Tampilkan postingan dengan label KAUM BURUH. Tampilkan semua postingan
SEJARAH GERAKAN BURUH INDONESIA
KEBANGKITAN GERAKAN BURUH DI INDONESIA
Perjuangan buruh
di Indonesia
memiliki sejarah yang panjang, bersamaan dengan bangkitnya kesadaran
nasionalisme.
Pada awal abad 20, praktis seluruh
kerajaan di bumi nusantara telah dikuasai pemerintah Belanda. Dengan demikian
babak sejarah perlawanan kerajaan-kerajaan telah selesai. Bersamaan dengan itu
pemerintah Belanda yang dikuasai oleh partai Liberal mulai menegok ke
pembangunan sumber daya manusia di Indonesia, yang sebenarnya juga merupakan
kepentingan Belanda untuk mendapatkan tenaga murah (dari kaum pribumi) dan
tetap membawa keuntungan (yang lebih besar) ke negeri Belanda. Maka dikenallah
program Politik Etis. Salah satu programnya adalah pendidikan (educatie), disamping program irigasi,
dan transmigrasi. Dengan pembukaan sekolah-sekolah baru (berorientasi ke Eropa)
maka muncullah berbagai pengetahuan baru ke Indonesia . Salah satunya mengenai
organisasi.
Salah seorang murid STOVIA, RM Tirto
Adisuryo (berasal dari bangsawan rendah Jawa) mendirikan Serikat Priayi, yang
berangotakan para bangasawan pengenyam pendidikan Belanda. Namun Serikat priayi
tidak berumur panjang. Organisasi ini yang semula direncanakan menjadi alat
perjuangan kaum intelektual, menjadi
tidak realistis. Ini akibat dari sifat para bangsawan Jawa yang sudah sekian
lama menikmati fasilitas dari kerajaan, dan kemudahan-kemudahan dari Belanda.
Sehabis Serikat
Priayi, RM Tirto Adisuryo pun mulai melihat kekuatan lain yang cukup punya
potensi. Maka bersama KH Ahmad Dahlan mendirikan Serikat Dagang Islam (SDI).
Organisasi ini dibangun setelah mereka melihat bahwa kepentingan-kepentingan
pedagang pribumi yang mayoritas Islam mengalami kekalahan dalam persaingan
dengan pedagang-pedagan bermodal besar dari Belanda. SDI inilah organisasi
modern pertama yang berbasis kepentingan. Perbesaran SDI sangat luar biasa, dan
kemudian setelah beberapa lama, SDI diubah menjadi Sarekat Islam yang
anggotanya tidak harus berprofesi pedagang, jenis keanggotaan mulai dari kaum
petani, buruh perkebunan, buruk KA, samapai pembantu rumahtangga. Inilah cikal
bakal dari munculnya kesadaran kaum buruh Indonesia untuk berorganisasi.
Serikat buruh
pertama di Jawa didirikan pada tahun 1905 oleh buruh-buruh kereta api dengan
nama SS Bond (Staatspoorwegen Bond). Kepengurusan organisasi ini sepenuhnya
dipegang oleh orang-orang Belanda. Pada tahun 1910, orang-orang pribumi menjadi
mayoritas anggota (826 dari 1.476 orang). Walau begitu, orang-orang pribumi
tetap tidak memiliki hak pilih atau suara dalam organisasi. Serikat buruh ini
tidak pernah berkembang menjadi gerakan yang militan dan berakhir pada tahun
1912. Pada tahun 1908 muncul serikat buruh kereta api yang lain, dengan naman
Vereeniging van Spooor-en Tramweg Personeel in Nederlandsch Indie (vstp)
Serikat ini memiliki basis yang lebih luas ketimbang SS Bond, Karena melibatkan
semua buruh tanpa membedakan ras, jenis pekerjaan, dan pangkat dalam
perusahaan. Organisasi ini berkembang menjadi militan, terutama sejak 1913,
ketika berada di awah pimpinan Semaun dan Sneevliet. Kedua tokoh itu juga
tercatat sebagai tokoh gerakan radikal di Jawa pada masa selanjutnya, dan
sampai tahun 1920-an, nama-nama mereka masih sering terdengar di kalangan
pergerakan.
Juru propaganda
pribumi VSTP yang pertama, Semaoen, selain bekerja untuk serikat buruh juga
menjadi ketua Sarekat Islam (SI) lokal Semarang . Tidak seperti banyak pemimpin SI lain yang
berlatar belakang wartawan, Semaoen seorang pegawai juru tulis di perusahaan
pembangun rel kereta api. Umurnya masih sangat muda ketika memutuskan terjun ke
dunia pergerakan. Lahir 1899 dari orang tua yang bekerja sebagai buruh kereta
api, Semaoen pada usia 18 tahun telah terpilih menggantikan Mohammad Joesoef,
ketua SI Semarang sebelumnya. Semaoen banyak belajar cara mengorganisasi buruh
dari Sneevliet, tokoh sosialis-demokrat pendiri ISDV.
Di bawah kepemimpinan Semaoen, SI
Semarang tumbuh besar. Anggotanya bertambah dengan cepat, dari hanya 1.700
orang (1916) menjadi 20.000 (1917). Berkecamuknya Perang Dunia I yang juga
menyeret negara induk Belanda ke medan
perang membuat perekonomian Hindia Belanda, negeri jajahannya, terkena imbas.
Inflasi menanjak tajam, sementara upah buruh-buruh tidak ikut naik, atau bahkan
turun. Maka mulailah Semaoen mengorganisasikan buruh-buruh SI Semarang untuk
mogok. Keberhasilan buruh perabotan mogok diikuti oleh buruh pecetakan, buruh
pembuat mesin jahit Singer, buruh bengkel mobil dan buruh transportasi kapal
uap dan perahu. Jakarta ,
Bandung , Surabaya dan kota-kota
lain menyusul dan menjadikan SI Semarang sebagai pemimpin pergerakan.
Menghadapi gelombang pemogokan buruh
di Indonesia ,
pemerintah kolonial masih bersikap netral selama motifnya ekonomi (tuntuitan
normatif). Pemerintah beranggapan bahwa usaha rakyat untuk mengangkat taraf
hidupnya akan berpengaruh baik pada kesadaran politik kaum pribumi. Segera saja
serikat-serikat buruh baru bermunculan, di samping VSTP, PGHB (serikat guru)
dan PPPB (serikat pegawai pegadaian pribumi), antara lain VIPBOW (serikat buruh
pekerjaan umum), PFB (serikat buruh pabrik gula), Typografenbond (serikat buruh
percetakan), Sarekat Postel dan PPDH (serikat pegawai kehutanan). Serikat buruh
terbesar adalah VSTP, PPPB dan PFB, semuanya di bawah naungan Sarekat Islam.
PPPB dikontrol oleh SI Surabaya, sedangkan PFB oleh SI Yogyakarta.
PFB dipimpin oleh Soerjopranoto, “si
raja mogok”. Berasal dari kalangan bangsawan Pakualaman yang dikenal progresif,
Soerjopranoto membantu buruh-buruh pabrik gula menuntut kenaikan upah,
perbaikan kondisi kerja, kerja delapan jam sehari, libur dengan bayaran satu
hari dalam seminggu dan tambahan upah untuk lembur. Jika buruh-buruh berniat
mogok, mereka meminta wakil PFB hadir dan membuka cabang. Hanya dalam setahun,
PFB tumbuh menjadi serikat buruh terbesar dan paling militan di Indonesia
dengan 90 cabang dan hampir 10.000 anggota. Yogyakarta
pun menjadi pusat pergerakan baru, dengan SI sebagai motor didukung oleh
organisasi keagamaan Muhammadiyah.
Bocornya rencana pemogokan umum
se-Jawa pada Juli 1920 dimanfaatkan oleh residen Surakarta untuk menangkapi
para pemimpin SI dan PFB, dengan tuduhan bahwa aksi-aksi buruh yang bersifat
ekonomi itu mulai ditunggangi oleh aksi-aksi politik SI, sehingga dikhawatirkan
“keamanan dan ketertiban” (rust en orde)
bakal guncang. Tindakan pabrik-pabrik gula menaikkan upah buruh 20 – 30%
memukul militansi buruh-buruh dan membangkitkan ketakutan mereka terhadap
majikan. Beramai-ramai mereka mundur dari keanggotaan PFB. Tak lama PFB pun
mati.
PPPB dipimpin Abdoel Moeis mendukung
pemogokan buruh-buruh pegadaian Yogyakarta .
