme. Ia juga yakin bahwa system fusi seperti soviet akan menjadikan negara yang mampu bergerak secara efektif dan efisien sekaligus membangun system yang adil tanpa diskriminasi dan eksploitasi. Ia juga berpandangan bahwa suatu parlemen kaum borjuis adalah alat digunakan untuk mengekalkan perburuhan dan kapitalisme sementara soviet adalah alat sementara untuk menghilangkan kapitalisme dan mendatangkan sosialisme.

Simpulan
Perdebatan mengenai parlemen atau soviet sekarang ini mungkin sudah tidak lagi populer dan bukan lagi pilihan seperti pada masa pra kemerdekaan. Parlemen atau soviet merupakan wacana yang pernah populer di masa pra kemerdekaan terutama di kalangan gerakan anti kolonialisme. Kajian ini berguna untuk mengenali sejarah pemikiran politik yang pernah tumbuh berkembang di Indonesia dan memperkaya khazanah pemikiran politik di Indonesia. Sehingga kita tidak cupet dalam berpikir dan terombang ambing oleh ideology mayoritas yang berkata bahwa satu-satunya bentuk demokrasi perwakilan adalah parlemen dan satu-satunya cara pengaturan negara
adalah pemisahan kekuasaan ala Trias Politika.

Pembacaan dan pemahaman pemikiran politik Tan Malaka tidak dapat dilepas dari konteks dialektika material yang berlangsung dalam proses historis peradaban manusia. Penting bagi kita untuk menempatkan pandangan politik sebagai hasil dari dialektika peradaban manusia karena teks muncul untuk menerjemahkan konteks.

Memahami pemikiran Tan Malaka haruslah dibekali dengan pemahaman filosofi yang dianut oleh Tan Malaka begitupun dengan penulis lainnya sehingga sebuah karya ilmiah tidak ditempatkan sebagai dogma dan membawa kita terlarut di dalamnya tanpa perduli dengan dialektika material yang terus berlangsung melalui kontradiksinya. Sebuah pemikiran masa lalu dapat kita jadikan lensa untuk melakukan refleksi terhadap konteks realitas yang berlangsung .

*) Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Unpad Bandung
    Koordinator (Forum Studi Ilmu Politik) FORSIP Unpad
    Disampaikan pada Launching Buku Tan Malaka “Parlemen atau Soviet” 
   di UIN Sunan Gunung Djati dalam rangkaian acara Aqidah Filsafat Fair 
   2012, tanggal 28 mei 2012.
Posted by Unknown

Hukum Progresif

Pandangan terhadap hukum secara komprehensif, tidak hanya secara tekstual sebagai pasal perundang-undangan tetapi juga secara kontekstual sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat, merupakan langkah awal dalam memahami hukum progresif Pemikiran tentang hukum progresif ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru dalam komunitas hukum. Namun demikian, belum banyak pemerhati hukum di Indonesia yang bersedia menyajikan pemahaman hukum progresif, khususnya melalui suatu tulisan ilmiah. Buku berjudul Penegakan Hukum Progresif ini dapat dikatakan sebagai pioneer yang menyuarakan eksistensi dari hukum progresif dalam kehidupan modern ini. Buku ini merupakan bunga rampai tulisan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH yang membedah dan menguraikan pandangan hukum progresif yang melekat pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Secara umum, hukum progresif memandang realitas kehidupan masyarakat dalam berhukum yang tidak hanya terpagari oleh tekstualisasi undang-undang tetapi juga eksistensi perilaku manusia yang senantiasa dinamis dan bergejolak. Penekanan utama penulis adalah kemampuan hukum dalam melakukan rule breaking atau mematahkan dan menerobos hukum yang ada dalam hal hukum dihadapkan pada kondisi yang luar biasa (Halaman 23, 83, 140, 141, 169, 219).