Abdoel Moeis mengusahakan negosiasi dengan pemerintah agar buruh-buruh yang
dipecat dipekerjakan kembali dan dibentuk komite penyelidikan ketidakpuasan
para buruh. Penolakan pemerintah berkembang menjadi perjuangan nasional melawan
pemerintah, karena tuntutan PPPB didukung pula oleh Central SI, PKI,
Revolutionaire Vakcentrale, Boedi Oetomo, Muhammadiyah dan serikat-serikat
buruh lainnya. Rencana pemogokan umum PPPB pada Februari 1922 dipotong oleh pemerintah
dengan menangkapi para pemimpinnya. Dukungan pun surut, 1.000 buruh dipecat dan
PPPB runtuh.
Rencana rasionalisasi semasa
Gubernur Jenderal Fock menyulut buruh-buruh kereta api yang tergabung dalam
VSTP untuk bergerak. Tahun 1923 pemerintah menghapus tunjangan biaya hidup.
VSTP yang berada di bawah kontrol kaum komunis mengancam akan menggerakkan
pemogokan jika negosiasi dengan pemerintah gagal atau ada satu saja pemimpin
VSTP yang ditangkap. Sebelum VSTP betul-betul siap untuk mogok, pemerintah
menangkap Semaoen. Kontan 10.000 buruh kereta api mogok di Semarang , Yogyakarta ,
Madiun, Surabaya ,
Pekalongan, Tegal dan Cirebon .
Pemerintah menerjunkan tentara di sepanjang jalur kereta api, dan menangkapi
para pemimpin VSTP. Pemogokan berhenti dan VSTP hancur karena ditinggal
anggotanya.
Dimasa-masa kebesaran serikat Buruh,
maka di bawah komando PKI (Perserikatan Komunis Indonesia, merupakan organisasi
yang berdiri 23 Mei 1920, organisasi progresif dan berhaluan pada garis massa
pertama di Asia), serikat-serikat Buruh komunis mulai melancarkan aksi-aksi
massa yang bertujuan mematangkan kondisi revolusi, dan diharapkan akan mencapai
puncaknya pada akhir 1926. Perencanaan aksi besar ini terinspirasi dari
kemenangan kaum Bolshevik di Rusia, Oktober 1918. Perdebatan terjadi di antara
kaum komunis sendiri atau kelompok progresif lain yang tidak berhaluan komunis.
Perdebatan yang sangat terkenal terjadi antara Tan Malaka dengan Alimin (PKI),
yang berakibat dikeluarkananya Tan Malaka dari Komintern (Komunis Internasional).
PKI pun akhirnya memaksakan rencana
aksi tersebut. Pemberontakan pertama di Indonesia yang bertujuan langsung
terhadap perebutan negara terjadi di akhir 1926. Seperti yang diduga Tan
Malaka, ternyata kondisi rakyat Indonesia
belumlah matang, terlihat dari kelambatan beberapa daerah merespon aksi di
Jawa. Penumpasan besar-besaran terjadi, militer belanda bekerja keras untuk
menumpas kekuatan massa
radikal tersebut.
Usaha
perjuangan pembebasan rakyat secara nasional ini, menunjukkan betapa takutnya
pemerintah Belanda terhadap aksi-aksi massa
yang radikal dan progersif. Sekitar 13.000 pejuang dibuang ke Boven Digul oleh
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Salah satu sebabnya adalah ketidak-mampuan
kaum radikal dalam mengkonsolidasikan secara baik dan menyeluruh
kekuatan-kekuatan potensial rakyat, yaitu kaum buruh, kaum tani dan kaum
tertindas lainnya. Sehingga kekuatan kaum radikal sendiri tidak cukup kuat
untuk menghadapi aparat militer Pemerintah Kolonial. Satu pelajaran yang harus
kita ambil adalah bahwa perjuangan bersenjata adalah kebutuhan nyata massa dan merupakan
kulminasi dari situasi revolusioner perlawanan rakyat terhadap watak negara
kolonial, dengan aparat kemiliterannya, yang selama ini melakukan
penghisapan/penindasan terhadap segala bentuk perlawanan rakyat. Dengan
demikian, kekalahan perlawanan 1926/1927, adalah kekalahan gerakan pada
umumnya.
Pasca 1926 panggung perjuangan
politik dikuasai oleh para pemimpin-pemimpin bearasal dari kaum intelektual,
hanya sedikit yang melakukan pembangunan di basis massa, aksi-aksi massa yang
sebelum 1926 sangat marak menjadi nyaris hilang. Perdebatan-perdebatan politik
hanya terjadi di panggung-panggung politik ciptaan Belanda, seperti Volksraad.
Ini tidak lain sebagai usaha Belanda memutus hubungan antara kaum terpelajar
dengan massa
rakyat. Karena akan lebih mudah bagi Belanda menumpas kaum terpelajar yang
cukup “vokal”, dengan cara membuangnya
ke Belanda atau Digul.
Sejarah perjuangan ternyata
bergerak maju di beberapa kaum radikal/progersif. Pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia (PNI) dibawah pimpinan Ir. Sukarno. PNI berwatak
kerakyatan dan garis massa .
Sisa-sisa kaum progresif yang masih hidup lalu bergabung dengan PNI, sebagai
alat perlawanan kolonialisme. Dukungan yang luas atas PNI membuat penguasa
harus mengirim para aktivis PNI ke penjara, termasuk Sukarno. Aktivitas
revolusioner yang dilakukan oleh kaum radikal tetap dilanjutkan dengan gerakan
bawah tanah. Di bawah kondisi yang represif, terbitan dan pertemuan gelap
lainnya terus dijalankan.
Ketika
fasisme mulai merambah Eropa dan Asia ,
konsistensi perjuangan pembebasan tetap terjaga terus menerus. Kaum radikal
kembali mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan rakyat dengan membentuk Gerakan
Rakyat Indonesia
(Gerindo) dibawah pimpinan Amir Sjarifudin. Pada tahun l939 Gerindo
bersama-sama Parindra dan PSII membangun suatu front bersama untuk menghadapi
fasisme. Front tersebut bernama Gabungan Politik Indonesia (GAPI). Dengan GAPI
kaum radikal berharap dapat menggunakan perjuangan anti fasisme sekaligus
keperjuangan anti-kolonialisme.
Sementara itu di Erapa, tahun
1939 Perang Dunia II meletus ketika Jerman dibawah Hitler menyerbu Polandia.
Jepang lalu mnyerbu Hindia Belanda dan mengusir kekuasaan Belanda digantikan
dengan pemerintahan administrasi militer Kerja paksa (romusya) diberlakukan
untuk membangun infrastruktur perang seperti pelabuhan, jalan raya dan lapangan
udara tanpa di upah. Serikat buruh dan partai politik dilarang. Yang
diperbolehkan berdiri hanya organisasi boneka buatan pemerintah militer Jepang
seperti Peta, Keibodan dll. Sebab-sebab dari timbulnya PD II adalah persaingan
diantara ne gara-negara imperialis untuk memperebutkan pasar dan sumber bahan baku . Siapapun yang
menang maka kemenangannya adalah tetap atas nama imperialisme. Jadi dapat
disimpulkan bahwa Perang Dunia Kedua Adalah Perang Kaum Imperialis.
Walaupun kaum radikal mengalami
jatuh bangun dalam perjuangannya, namun garis perjuangan anti fasis tetap
dipertahankan. Kaum radikal melalui organisasi-organisasi pergerakan bawah
tanah mulai membentuk Gerakan Anti-fasis (Geraf), Gerakan Indonesia Merdeka
(Gerindom) dan sebagainya. Amir Sjarifudin, sebagai orang yang paling konsisten
anti-fasisme ditangkap dan dipenjarakan pada tahun l943. Di lain pihak, sebab
besar kaum priyayi justru tidak mengambil praktek politik konfrontatif terhadap
fasisme Jepang. Kompromi, konsesi, dan kolaborasi terhadap fasis Jepang menjadi
Bab dari politik elit kaum feodal. Sementara kaum demokrat-liberal terpaksa
harus menjalankan taktik politik koperasi dengan pemerintahan militer Jepang.
Revolusi
Agustus 1945
Pada
tanggal 17 Agustus l945 Sukarno-Hatta yang masih ragu-ragu berhasil dipaksa
oleh kaum muda untuk memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia .
Kemerdekaan dimungkinkan karena adanya kevakuman kekuasaan. Kevakuman kekuasaan
tersebut disebabkan kekalahan Jepang dalam PD II, sementara pasukan sekutu
belum datang. Momentum kekosongan kekuasaan negara ini yang membuat proklamasi
dapat dibacakan berkat inisiatif dan keberanian dari kaum muda. Proklamasi pada
tahun l945, juga didasari pada patriotisme bahwa kemerdekaan tidaklah boleh
sebagai pemberian dari Jepang atau hadiah dari Sekutu, tapi berkat kepemimpinan
dari para pejuang Indonesia .
Revolusi
pembebasan nasional tahun l945 ternyata gagal menghasilkan demokrasi yang
sejati bagi rakyat. Hal ini disebab kan
karena kekuatan rakyat yang diorganisir oleh kaum radikal kerakyatan gagal
mengambil kepemimpinan dalam perjuangan pembebasan nasional. Revolusi Agustus
'45 memang berhasil mengusir imperialis fasis Jepang dan menghalau imperialisme
Belanda yang berusaha untuk kembali menjajah.
Namun,
sebelum kekuatan-kekuatan rakyat mampu dikonsolidasikan oleh kaum radikal guna
membentuk pemerintahan koalisi nasional, Amerika telah mengambil inisiatif
untuk menggagalkannya dengan memperalat kekuatan-kekuatan politik yang ada di Indonesia . AS
dengan dukungan beberapa sekutunya di Indonesia lalu membuat skenario
teror putih dengan menghancurkan kaum radikal dan frontnya. Suksesnya skenario
AS untuk menjalankan red drive proposal (proposal politik untuk melenyapkan
kekuatan-kekuatan rakyat) sebenarnya juga merupakan produk tidak adanya unity of command antara
kekuatan-kekuatan rakyat yang ada di dalam negeri dengan yang di luar negeri.
Hal ini masih ditambah lagi dengan ketidak mampuan kaum radikal dalam
mengarahkan sasaran perjuangannya ke arah kaum demokrat-liberal/borjuasi dan
Imperialis, setelah kaum fasis dikalahkan pada PD II
Dengan peristiwa tersebut, situasi
revolusioner mencapai anti klimaksnya. Hal ini hanya melicinkan jalan menuju
persetujuan KMB (Konferensi Meja Bundar) pada 2 November, 1949 . Dengan adanya persetujuan
KMB, imperialisme Belanda memperoleh konsesi di lapangan ekonomi, politik,
militer dan kebudayaan. Revolusi Agustus '45 yang adalah berwatak revolusi
borjuis demokratik, hanya berhasil sebagai revolusi pembebasan nasional (yakni
berhasil mendirikan Republik Indonesia ),
namun gagal mendirikan pemerintahan kerakyatan.
Perjuangan mencapai kemerdekaan
melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat, termasuk gerakan buruh. Pada
tanggal 15 September 1945 sejumlah tokoh gerakan buruh berkumpul di Jakarta untuk
membicarakan peranan kaum buruh dalam perjuangan kemerdekaan dan menentukan
landasan bagi gerakan buruh. Pada pertemuan tersebut para wakil gerakan buruh
sepakat mendirikan sebuah organisasi yang mewakili seluruh serikat buruh yang
ada. Organisasi itu diberi nama Barisan Boeroeh Indonesia (BBI). Pilihan nama
'barisan' tersebut harus diletakkan pada konteks zamannya, yaitu ketika
orang-orang Indonesia
masih terlibat dalam perang kemerdekaan sampai tahun 1949. Dalam konferensi
tersebut, BBI juga menuntut Komite Nasional Indonesia untuk memberi pengakuan
terhadap organisasi tersebut. Karena sulitnya komunikasi dengan wilayah lain, maka
gerakan buruh di luar Jawa mendirikan organisasi mereka masing-masing. Di
Sumatra misalnya pada bulan Oktober 1945 telah berdiri Persatoean Pegawai
Negara Repoeblik Indonesia (PPNRI). Komite Nasional Indonesia sementara itu
juga menyerukan kepada perwakilan-perwakilan di daerah untuk mendukung
pembentukan serikat-serikat buruh. Dalam perjuangan fisik, kaum buruh bergabung
dalam Lasjkar Boeroeh Indonesia (LBI) yang dengan cepat didirikan di berbagai kota . Pada awalnya belum
ada koordinasi yang jelas, sampai pada sebuah konferensi di Blitar pada bulan
Desember 1945. Soediono Djojoprajitno terpilih sebagai ketua badan pimpinan.
LBI ini juga ditetapkan sebagai badan yang secara organisasi terlepas dari BBI
dan tidak memiliki hubungan apa-apa. Di kalangan buruh perempuan, didirikan
Barisan Boeroeh Wanita yang diketuai oleh SK Trimurti. Kegiatannya ditujukan
untuk memberi pendidikan dan kesadaran pada kaum buruh perempuan, tentang
perlunya persatuan. Pada tanggal 1 Mei 1946 (Perayaan Hari Buruh), BBW telah berhasil
mengumpulkan calon pemimpin buruh perempuan untuk dilatih selama dua bulan.
BBI mendapat dukungan kuat dari
Menteri Sosial RI yang pertama, Mr. Iwa Kusumasumantri.
Pada bulan November 1945, BBI mengadakan kongres pertama yang dihadiri bukan
hanya oleh aktivis-aktivis BBI dan cabang-cabangnya, tapi juga dari
aktivis-aktivis gerakan buruh yang tersebar di Sumatera dan pulau-pulaunya.
Sjamsju Harja Udaja, seorang pemimpin BBI, mengajukan rancangan untuk mengubah
BBI menjadi partai politik. Rancangan ini mengundang perdebatan di antara para
tokoh. Sebagian bertujuan untuk membangun BBI sebagai suatu federasi buruh yang
kuat, bebas dari partai-partai politik dan siap menggunakan pengaruhnya
terhadap setiap pemerintahan bila perlu. Golongan lainnya, di bawah pimpinan
Sjamsju Harja Udaja berusaha untuk menjadikan BBI sebuah partai politik yang
menjadi alat politik dari gerakan buruh. Akhirnya mereka sepakat untuk
mendirikan partai, tanpa harus membubarkan BBI. Partai Boeroeh Indonesia (PBI)
muncul sebagai hasil kongres tersebut, dengan Sjamsju Harja Udaja sebagai
ketua. Para aktivis yang tidak setuju dengan
pembubaran BBI, terus menjalankan kegiatan organisasi ini. Cabang-cabang yang
ada diperkuat, dan sangat berpengaruh pada gerakan buruh selanjutnya. Cabang Jakarta
misalnya, dipimpin oleh Njono yang pada dekade 1950-an menjadi Sekjen SOBSI.
Dalam perkembangan selanjutnya, terutama setelah bulan Januari 1946 PBI semakin
menganggap diri sebagai partai oposisi dan oleh pemerintah diperlakukan seperti
yang mereka kehendaki. Dalam kegiatannya, PBI menyebarkan gagasan sindikalis;
instalasi industri yang diambilalih oleh buruh harus tetap dipegang oleh buruh,
dan bukan oleh pemerintah. Perusahaan harus dijalankan kembali oleh
buruh-buruhnya. Sikap bertentangan ditunjukkan oleh Partai Sosialis yang
menguasai kabinet (Sjahrir) dan akibatnya PBI tidak mendapat sambutan luas
sebagaimana mereka harapkan sebelumnya. Kelas buruh (industri) pada masa itu
masih merupakan bagian kecil saja dari penduduk dan belum terorganisir secara
politik, sehingga terlalu kecil untuk menjadi basis politik yang benar-benar
kuat.
Pada periode-periode 1945-47
sejumlah serikat buruh kembali dibentuk, seperti Serikat Boeroeh Goela (SBG),
Serikat Boeroeh Kereta api (SBKA), Serikat Boeroeh Perkeboenan Repoeblik
Indonesia (Sarbupri), Serikat Boeroeh Kementrian Perboeroehan (SB Kemperbu),
Serikat Boeroeh Daerah Autonom (SEBDA), Serikat Sekerjdja Kementrian Dalam
Negeri (SSKDN), Serikat Boeroeh Kementrian Penerangan (SB Kempen), dan
sebagainya. Banyak di antara pemimpin serikat-serikat buruh ini menjadi tokoh
gerakan buruh pada masa sebelumnya, dan juga ikut dibuang oleh pemerintah
Hindia Belanda. Dengan sekian banyak serikat buruh seperti ini, kembali muncul
keperluan mendirikan sebuah federasi serikat buruh. Mengenai pembentukan
federasi serikat buruh ini muncul perbedaan pendapat, sehingga pada tanggal 21
Mei 1946 didirikan Gaboengan Serikat-Serikat Boeroeh Indonesia (GASBI) sebagai
hasil peleburan BBI. Perubahan nama ini juga terlihat dalam perubahan
bentuknya, karena hanya organisasi yang dibentuk berdasarkan lapangan kerja,
yang dapat bergabung di dalamnya. Kenyataan ini sulit diterima oleh organisasi
buruh vertikal, seperti SB Minjak, SB Postel, Pegadaian, PGRI, Listrik dan
lainnya. mereka kemudian membentuk Gaboengan Serikat Boeroeh Vertikal (GSBV)
pada bulan Juli 1946.