Menyikapi Kekakuan Hukum
Dalam kenyataannya, hukum sewaktu-sewaktu akan dihadapkan pada situasi yang luar biasa, situasi yang mungkin tidak tereksplisit dalam teks hukum. Dalam situasi luar biasa, hukum tidak dapat menolak dan beralasan bahwa hukum belum dipersiapkan untuk kondisi tersebut. Dengan demikian, hukum harus menggunakan tata cara yang luar biasa dalam menghadapi kondisi luar biasa dimaksud. Cara berhukum yang luar biasa inilah yang menjadi inti dari hukum progresif. Meskipun menerapkan cara luar biasa, para pelaku hukum progresif tidak dapat dikatakan telah menyimpang karena cara berhukum luar biasa merupakan bagian inheren dalam hukum itu sendiri (Hal. 73). Contoh tindakan luar biasa antara lain hak deponeering oleh Jaksa Agung demi kepentingan yang lebih besar.

Kekuatan hukum progresif mampu meruntuhkan pandangan kekakuan dalam hukum. Kaca mata hukum progresif memandang hukum sebagai sesuatu yang luwes dan mengalir. Melalui hukum progresif ini, hukum diberikan kebebasan dalam bertindak maupun berpikir sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya, mengabdi kepada masyarakat. Kelihaian hukum progresif dalam menyatukan diri dengan kehidupan masyarakat didukung beberapa karakteristik kuat hukum progresif itu sendiri.

Karakteristik pertama, paradigma dari hukum progresif adalah “hukum untuk manusia”. Dalam paradigma ini, manusia berada di titik pusat perputaran hukum. Keberadaan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Kedua, hukum progresif menolak untuk mempertahankan keadaan status quo karena akan memberikan efek bahwa hukum adalah tolak ukur untuk semuanya dan manusia adalah untuk hukum. Ketiga, tata cara berhukum dengan mengatasi berbagai permasalahan dan hambatan yang terdapat pada hukum tertulis. Masyarakat tidak dapat dibiarkan sepenuhnya tunduk pada hukum tertulis. Hukum dimaksud belum tentu dapat mencakup seluruh gagasan yang ingin dituangkan, sehingga terkadang diperlukan judicial reviewuntuk mengatasi keterbatasan muatan gagasan tersebut. Keempat, hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam hukum. Peranan manusia dalam hal ini merupakan konsekuensi terhadap pengakuan bahwa sebaiknya manusia tidak berpegangan secara mutlak kepada teks formal peraturan (halaman 61-66).

Hukum dalam bentuk teks muncul karena dorongan kondisi masyarakat modern yang harus selalu terstruktur dan terkonstruksi. Namun, hukum tertulis ini masih memiliki beberapa kelemahan yaitu tidak dapat mewadahi seluruh gagasan masyarakat, bersifat statis, dan cenderung kaku. Hal tersebut mengakibatkan perubahan pandangan bahwa teks hukum tidak dapat dipercaya sepenuhnya sebagai representasi kehidupan hukum yang ideal. Sebagaimana karakteristik hukum progresif, masyarakatlah yang akan menciptakan dinamika dalam hukum. Perilaku masyarakatlah yang akan merubah teks hukum. Masyarakat tidak menjadi tertib dan teratur karena kehadiran hukum, melainkan karena perilaku para anggota masyarakat di situ.

Meskipun hukum progresif telah menyajikan realitas hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat namun masih ada pula pihak yang menolak eksistensinya. Alasan penolakan pertama, berkaitan dengan rasa keamanan yang ditimbulkan oleh kebiasaan yang selama ini dijalankan. Secara psikologis, terdapat keengganan manusia untuk keluar dari suasana kehidupan yang teratur dan tenteram. Kedua, masih adanya pandangan bahwa ketertiban dan ketidaktertiban sebagai dua hal yang bertolak belakang secara mutlak.