'Perpecahan' ini tak berlangsung
lama dan tanggal 29 November 1946 didirikan Sentral Organisasi Boeroeh
Indonesia (SOBSI), yang menggantikan kedua federasi sebelumnya. Organisasi ini
dipimpin oleh tokoh-tokoh gerakan buruh seperti Harjono, Asrarudin, Njono dan
Surjono. Organisasi ini juga mendapat dukungan dari sejumlah kekuatan politik
seperti Partai Sosialis, PBI, Pesindo, PBI, Barisan Tani yang mendukung
pemerintahan Sjahrir di masa itu. Dalam azas pendiriannya dinyatakan bahwa
SOBSI bukan partai politik, tapi dalam perjuangannya akan bekerjasama dengan
partai-partai politik. Dasar organisasi yang dipilih SOBSI adalah
demokratis-sentralisme, artinya pengurus sentral dalam melakukan tugas-tugasnya
bertanggung jawab pada kongres. Federasi ini dengan cepat mendapat sambutan
dari serikat-serikat buruh yang lain. LBI yang semula berdiri sendiri,
dimasukkan ke dalam SOBSI juga mendapat perhatian, terlihat dari undangan yang
dikirim WFTU untuk menghadiri sidang umum di Praha, Cekoslovakia. Sebagai
wakilnya, SOBSI mengirim Setiadjid dan Oei Gie Hwat. Pada masa perang, dengan
adanya blokade Belanda, maka hubungan badan sentral dengan cabang-cabangnya
tidak berjalan dengan lancar. Perpecahan sesudah Perjanjian Renville tidak
dapat dihindari karena adanya perbedaan pendapat dalam garis politik. SOBSI
pada dekade 1950-an menjadi federasi serikat buruh terkuat di Indonesia , baik
dari segi jumlah maupun aktivitasnya.
Golongan yang tidak setuju dengan
pemerintahan Sjahrir, membentuk Gaboengan Serikat Boeroeh Revoloesioner
Indonesia (GASBRI). Ketika terjadi Peristiwa Madiun 1948, sejumlah tokoh SOBSI
mati ditembak atau ditangkap. Sejumlah tokoh lainnya yang berhasil
menyelamatkan diri, terus bergerak, walaupun tidak dapat tampil ke permukaan.
16 serikat buruh yang semula bergabung dengan SOBSI memisahkan diri dari
federasi tersebut.
Begitu banyaknya jumlah organisasi
yang tidak jarang mengklaim diri mereka sebagai federasi tentu memiliki alasan
tertentu. Perbedaan pendapat mengenai dasar organisasi dan persepsi politik
adalah sumber perpecahan yang amat umum. Perpecahan dan penggabungan merupakan
pemandangan umum pada masa itu. Kehidupan sosial-politik yang demokratis pada
masa pasca-Proklamasi tidak mengizinkan terjadinya tindakan-tindakan
sentraisasi yang amat ketat. Semua tindakan yang kelihatan mengarah pada
sentralisasi, segera dituding sebagai tindakan yang tidak demokratis dan tidak
sejalan dengan perjuangan kepentingan kaum buruh. Walau begitu sulit untuk
menilai bahwa masa itu merupakan masa kekacauan, dalam pengertian tidak adanya
serikat buruh yang dapat dijadikan pegangan. Pandangan yang melihat gejala
tersebut (sampai tahun 1957) sebagai keruntuhan demoksi, sebenarnya telah
melandaskan gagasannya pada perkembangan demokrasi yang terjadi di Barat.
Pandangan seperti itu tak dapat dibenarkan, karena cenderung mengabaikan
pengalaman historis kelas buruh Indonesia .
Buruh yang terlibat dalam organisasi
tertentu di tahun 1950-an jumlahnya mencapai antara 3-4 juta orang. Kaum buruh
ini bergabung di bawah sekitar 150 serikat buruh nasional, dan ratusan serikat
buruh lainnya di tingkat lokal, yang tak memiliki afiliasi di tingkat nasional.
Serikat-serikat buruh nasional memiliki jumlah anggota yang beragam. Serikat
Buruh Perkebunan Republik Indonesia
(Sarbupri) misalnya mengklaim anggotanya sebanyak 600.000 orang. Sementara
serikat buruh nasional seperti Perhimpunan Ahli Gula Indonesia (PAGI) hanya
memiliki 600 anggota. Label 'nasional' yang dikenakan dengan begitu tidak
menjamin jumlah anggota yang banyak. Di antara ratusan serikat buruh itu, dapat
dilihat adanya empat federasi serikat buruh yang cukup besar dan tiga federasi
yang lebih kecil, serta sejumlah organisasi lainnya yang juga mengklaim dirinya
sebagai federasi. Keempat federasi serikat buruh itu adalah :
1.
SOBSI dengan anggota sekitar 60% dari
seluruh jumlah buruh yang terorganisir. Federasi ini memiliki organisasi yang
baik, dan paling efisien dari segi administrasi. Seperti diketahui, federasi
ini dibentuk di tahun 1946 ketika Indonesia sedang berada dalam
perang kemerdekaan. Kementerian Perburuhan di tahun 1956 menyatakan federasi
ini memiliki 2.661.970 anggota. Organisasi ini memiliki hubungan erat dengan
Partai Komunis Indonesia (PKI) yang kembali ke panggung politik pada tahun 1951
di bawah pimpinan Dipa Nusantara Aidit. SOBSI terdiri atas 39 serikat buruh
nasional dan sekitar 800 serikat buruh lokal. Di antaranya yang cukup penting
adalah SBG, Sarbupri, Sarbuksi (Kehutanan), SBPP (Pelabuhan), SBKA, SBKB
(Kendaraan Bermotor), SERBAUD (Angkatan Udara), SB Postel, Perbum (Minyak),
SBTI (Tambang), SBIM (Industri Metal), SBRI (Rokok), Sarbufis (Film), SBKP
(Kementerian Pertahanan), Kemperbu, SBPU (Pekerjaan Umum), SEBDA, dan SBPI
(Percetakan). SOBSI juga memiliki afiliasi dengan World Federation of Trade
Unions (WFTU). Njono yang menjadi Sekretaris Umum SOBSI juga menjabat sebagai
Wakil Presiden WFTU.
2.
Kongres Buruh Seluruh Indonesia (KBSI),
yang didirikan pada tanggal 12 Mei 1953 terdiri atas serikat-serikat buruh yang
non komunis. Jumlah anggotanya saat pembentukan mencapai 800. 000 orang, tapi
segera berkurang seiring dengan terjadinya perpecahan di tingkat
kepemimpinannya. Serikat buruh yang menjadi pendukung federasi ini adalah
PERBUPRI (perkebunan), PBKA (kereta api), SKBM (minyak), SBP (pertambangan),
SBKPM (penerbangan), OBPSI (perniagaan). Organisasi ini tak memiliki afiliasi
dengan organisasi buruh internasional, dan amat terbatas kegiatannya pada
hal-hal yang berhubungan dengan keadilan sosial.
3.
SBII didirikan di bulan November 1948
oleh tokoh-tokoh Partai Islam, Masyumi yang menyadari pentingnya gerakan
organisasi buruh sebagai basis pendukung partai. Pada tahun 1956 anggotanya
diklaim sebanyak 275.000 orang dari berbagai bidang pekerjaan. Pimpinan SBII
ini dipegang oleh Mr. Jusuf Wibisono, anggota Presidium Masyumi dan pernah
menjadi Menteri Keuangan. Sesuai dengan nama yang disandang, organisasi ini
melandaskan gagasannya pada ajaran-ajaran Quran. SBII ini memiliki afiliasi
dengan International Conference of Free trade Unions (ICFTU). Selain itu SBII
juga mengadakan kontak dengan gerakan buruh di negara-negara Islam.
4.
Kesatuan Buruh Kerakjatan Indonesia
(KBKI) didirikan pada tanggal 10 Desember 1952. Organisasi ini semula bernama,
Konsentrasi Buruh Kerakjatan Indonesia ,
dan memiliki hubungan dengan Partai Nasional Indonesia. Dalam salah satu
pernyataannya tertulis bahwa organisasi ini bekerja bersama PNI dalam mencapai
tujuan-tujuannya. Azas yang melandasi organisasi ini adalah Marhaenisme (ajaran
Soekarno). Pada tahun 1955 organisasi ini mengklaim memiliki anggota sebanyak
95.000 orang. KBKI ini juga adalah anggota PNI, dan keberhasilan KBKI dalam
menggalang kekuatan (di tahun 1958 ditaksir jumlah anggotanya lebih dari
setengah juta orang) tidak dapat dilepaskan dari keberhasilan PNI. Walaupun
berhubungan dengan gerakan buruh di luar negeri, dan turut berpartisipasi dalam
aktivitas internasional, KBKI tetap memilih tidak bergabung dengan organisasi
internasional.
Referensi :
1.
Zaman bergerak
2.
Sejarah Gerakan Buruh
3.
Orang-orang di persimpanghan kiri jalan
AKAR MASALAH SISTEM KERJA KONTRAK, OUTSOURCING DAN POLITIK UPAH MURAH
Prolog
Memasuki abad ke-20, kapitalisme telah memasuki tahap tertinggi
dan terakhir bernama imperialisme(kapital
monopoli dalam skala dunia). Panah waktu
bergerak ke abad ke-21, kita menjadi saksi hidup dari krisis demi krisis yang
menimpa imperialisme yang kian kronis. Akar dari krisis ini terletak di dalam
sistem kapitalisme itu sendiri yakni overproduksi barang-barang berteknologi
tinggi dan persenjataan militer, krisis energi karena kerakusan mereka sendiri,
krisis keuangan (financial) karena praktek manipulasi mereka sendiri, anarki
produksi serta perebutan pasar dunia bagi barang komoditas di dalam tubuh antar
kekuatan imperialisme.
Krisis umum imperialisme pada abad ke-21 ini telah semakin
memperjelas watak mereka yang sesungguhnya; perampok yang rakus dan barbar,
terorisme negara yang getol mengobarkan perang agresi, dan kehancuran sosial di
seluruh dunia. Sistem kapitalisme telah melewati masa-masa keemasannya. Dunia
kapitalis tidak akan mendapati lagi kemunculan negeri-negeri persemakmuran (welfare-state)
sebagaimana terjadi pada era booming kemakmuran tahun 1980-an. Pemangkasan
subsidi sosial, kesehatan, pendidikan, biaya pensiun, dan menambah usia pensiun
sudah nampak jelas telah terjadi di berbagai negara-negara maju di kawasan
Eropa, AS dan Kanada yang merupakan ‘kandang; dari imperialis. Tentunya ini
menjadi kenyataan pahit bagi rakyat di tengah kondisi penghidupan yang semakin
dimiskinkan dan disisihkan dari kehidupan sosial yang layak dan beradab.
Indonesia yang merupakan salah satu negeri yang bergantung pada
imperialisme juga merasakan akibat dari krisis umum imperialisme. Secara
obyektif, kedudukan negeri setengah-jajahan dan setengah feodal seperti halnya
Indonesia juga sebagai basis sosial bagi imperialisme. Kedudukannya sebagai
basis sosial yang dimaksud adalah sumber penghidupan bagi industri-industri
imperialis baik dalam bentuk bahan baku berupa kekayaan alam, sumber daya
manusia yang besar untuk dijadikan buruh atau pekerja dan jumlah penduduk yang
sangat besar sebagai sasaran penjualan produk. Namun, untuk menjadikan
Indonesia sebagai basis sosial bagi imperialis. Mereka juga harus menyiapkan
perangkat politik yang menjadi jembatan legitimasi di Indonesia (baca : rezim
komprador (kaki-tangan)). Disinilah peran rezim kaki tangan ini memainkan
perannya dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan
peraturan/perundang-undangan untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan keringat
rakyat Indonesia.
Rezim-rezim komprador Republik Indonesia yang datang silih
berganti; masih dengan setia diperbudak oleh Imperialisme dengan menerbitkan
berbagai perundang-undangan betapa pun paket peraturan tersebut bertentangan
dengan semangat UUD-1945 yang jelas-jelas memiliki watak anti-imperialisme
(kolonialisme). Namun, pengkhianatan atas UUD 1945 yang lahir dari perjuangan
revolusi nasional anti kolonialisme tersebut telah benar-benar dilakukan oleh
rezim-rezim komprador sejak zaman Suharto hingga SBY-Budiono.
Tentunya, dengan dijadikannya Indonesia sebagai basis sosial
bagi imperialisme telah menempatkan rakyat Indonesia pada umumnya dan khususnya
bagi buruh pabrik manufaktur, buruh pertambangan, buruh perkebunan, buruh
carefour-sejenisnya pegawai rendahan baik swasta/pemerintah, pegawai pemerintah
honorer, petani gurem/kere/miskin, buruh tani, mahasiswa/pelajar dan pemuda
desa/kota ke dalam lubang penderitaan.
Sekilas Tentang Sejarah Sistem Buruh Kontrak, Outsourcing dan
Upah Murah
Sesungguhnya sistem kontrak, outsourcing dan upah murah pada era
modern sudah berlangsung sejak kapitalisme berdiri di negeri-negeri Eropa Barat
dan AS. Pada awal hingga akhir abad ke 19, kontrak kerja yang mengikat buruh
dengan majikan hanya berdasarkan perjanjian secara lisan dengan merelakan
dirinya bekerja sebagai buruh dan dibayar berupa upah yang rendah oleh
majikannya. Pada masa tersebut, juga lahir pihak penyalur atau outsourcing
(baca : calo) tenaga kerja yang memiliki kaitan dengan majikan yang membutuhkan
tenaga kerja. Perekrutan tenaga kerja oleh calo sering
kali berasal dari penduduk pedesaan miskin dan pemukiman kumuh di kota untuk
dijadikan buruh. Pada fase ini, buruh benar dijadikan alat oleh majikan untuk
melakukan kegiatan produksi maupun distribusi. Mereka pun diperlakukan sangat
buruh, seperti jam kerja yang sangat lama, jaminan kesehatan dan keselamatan
kerja yang sangat minim, upah yang sangat rendah, anak dibawah umur
dipekerjakan, dsbnya. Buruh yang mencoba berontak ataupun menentang majikan,
biasanya dikeluarkan dan diperlakukan secara tidak adil dengan dijebloskan ke
dalam penjara sebagai bentuk hukuman karena merugikan majikan.
Menjelang akhir abad 19 hingga awal abad 20, buruh pun menuntut
adanya kejelasan nasib mereka. Sebagai jawaban atas tuntutan buruh, tersebut
muncullah pembatasan jam kerja buruh dan pekerja lainnya (8 jam), dilarangnya
mempekerjakan anakn dibawah umur, dan menerapkan kontrak kerja secara tertulis.
Dari sinilah titik tolak munculnya perjanjian tenaga kerja di era modern yang
ditandai oleh adanya perjanjian kontrak kerja antara buruh dan mulain
terlembagakannya calo tenaga kerja sebagai penyedia buruh bagi para majikan
yang membutukan buruh. Namun, pada kenyataannya nasib buruh pun tak kunjung
membaik karena upah yang diterima pun masih jauh dari harapan atau kelayakan.
Akan tetapi, badai krisis ekonomi pada tahun 1929 menghantam
sejumlah industri-industri besar di negara-negara eropa dan AS. Para pemodal
pun mulai menata kembali bisnis mereka dengan melakukan ekspansi besar-besaran
industri mereka (sering dinamakan relokasi industri) ke negara-negara di Asia,
Amerika Selatan dan Afrika. Namun, untuk ‘menyamakan’ sistem kerja antara
industri pusat di negara-negara asal imperialis dan industri periferi di Asia,
Afrika dan Amerika Selatan. Mereka menciptakan sistem kerja yang dikenal dengan
skema labour market flexibelity (LMF)
yang ditujukan untuk memaksimalkan produkitivitas industri negara-negara Asia,
Afrika, dan Amerika Selatan dengan menggunakan rezim penguasa dalam negeri agar
menyediakan perangkat peraturan yang melegitimasi skema tersebut.
Penerapan LMF di negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Selatan
dilatarbelakangi oleh keadaan demografi penduduk dan kondisi geografis
dimasing-masing negara cenderung sama yakni memiliki sumber tenaga kerja yang
sangat besar dan kekayaan alam yang melimpah ruah. Dengan adanya skema MLF yang
diterapkan di Indonesia maka industri Imperialis mampu memeras keringat rakyat
Indonesia yang menjadi buruh. Namun, praktek sistem kerja kontrak, outsourcing
dan upah murah sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Praktek tersebut mulai gencar dilakukan seiring Belanda
melakukan pendirian industri perkebunan, perkeretaapian, pertambangan,
perkapalan, dll. Tentu, untuk menjalankan roda-roda mesin pabrik para borjuasi
atau pemodal membutuhkan buruh sebagai tenaga penggerak pabrik. Kebijakan untuk
menyediakan buruh-buruh murah dan cepat saji, maka pemerintah kolonial Belanda
melalui Gubernur Jendral Hindia Belanda mengeluarkan kebijakan berupa peraturan
Np. 138 tentang Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi lagi
dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia
Belanda Nomor 78.
Peraturan tersebut dikeluarkan dengan maksud ‘mulia’ yakni untuk
menciptakan iklim investasi yang kondusif dan bentuk legitimasi untuk
menyediakan tenaga kerja yang kelak dijadikan buruh. Penyedia buruh murah
dan cepat saji ini merupakan perusahaan yang dikenal dengan Planters Vereeniginguntuk
disektor perkebunan yang mulai beroperasi pada akhir 1870an. Perusahaan
tersebut bertugas untuk mengordinasikan perekrutan tenaga kerja yang murah.