Tindakan Progresif
Implikasi dari pengesampingan penegakan hukum secara progresif dapat menimbulkan dampak ketidakberdayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Perkembangan hukum modern merubah hukum menjadi institusi artifisial dan semakin menjauh dari masyarakat. Pandangan terhadap hukum menjadi berubah, proses hukum bukan lagi sebagai pergulatan manusia untuk memperoleh keadilan tetapi sekedar pergulatan peraturan, undang-undang, dan prosedur (trials without justice). Hal tersebut tercermin pada berbagai peristiwa hukum, misalnya, pengadilan kasus korupsi di Indonesia. Putusan pengadilan membebaskan seseorang yang telah diyakini oleh publik sebagai pelaku korupsi (hal. 224). Persidangan kasus besar OJ Simpson di Amerika Serikat juga menggambarkan kondisi serupa. Pengacara Simpson bukan berkonsentrasi untuk membuktikan ketidaksalahan Simpson, melainkan pada aspek prosedural yaitu kecerobohan polisi. Pada akhirnya, meskipun publik meyakini bahwa Simpson adalah pelaku pembunuhan, pengadilan berakhir dengan pembebasan Simpson (hal. 62, 252).

Keterbatasan hukum yang membelenggu kehendak masyarakat berakibat pada ketidakpuasan masyarakat terhadap keadilan yang diharapkan. Cara progresif perlu diterapkan untuk mengatasi keterbatasan tersebut yaitu dengan melakukan pengujian terhadap batas kemampuan teks perundang-undangan. Dalam hal ini, diperlukan peran strategis para penegak hukum sebagai garda terdepan dalam upaya memunculkan keadilan yang tertimbun oleh teks perundang-undangan. Hakim dalam proses pengadilan tidak hanya berperan menjadi corong undang-undang tetapi harus menemukan keadilan yang terkandung didalamnya.

Pengadilan mempunyai tanggungjawab besar dalam menempatkan hukum sesuai dengan kehendak masyarakat. Dengan demikian, pengadilan tidak dapat lagi dipahami secara sempit sebagai institusi yang hanya berurusan dengan pengkongkretan undang-undang tetapi sudah menjadi institusi sosial yang peka terhadap dinamika masyarakat. Pengadilan harus mengedepankan semangat keadilan, pembelaan rakyat, dan nasib bangsa sehingga dapat dikatakan bahwa pengadilan mempunyai hati nurani (conscience of the court). Hakim sebagai figur sentral dalam pengadilan tidak cukup lagi menggunakan kacamata yuridis tetapi juga kacamata sosial, menyertakan hati nurani dalam mengambil keputusan serta didukung dengan keberanian dalam menampilkan komitmen. Hakim progresif akan selalu bersinergi dengan kehendak rakyat meskipun harus melawan dominasi kekuasaan otoriter. Penulis menguraikan sikap progresif semacam itu pada Hakim Adi Andojo Soetjipto pada saat melawan kekuatan Orde Baru dalam memberikan putusan kasus Muchtar Pakpahan (Hal 192-193). Secara institusional, Mahkamah Agung sebagai supremasi lembaga peradilan juga perlu berpikir dan bertindak progresif dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas berhukumnya.

Langkah hukum yang berwawasan ke depan dan keluar dari suatu rutinitas penegakan hukum yang kontraproduktif merupakan suatu keharusan dalam memajukan kehidupan hukum. Penulis menekankan bahwa sejarah kemajuan dalam hukum tidak dapat dicapai dengan langkah-langkah biasa melainkan harus melalui langkah yang visioner. Perluasan fungsi supreme court Amerika Serikat setelah adanya deklarasi dari Chief Justice John Marshall (Hal 169) merupakan contoh nyata bahwa keputusan di luar pakem dapat memberikan kekuatan besar dan perubahan radikal dalam berhukum. Setelah melalui penyampaian argumentasi beserta contohnya, tujuan penulis dieksplisitkan melalui harapan perbaikan pada lembaga peradilan di Indonesia sehingga dapat selalu sepaham dengan kehendak masyarakat.