Selanjutnya, Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro
pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran
terutama dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Planters Vereeniging juga bekerjasama dengan para kapitalis
birokrat seperti Lurah/Kepala Desa, bahkan calo tradisional untuk mengangkut
kaum bumi putra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan. Mereka
kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka wajib menandatangani
perjanjian kontrak yang yang saat itu disebut sebagai Koeli Ordonantie.
Di perkebunan (onderneming), para buruh tersebut dipekerjakan di
bawah pengawasan mandor yang bertanggung-jawab. Para mandor ini mendapatkan
upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para koeli yang dipimpinnya. Pada
masa itu, yang paling berpengaruh dan paling berkuasa atas para buruh adalah
para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala, mereka ini yang
paling sering melakukan pemerasan terhadap para buruh.
Pemerasan yang dialami oleh para buruh bukan hanya dari
pemerasan langsung yang dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja. Para
calo dan tuan juragan atau pemilik perkebunan/ondernemer juga secara tak
langsung juga melakukan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai
hutang seperti biaya transportasi dari daerah asal para buruh menuju
perkebunan, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal, dengan upahnya
yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas setelah para koeli bekerja
selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.
Sedangkan untuk disektor perkapalan, para buruh Pelabuhan
Tanjung Priok direkrut oleh kelompok buruh yang disebut sebagai animer. Oleh
para animer, tenaga kerja itu biasanya didatangkan dari Jawa Barat. Dari mulut
ke mulut, kaum muda di perkampungan Lebak, Banten, Cianjur, mereka
berbondong-bondong menjual tenaganya. Di kampungnya, produksi pertanian tidak
lebih menjanjikan dibanding migrasi ke Tanjung Priok dimana bisa memperoleh
uang dari upah memburuh. Mereka pun akhirnya bekerja sebagai buruh perkapalan
dengan kontrak kerja yang sangat menguntungkan pihak penyalur dan pemilik
industri perkapalan.
Sistem Buruh Kontrak dan Outsorcing adalah Kebijakan
Pro-Imperialisme, Borjuasi Komperador dan Anti-Buruh
Motif hakiki dari penerapan sistem kerja kontrak, outsourcing
adalah untuk melayani kepentingan imperialisme dan kelas borjuasi
komperador/pengusaha besar dalam negeri yang menjadi perpanjangan tangan dari
industri Imperialis. Pemerintah komprador Republik Indonesia yang diwakili oleh
SBY-budiono berusaha melakukan revisi paket UU no 13 tahun 2003. UU no 13 tahun
2003 yang selama ini telah menjadi alat legal bagi pengusaha dalam hal
penggunaan buruh kontrak dan outsourcing akan segera di revisi. Akan tetapi,
draf revisi tersebut justru memperkuat kedudukan dari penggunaan sistem kerja
kontrak dan outsourcing di Indonesia. Meskipun selama ini rencana tersebut
mendapat perlawanan hebat dari buruh Indonesia di mana ratusan ribu buruh turun
ke jalan untuk menolaknya. Namun perlawanan buruh tersebut belum mampu
menggagalkan rencana revisi UU no 13 tahun 2003 dan hanya berhasil menunda
pengesahahannya. Walaupun demikian di dalam prakteknya hampir di semua
perusahaan telah menggunakan buruh kontrak dan outsourcing tanpa ada
batas-batas ketentuan sama sekali sebagaimana di atur dalam undang-undang
tersebut. Hal inilah yang sejak tahun 2003 lalu, buruh menolak adanya
outsourcing dan sistem kerja kontrak.
Bila kita membaca dan memahami UU tersebut secara seksama, khususnya
pada bab IX pasal 58 dan 59 perihal sistem kerja kontrak dinyatakan secara
tegas, bahwa buruh Kontrak -- dalam istilah UU no 13 tahun 2003 disebut sebagai
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya dapat dilaksanakan dengan
ketentuan: pekerjaan yang sementara sifatnya,
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu paling lama 3 tahun,
pekerjaan musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Dari
pengertian tersebut yakni tidak boleh ada sistem kerja kontrak pada pekerjaan
yang bersifat tetap. Pekerjaan musiman/penyelesaiannya paling lama 3 tahun
disini adalah buruh konstruksi infrasturktur yang dapat diselesaikan paling
lama 3 tahun dan buruh borongan ada ketika perusahaan tersebut memiliki
perjanjian untk mengadakan produksi paling lama 3 tahun alias adanya pemesanan.
Namun kenyataan faktual di lapangan berjalan penuh manipulasi. Majikan dan kaki
tangannya di pabrik yang penuh trik-trik culas, telah mempraktekkan berbagai
manipulasi sekian lama.
Kenyataan ini dapat kita lihat dari hampir keseluruhan jenis
pekerjaan dikenakan sistem kerja kontrak seperti pegawai jasa keuangan
(asuransi, bank, reksadana dll), buruh pabrik, buruh perkebunan, buruh perkapalan,
karyawan jasa (kurir, telekomunikasi, wartawan), pegawai pertambangan, buruh
dan pegawai perdagangan (ekspor impor, mall/supermarket, dealer), pegawai
pelayanan publik (kesehatan swasta, pendidikan swasta), dll. Padahal
jenis-jenis pekerjaan tersebut, perusahaan wajib menjadikan setiap buruh dan
karyawannya sebagai buruh dan karyawan tetap pasca masa percobaan/pelatihan.
Namun, hampir 1 dekade praktek penindasan terhadap rakyat Indonesia dengan
menerapkan sistem kerja kontrak dibiarkan begitu saja oleh pemerintah
komperador.
Sementara pada pasal 64-66, mengatur tentang outsourcing atau
jasa percaloan dalam perekrutan tenaga kerja untuk mengerjakan beberapa bagian
produksi non utama yang bisa di-sub-kontrakkan. Outsourcing boleh dilakukan
dengan persyaratan ketat yaitu, dilakukan terpisah dari kegiatan
utama, berupa kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak
menghambat proses produksi secara langsung. Contoh
pekerjaan yang tidak terkait secara langsung dengan proses produksi/kegiatan utama
secara langsung adalah petugas kebersihan/cleaning
service, security, call center, cattering dan supir
kantor/pabrik. Tetapi,
pada kenyataanya banyak sekali perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan
status outsourcing menempati bagian-bagian yang langsung dengan produksi.
Sungguh kenyataan telah membuka mata dan pikiran kita bahwa begitu culas dan
liciknya para majikan/pengusaha melakukan segala daya untuk kepentingan
keserakahannya mendapat berbagai keuntungan.
Praktek manipulasi penggunaan buruh outsorcing begitu mudah
dilakukan oleh para majikan/penguasaha di pabrik/kantor karena mendapatkan
dukungan penuh dari para pejabat pemerintah sebagai kapitalis birokrat yang
merupakan bermental korup. Tidak ada satupun pihak disnaker baik pusat hingga
daerah tingkat kota-kabupaten mengambil sikap atas keculasan para
majikan/pengusaha tersebut. Bahkan justru mendukungnya, mereka selalu saja
berdalih kepada buruh dengan mengatakan “dari pada tidak bekerja dan banyak
pengangguran”, pernyataan yang sangat manipulatif dan tidak bertanggungjawab
sama sekali, karena justru merekalah yang menjadi sumber dari menjamurnya
praktek ini.
Apa kerugian dari sistem kerja kontrak dan outsourcing
yang dialami oleh buruh?
Pertama, tentang sistem kerja kontrak. Praktek ini merupakan suatu
taktik bagi para majikan/pengusaha untuk mengeruk keuntungan lebih besar di
atas penderitaan kaum buruh. Fenomena buruh kontrak yang semakin massif dalam
sepuluh tahun terakhir ini, adalah langkah untuk melepaskan tanggung jawab
perusahaan terhadap buruh. Membahas persoalan buruh kontrak akan lebih terang
bila kita perbandingkan dengan status buruh tetap. Bagi buruh tetap, perusahaan
mempunyai tanggung jawab untuk menjamin berbagai jaminan sosial seperti
jamsostek, THR, bonus, pesangon jika ter-PHK dan, Uang pensiun, dsb. Sementara
bagi buruh/pegawai kontrak, ia hanya mendapatkan upah yang sesuai dengan UMP saja.
Tidak lebih, bahkan mayoritas dari buruh kontrak dan outsourcing upahnya
dibawah ketentuan UMK/UMP. Kita bisa membayangkan, bila upah buruh di wilayah
DKI Jakarta pada tahun 2012 senilai Rp. 1.529.150,- maka hanya dengan upah
itulah ia harus melanjutkan hidupnya baik bagi yang lajang atau yang sudah
berkeluarga. Bila sakit ia tidak mendapat santunan kesehatan. Bila ia di-PHK,
ia tidak mendapat pesangon betapapun ia sudah lebih dari 5 tahun bekerja di
pabrik tersebut dan tentu saja mereka juga tidak akan pernah mendapatkan hak
pensiun selama dia bekerja. Bila ia kritis terhadap kebijakan perusahaan yang
merugikan kaum buruh/pegawai, ia diputus kontraknya atau dipaksa
mengundurkan diri secara sepihak.
Dari pemaparan di atas, sungguh nyata derajat/kadar penghisapan
dan penindasan yang dirasakan oleh buruh. Penghisapan ekonomi dalam bentuk jam
kerja yang lebih panjang, kerja tanpa kepastian status, pemangkasan hak-hak
dasar atas kesehatan, jaminan hari tua, kecelakaan dan kematian; seluruh
syarat-syarat menuju sejahtera seperti membentur dinding tebal. Demikian juga
seiring sejalan dengan penindasan atas hak-hak politik (demokratis) dalam hal
berserikat sebagai alat perjuangan yang semakin dipangkas. Sudah menjadi
ketakutan umum bagi buruh kontrak, bahwa ketika ia bergabung dengan Serikat
Buruh. Pada saat itu pula juga mengancam statusnya kerjanya. Dengan
mempermainkan waktu kontrak sependek mungkin (sekitar 3 bulan, 6 bulan hingga
setahun), maka status kepastian kerja sangat rentan di pihak buruh/pegawai. Besar
kemungkinan bagi buruh/pegawai yang bergabung dengan Serikat
Buruh/Pekerja/Pegawai sejati dan terlibat dalam perjuangan akan di-PHK,
dimutasi, dipaksa mundur dan tidak diperpanjang lagi kontrak 3 bulan
berikutnya. Dampak berikutnya yang dirasakan oleh buruh/pegawai kontrak yakni
tidak diperpanjang lagi masa kontraknya, maka akan menambah angka pengangguran.
Bertambahnya angka pengangguran berarti menambah jumlah
kemiskinan dan meningkatnya persoalan sosial lainnya. Inilah hakekat
penghancuran sosial dari sistem kapitalisme berupa buruh/pegawai kontrak ini;
bagaimana ia berlaku sebagai mesin penghasil kemiskinan yang setiap hari
bekerja memproduksi kemiskinan secara massal. Di mana hak-hak buruh atas
kesejahteraan sosial-ekonomi diberangus dan hak-hak politiknya dipangkas.
Dalam praktek buruh kontrak, apa yang dalam teks
perundang-undang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan produksi tertentu
(lihat pasal 58-59). Namun dalam lapangan prakteknya pihak perusahaan sudah
menginjak-injak undang-undang yang berlaku tersebut. Sudah menjadi
pengetahuan umum di kalangan buruh, bahwa pekerjaan produksi utama kini sudah
dikerjakan oleh buruh kontrak. Bahkan di banyak pabrik atau kantor mayoritas
buruhn/pegawainya adalah buruh/pegawai kontrak. Artinya, buruh kontrak telah
menjadi fenomena massal yang mengerjakan bagian-bagian produksi utama yang
semestinya dikerjakan oleh buruh tetap. Bila ada pemeriksaan dari Dinas Tenaga
Kerja Pemerintah setempat, mereka disembunyikan atau dipaksa diam agar tidak
ketahuan sebagai buruh yang berstatus kontrak. Dengan suap dan manipulasi,
masalah buruh kontrak mereka sembunyikan di bawah tumpukan uang.
Dalam berbagai keadaan, sistem buruh kontrak juga menjadi alat
pemecah belah di dalam kekuatan buruh. Meskipun sama-sama menjadi buruh, antara
buruh tetap dan buruh kontrak muncul perasaan seolah-olah memiliki status yang
‘lebih’ dan yang ‘kurang’ di antara mereka. Banyak buruh tetap yang ‘merasa
aman’ kemudian bersikap pasif dalam perjuangan karena tak mau kehilangan
‘status aman’-nya yang relatif tersebut. Sedangkan di pihak buruh kontrak
merasa cemburu dengan beban pekerjaan yang sama, namun tidak mendapatkan
hak-hak sosial-ekonomi yang dijamin perusahaan. Politik pecah belah sistem
kapitalisme tidak hanya dalam hal pembagian kerja (division of labour) semata.
Namun, sudah berkembang pembagian status seperti ‘buruh tetap’ dan ‘buruh
kontrak’.
Kedua, tentang masalah outsourcing. Hakekat outsourcing adalah
menyerahkan beberapa bagian pekerjaan di luar produksi utama kepada pihak
di luar perusahaan. Bahasa lain dari outsourcing adalah sub-kontrak/order.
Fenomena ini meluas di kalangan industri sektor jasa seperti perbankan dan
niaga, namun kini juga telah berkembang di industri manufaktur hingga yang
paling modern. Persoalan oursourcing lagi-lagi adalah bentuk penghisapan untuk
menumpuk keuntungan lebih besar dan upaya dari perusahaan untuk lepas tanggung
jawab atas perbaikan nasib buruh. Karena jika buruh bekerja dalam status
outsorcing bisa dipastikan dia adalah buruh kontrak.
Gejala global ini tidak bisa lepas dari negeri induk imperialis
seperti Amerika Serikat yang telah lama mempraktekkannya. Banyak perusahaan IT
di AS yang berpindah ke India untuk mencari upah buruh yang lebih rendah.
Beberapa komponen di luar yang inti seperti mesin mereka sub-kontrakkan.
Demikian juga di Eropa dan Jepang, banyak perusahaan otomotif, elektronik,
garmen, sepatu, dsb, yang membikin perakitan sebagian part-part-nya di
negeri-negeri dunia ketiga dengan upah buruh yang murah untuk mendapatkan sebesar-besarnya
keuntungan.
Mari kita mengambil contoh praktek outsourcing ini agar lebih
konkrit pemahaman kita. Sebuah perusahaan besar perbankan seperti Commonwealth
bank dan bank-bank lain ingin merekrut buruh kontrak untuk melayani jasa
keamanan, cleaning service atau
catering. Commonwealth segera melakukan sub-order ke perusahaan outsourcing
sebagai penyedia tenaga kerja untuk mencari buruh yang dibutuhkan. Jadi
buruh-buruh tersebut bekerja di Commonwealth dan untuk Commonwealth, namun
terdaftar sebagai buruh perusahaan outsourcing dan bukan buruhnya Commonwealth.
Namun, pada kenyataannya Commonwealth tidak hanya memanfaatkan jasa outsourcing
untuk menyediakan jasa keamanan, kebersihan dan cattering tapi hingga
perekrutan pegawai kantornya.
Apa alasan perusahaan besar seperti Commonwealth memilih buruh
kontrak dengan melakukan praktek outsourcing? Soal ini tidak bisa lepas dari
strategi utama perusahaan-perusahaan besar sekali pun untuk menangguk untung
lebih besar di zaman sekarang:
Pertama, dengan menerapkan outsourcing Commonwealth menghemat
sejumlah pengeluaran untuk membayar THR, bonus tahunan, tunjangan kesehatan
& asuransi kesehatan dan pesangon yang biasa diterima karyawan tetap.
Lantas apakah yayasan/perusahaan outsourcing harus membayar beban itu semua?
Undang-undang no 13 tahun 2003 tidak mengatur masalah tersebut. Artinya pihak
yayasan/perusahaan, dengan sistem pembayaran yang sama sekali tidak transparan
dengan perusahaan yang memberikan order tersebut, memiliki 1000 alasan untuk lepas
dari tanggung jawab tersebut. Pihak buruhlah yang paling dirugikan.
Kedua, strategi ini untuk menghindari tuntutan pekerja buruh
kontrak kepada Commonwealth sebagai perusahaan berlaba besar. Bila terjadi
konflik hubungan kerja, para buruh kontrak tidak bisa menuntut Commonwealth
karena mereka tercatat sebagai buruh kontrak yang dipekerjakan oleh pihak
yayasan/perusahaan outsourcing. Mereka tidak tercatat sebagai buruh HSBC.
Inilah bentuk pengalihan tanggung jawab oleh perusahaan dengan super profit sekalipun.
Mereka semakin tidak adil, tidak punya malu dan tidak bisa menutupi motif
kerakusannya sendiri.
Yayasan/perusahaan outsourcing dengan demikian berlaku sebagai
parasit yang mencari keuntungan dari keringat buruh-buruh kontrak yang dibikin
tidak jelas nasibnya. Isi otak dari perusahaan besar adalah untung, untung dan
untung. Demikian juga isi otak dari para pengelola yayasan/perusahaan
outsourcing hanya untuk mengejar untung. Di balik penimbunan untung besar
tersebut, ada jutaan buruh yang hidupnya menjadi sapi perahan. Di tengah
kondisi jumlah pengangguran yang besar seperti sekarang ini, mereka memiliki
alasan untuk hidup sebagai parasit. Seorang buruh untuk bisa bekerja selama 6
bulan – 1 tahun harus merogoh kocek antara 1 juta hingga 3 juta rupiah.