Pada bab akhir buku, kompilasi tulisan lebih mengarah pada upaya membumikan hukum kepada masyarakat. Hukum progresif dalam hal ini dipandang dari peran dan realitas di masyarakat. Publik mempunyai peran dalam memperbaiki kondisi hukum. Pertama, kemampuan hukum yang terbatas sehingga dalam pelaksanaan fungsinya membutuhkan bantuan serta dukungan dari publik. Kedua, masyarakat masih mempunyai kekuatan otonom untuk melindungi dan menata diri sendiri. Hal tersebut tampak pada kekuatan mahasiswa yang mampu memaksa presiden untuk turun setelah parlemen gagal mengontrol eksekutif (Hal. 209).

Kehidupan hukum memang tidak mungkin terlepas dari masyarakat. Hukum terus berubah dan berkembang dari waktu ke waktu. Penggerak perubahan hukum tersebut tidak lain adalah masyarakat itu sendiri. Hukum tidak bisa lagi dipahami sebagai masalah peraturan semata namun juga masalah manusia. Dengan demikian, faktor-faktor seperti sikap, perasaan, keyakinan, dan rasa malu yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat akan selalu menyertai. Penulis memperjelas realitas tersebut dengan mengkomparasikan kehidupan berhukum orang Jepang dengan Amerika Serikat (Hal. 228, 247-248). Orang Amerika berhukum dengan menggunakan akal pikiran sedangkan Jepang berhukum dengan menggunakan hati. Pada perbandingan tersebut, tampak bahwa Jepang merupakan negara yang memandang hukum sebagai persoalan manusia daripada sekedar peraturan. Kedisiplinan yang telah tertanam dalam individu orang Jepang membawa mereka selalu bersikap tertib dalam kondisi apapun, hingga penulis berkesimpulan bahwa seandainya hukum di Jepang dicabut maka masyarakatnya akan tetap tertib.

Kondisi masyarakat mencerminkan eksistensi hukum progresif yang mengharuskan adanya cara berpikir dan bertindak secara progresif dalam berhukum. Indonesia yang sudah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum perlu memberikan jalan masuk kehadiran hukum progresif ini. Selanjutnya, efektivitas hukum progresif tersebut akan tercapai melalui sinergi penegak hukum dengan seluruh komponen masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia berhak memiliki harapan terwujudnya hukum yang terbebas dari permainan kepentingan dan tercipta hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan berorientasi untuk membahagiakan rakyat.

Buku ini menarik karena memberikan sudut pandang yang berbeda serta membuka dimensi lain dalam dunia hukum. Pandangan semula bahwa hukum hanya sajian teks perundang-undangan akan meluas menjadi hukum sebagai aktualisasi kebutuhan dan tindakan masyarakat. Disamping itu, argumentasi bahwa penegakan hukum dapat mengesahkan pengorbanan keadilan dan kebahagiaan manusia akan terpatahkan semua oleh pemikiran penulis mengenai kaidah alami dari hukum yang diperuntukkan bagi manusia. Kritik utama dari buku ini yaitu kurang terangkatnya aspek kepastian hukum. Meskipun penulis berpendapat bahwa hukum tertulis bersifat kaku dan seringkali mengorbankan aspek kehendak masyarakat, namun aspek kepastian yang terkandung dalam hukum tertulis ini tidak dapat ditinggalkan sepenuhnya. Sebagaimana parameter hukum yang efektif yaitu apabila tercakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam hukum, aspek kepastian harus diupayakan mendekati titik keseimbangan dengan aspek lainnya yaitu keadilan dan kemanfaatan. Akhirnya, peresensi memberikan rekomendasi buku ini untuk dibaca oleh seluruh kalangan yang tertarik memperdalam kajian mengenai kemasyarakatan. Mengingat ilmu hukum progresif bersifat interdisipliner maka buku ini tidak terbatas pada pembaca yang berlatar belakang sarjana hukum. 
Posted by Unknown

Ekspedisi Citarum


Judul : Ekspedisi Citarum
Penulis : Tim Kompas
Penerbit : Penerbit Buku Kompas
Terbit : I, September 2011
Halaman : xxiii + 358 Halaman
Harga : Rp. 48.000.

Deforestasi atau pengurangan lahan hutan di hulu sungai sudah menjadi persoalan lama di Indonesia. Sungai-sungai besar di pulau-pulau utama di Indonesia mengalami hal yang sama. Jika otoritas terkait tidak mengambil langkah cepat, maka masa depan sungai bakal terancam. Jika wilayah sekitar sungai disebut awal peradaban, maka peradaban manusialah yang terancam.

Buku ini mengetengahkan persoalan-persoalan yang tengah dihadapi oleh Citarum. Sungai yang mengalir sepanjang 269 kilometer itu, ternyata telah telah lama mengidap "penyakit" kronis. Air yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya, adalah sebagian kecil penyakit kronis yang diderita oleh sungai dengan berbagai mitos itu. Belum lagi limbah rumah tangga maupun industri yang terus mengalir menuju Citarum.

Di bagian hulu saja misalnya, masih sekitar 700 meter dari danau Situ Cisanti, sungai yang menggerakkan turbin bendungan Jatiluhur, Saguling dan Cirata tersebut, sudah tercemar oleh limbah kotoran ternak sapi. Padahal aliran air sungai masih jernih di situ. Hal ini diperparah dengan semakin berkurangnya vegetasi yang dapat menahan resapan hujan di sepanjang Citarum. Salah satu penyebabnya ialah berubahnya fungsi hutan, dari penahan resapan air menjadi lahan pertanian yang dikelola tanpa memerhatikan perubahan fungsi ini.

Di bagian lebih ke hilir, kondisinya lebih parah. Limbah industri tekstil, mengalir sepanjang siang dan malam menuju Citarum. Tidak mengherankan jika warna air sungai ini berubah di bagian hilir karena zat kimia. Hal ini jelas-jelas akan mengancam keberadaan ekosistem sungai.

Penyebabnya, pengelola industri tekstil tidak peduli terhadap lingkungan. Ini terbukti dengan dilanggarnya peraturan untuk melakukan pengolahan air limbah sebelum dialirkan ke sungai. Tak ayal, sekitar 270 ton air limbah memasuki Citarum setiap harinya. Ini belum terhitung pabrik tekstil yang secara sembunyi-sembunyi membuang limbahnya pada malam hari lewat saluran air menuju sungai. Selain mencemari sungai, limbah ini telah mengganggu lingkungan sepanjang saluran air.

Dengan demikian beban Citarum kian berat. Limbah dan sampah yang dibawa anak-anak sungai Citarum menambah beban ini. Akibatnya, sungai yang seharusnya dapat memberikan kehidupan bagi penduduk Jawa Barat hingga Jakarta, terancam punah. Persoalan paling mendasar dari semua ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap arti penting Citarum. Sosialisasi setengah hati dari pihak terkait telah mendorong percepatan disfungsi sungai.

Pemulihan Citarum tidak dapat dilakukan dalam semalam. Butuh proses yang panjang untuk membenahi kerusakan yang terjadi merata dari hulu ke hilir. Hanya kemauan kuat dari pemegang otoritas yang dapat mengubah keadaan ini. Selain laporan mengenai kondisi Citarum, buku ini juga mengungkapkan sejumlah potensi daerah. Sebut saja usaha comring (comro kering) di Cimahi yang dapat memberdayakan perempuan di wilayah tersebut. Ekspedisi Citarum bukan sekadar laporan mengenai kondisi lingkungan hidup, melainkan juga sebuah renungan mengenai mengenai peradaban yang eksistensinya terancam.
Posted by Unknown

Pistol & Pembalut Wanita


Judul: Pistol dan Pembalut Wanita (trik dan Pengalaman Liputan)
Penyunting: Enton Supriyatna dan Taufik Abriansyah
Penerbit: Forum Diskusi Wartawan Bandung (2007)
Halaman: xi + 300 halaman