Sejumlah uang yang tidak sedikit bagi kocek kelas buruh yang hidupnya
pas-pasan. Adapula yayasan outsourcing yang masih melakukan pungutan setiap
bulan dengan kisara Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 kepada si buruh setelah
mereka bekerja, biasanya pungutan ini dilakukan selama dia dipekerjakan,
Inilah ironi yang pahit. Untuk dihisap pun kaum buruh harus membayar.
Fenomena ini juga terjadi di perusahaan di daerah Jakarta Barat,
perusahaan yang memproduksi segala macam kaleng minuman dengan merk terkenal
seperti Coca cola, Pocari, Bir Bintang, minuman cap kaki tiga, dll, telah
memperkerjakan buruhnya dengan status kontrak tidak kurang dari 1300 buruh dari
total buruh sekitar 2300 orang, mereka untuk dapat bekerja di perusahaan ini
harus melaluli yayasan/perusahaan Outsourcing dengan membayar Rp. 1.000.000,-
s/d Rp. 1.200.000,- untuk sekali kontrak dengan masa kontrak 6 bulan. Jika
perusahaan memperpanjang kontrak kerja maka mereka harus membanyar dengan
jumlah yang sama demikian seterusnya. Banyak pemilik yayasan/perusahaan
outsourcing ini dari elite-elite pemerintah lokal/kapitalis birokrat yang
bermental korup seperti DPRD, Kepala dinas dan jajarannya dll. Mereka bekerja
sama dengan borjuis-borjuis asing dan domestik untuk menghisap kaum buruh
Indonesia, Inilah hakekat kelas komprador dari para kapitalis birokrat di
Republik ini. Tetapi, tidak sedikit pula yayasan/perusahaan yang di miliki oleh
para pimpinan dan mantan pimpinan serikat buruh yang telah mengkhianati
perjuangan buruh.
Krisis ekonomi memang terus mencekik kehidupan rakyat luas
seperti yang menimpa buruh dan petani; namun hidup di atas penderitaan massal
tersebut kelas komprador dan tuannya, yakni borjuis-borjuis besar di negeri
imperialis yang bergelimang kemewahan.
Demikianlah pembedahan kita tentang sepotong kebijakan bernama
sistem kerja buruh kontrak dan outsourcing serta dampaknya bagi kehidupan kelas
buruh di Indonesia. Kita bisa membayangkan masih terdapat ratusan kebijakan
yang kini diterapkan di berbagai sektor lainnya. Kita bisa membayangkan ratusan
juta nasib rakyat yang menjadi korban dari sistem kapitalisme yang makin usang
dan barbar ini. Berbagai kebijakan reaksioner ini juga menjadi trend di seluruh
dunia, sebagaimana imperialisme yang mengangkangi planet bumi ini telah
membawakan semua sebagai kabar buruk bagi kelas buruh di seluruh dunia.
Beberapa Praktek Umum Yang Dilakukan Oleh Majikan/Pengusaha
Dalam Menerapkan Buruh Kontrak
Banyak majikan/perusahaan yang awalnya mempekerjakan buruh tanpa
melalui perjanjian kerja, bahkan buruh hanya menggunakan KTP untuk melamar
kerja tetapi setelah buruh bekerja 3 bulan atau lebih majikan/pengusaha
memanggil si buruh untuk menandatangani perjanjian kerja dengan alasan di
lakukan perpanjangan kontrak. Kontrak tersebut biasanya dalam bahasa asing
(bagi perusahaan asing) dan sering pula kontrak hanya atas dasar persetujuan
secara lisan. Padahal dalam Pasal 57 ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Dan dalam pasal 2 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Dengan
kata lain menjadi buruh tetap.
Praktek lain yang di lakukan oleh majikan/pengusaha dalam
mempekerjakan buruh kontrak, sebelumnya di berlakukan masa percobaan.
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak di bolehkan adanya masa percobaan selama
3 bulan, setelah itu majikan memanggil untuk membuat perjanjian kerja/kontrak.
Sebagaimana dalam Pasal 58 ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dan
dalam ayat 2 : dalam hal disyaratkan masa percobaan
kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan
kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Dengan
kata lain tidak berlaku kontraknya. Hal inilah yang sering kali menjadi
hambatan bagi buruh yang dirugikan oleh perusahaan ketika mengambil jalur hukum
untuk menuntut keadilan karena ketiadaan kontrak yang berlaku secara hukum.
Selain dua praktek diatas tidak
sedikit pengusaha yang melakukan perpanjangan kontrak hingga lebih satu kali
bahkan tidak sedikit buruh yang menandatangani kontrak hingga puluhan kali yang
kemudian si buruh tetap menjadi buruh kontrak meskipun masa kerja telah
melebihi 3 tahun. Padahal dalam pasal 59 ayat 4 “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk
paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Disinilah
sering kali, bagi buruh atau pegawai dirugikan ketika pabrik atau perusahaannya
tutup dan atau buruh/pegawai sakit/mengalami kecelakaan kerja. Mereka tidak
dapat menuntut hak-haknya seperti pesangon atau pun asuransi pekerjaan yang
harus dibayarkan oleh perusahaan karena status mereka masih buruh/pegawai kontrak.
Padahal, mereka seharusnya menjadi buruh/pegawai tetap dengan hak-haknya penuh.
Masalah lain yang sering di langgar oleh pengusaha adalah dalam
melakukan perpanjangan kontrak kerap melebihi waktu berakhirnya masa kontrak
sebelumnya. Sedangkan dalam ketentuan pasal 59 ayat 5 “Pengusaha yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhirtelah memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan”.
Praktek lain yang saat ini marak terjadi adalah, para
majikan/pengusaha yang telah menggunakan buruh berstatus tetap. Mereka berupaya
menerapkan trik-trik culas dengan alasan sepi order mereka meliburkan sementara
buruhnya di beberapa bagian atau seluruhnya beberapa bulan. Ketika meliburkan
ada majikan yang membayar upah buruh yang di liburkan tetapi tidak sedikit dan
bahkan mayoritas majikan tidak membayar buruhnya ketika meliburkan. Setelah
beberapa bulan mereka meliburkan maka si majikan kemudian memanggil dan
menyampaikan perusahaan tidak lagi sanggup untuk beroperasi, maka menawarkan
buruh untuk di PHK dengan pesangon alakadarnya/tidak sesuai dengan ketentuan.
Tetapi, setelah berhasil melakukan PHK mereka kemudian menerima kembali buruh
baru dengan status kontrak.
Fenomena terbaru yang berkembang saat ini adalah semakin banyak
pengusaha dengan kedok memberikan sarana pendidikan dan pelatihan mereka
mendirikan Pusat Pelatihan jika di pabrik,management
trainee jika di kantor. Mereka merekrut
tenaga kerja dengan tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Buruh/pegawai tersebut dipekerjakan sebagaimana layaknya buruh/pegawai biasa
yang juga menghasilkan barang produksi atau melakukan aktivitas ekonomi
lainnya. Banyak buruh yang salah dalam memandang karena seolah-olah perusahaan
baik dengan memberikan sarana pendidikan dan pelatihan gratis. Padahal jika
kita pahami lebih dalam maka akan terkuaklah keculasan para pengusaha tersebut.
Mereka sejatinya menghindari tenaga kerja buruh/pegawai baru dengan status masa
percobaan/training. Sebab, apabila buruh/pegawai yang sudah mampu bekerja
dengan baik di Pusat Pelatihan tersebut maka mereka akan melakukan rekruetmen
dengan status ikatan dinas dengan masa kerja 3-5 tahun. Padahal mereka bekerja
dengan status buruh kontrak dengan masa kerja yang sangat panjang dan menindas
buruh mereka di kontrak sampai dengan 5 tahun. Apabila belum selesai masa
kontrak/ikatan dinas buruh ingin keluar dari perusahaan maka mereka diberikan
denda sebanyak biaya pendidikan dan pelatihan perusahaan. Jika kita memeriksa
ketentuan perundang-undangan disitu dijelaskan didalam pasal 58 (1) “Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja”. (2) Dalam hal
disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
*tulisan ini disusun sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan
buruh di seluruh Indonesi pada khusus dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Inspirasi tulisannya berasal dari beberapa hasil FGD dengan serikat buruh,
observasi partisipatif dibeberapa perusahaan dan beberapa artikel terkait.
#kepada kawan-kawanku yang masih terjebak pada sistem kerja
kontrak dan outsourcing, bersatulah dengan gerakan buruh dengan mendukung baik
berupa tenaga, pikiran, jaringan dan keuangan. Dan bagi yang belum terjebak,
berhati-hatilah dengan jebakan ‘badman’ yang disediakan oleh perusahaan.
LONG LIVE PEOPLE’S STRUGGLE
EL PUEBLO UNIDO HELLAS SIERRA FENCIDO