Sosok wartawan sering terkesan “serius” dan “kritis”. Tidak heran jika banyak orang yang “alergi” terhadap wartawan, terutama pejabat yang punya masalah tertentu, sebut saja masalah hukum. Namun di buku ini, kesan tersebut sedikit-banyak, ditepis. Pasalnya lewat kumpulan pengalaman wartawan di Bandung ini, wartawan tampak sebagai pribadi yang cair, terbuka, bahkan jenaka tanpa kehilangan sikap kritisnya.

Buku berujudul Pistol dan Pembalut Wanita ini berisi puluhan catatan pengalaman ringan mengenai tugas-tugas jurnaliastik mereka di lapangan. Penulisnya wartawan dari berbagai media, baik elektronik maupun cetak, yang bertugas di Kota Kembang tersebut. Pengalaman-pengalaman yang mereka ceritakan memang unik, menarik, penuh romantisme, berbau mistis, bahkan lucu. Dari situ pembaca dapat belajar bagaimana seorang wartawan sebaiknya melakukan tugas sebagai pewarta.

Salah satu kisah menarik yang disampaikan dalam buku ini adalah Interview Sambil Hajat Kecil yang ditulis oleh Taufik Abriansyah, wartawan Majalah Nebula. Dalam tulisannya Taufik mengisahkan wawancaranya dengan Sofyan Lubis yang saat itu menjabat sebagai Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Menariknya, wawancara itu terjadi terjadi di tempat khusus, namun di kamar kecil.

Ceritanya, ketika menunggu Sofyan Lubis memberikan seminar, Taufik masuk ke dalam kamar mandi untuk melepaskan hajat kecilnya. Pada saat yang bersamaan ia juga melihat sosok yang sedang mengambil posisi yang sama untuk buang air kecil. Sosok itu adalah Sofyan Lubis. Tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, Taufik pun langsung menanyakan pendapat Sofyan Lubis mengenai “wartawan bodrex” (wartawan tanpa surat kabar yang jelas dan berkecenderungan mengambil keuntungan pribadi) yang marak bermunculan. Alhasil wawancara dilakukan dalam posisi tersaebut.

Lain lagi dengan cerita Irfan, wartawan harian Republika. Ketika tengah melepas kepenatan bersama istri dengan kendaraan roda duanya di jalanan kota BANDUNG, ia dikejutkan oleh raungan ambulan yang diikuti oleh dua buah bus. Instingnya sebagai wartawan mencium sesuatu. Ia menduga ada pejabat yang meninggal dunia. Demi mendapatkan berita, ia mengikuti rombongan ambulan yang melaju kencang tersebut hingga akhirnya memasuki halaman Gedung Sate. Begitu ambulan terhenti Irfan langung menanyakan siapa yang telah meninggal kepada sopir ambulan.

Dari sopir ambulan terdapat keterangan bahwa tidak ada pejabat yang meninggal. Lalu kenapa ia membunyikan sirinenya? Menurut si sopir ambulan, sirine ambulan dibunyikan untuk menggantikan pengawalan polisi yang hari itu tidak dapat mengawal. Saat itu ambulan memang tengah “mengawal” rombongan teladan dari berbagai kota dan kabupaten untuk mengikuti gladi bersih upacara peringatn 17 Agustus. Gagal sudah Irfan memperoleh berita eksklusif tentang pejabat yang meninggal. Ada banyak kisah yang menarik untuk diikuti oleh pembaca dalam buku ini. Memang kisah ringan, namun dari sini pembaca bisa mengetahui banyak hal yang terjadi di balik sebuah berita.
Posted by Unknown

Total Tayangan Halaman


counter web

Categories

RESENSI BUKU
Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

- Copyright © Diaspora -- Powered by Blogger - Designed by Efrial Ruliandi Silalahi -