Posted by : Unknown

Prolog

Memasuki abad ke-20, kapitalisme telah memasuki tahap tertinggi dan terakhir bernama imperialisme(kapital monopoli dalam skala dunia). Panah waktu bergerak ke abad ke-21, kita menjadi saksi hidup dari krisis demi krisis yang menimpa imperialisme yang kian kronis. Akar dari krisis ini terletak di dalam sistem kapitalisme itu sendiri yakni overproduksi barang-barang berteknologi tinggi dan persenjataan militer, krisis energi karena kerakusan mereka sendiri, krisis keuangan (financial) karena praktek manipulasi mereka sendiri, anarki produksi serta perebutan pasar dunia bagi barang komoditas di dalam tubuh antar kekuatan imperialisme.

Krisis umum imperialisme pada abad ke-21 ini telah semakin memperjelas watak mereka yang sesungguhnya; perampok yang rakus dan barbar, terorisme negara yang getol mengobarkan perang agresi, dan kehancuran sosial di seluruh dunia. Sistem kapitalisme telah melewati masa-masa keemasannya. Dunia kapitalis tidak akan mendapati lagi kemunculan negeri-negeri persemakmuran (welfare-state) sebagaimana terjadi pada era booming kemakmuran tahun 1980-an. Pemangkasan subsidi sosial, kesehatan, pendidikan, biaya pensiun, dan menambah usia pensiun sudah nampak jelas telah terjadi di berbagai negara-negara maju di kawasan Eropa, AS dan Kanada yang merupakan ‘kandang; dari imperialis. Tentunya ini menjadi kenyataan pahit bagi rakyat di tengah kondisi penghidupan yang semakin dimiskinkan dan disisihkan dari kehidupan sosial yang layak dan beradab.

Indonesia yang merupakan salah satu negeri yang bergantung pada imperialisme juga merasakan akibat dari krisis umum imperialisme. Secara obyektif, kedudukan negeri setengah-jajahan dan setengah feodal seperti halnya Indonesia juga sebagai basis sosial bagi imperialisme. Kedudukannya sebagai basis sosial yang dimaksud adalah sumber penghidupan bagi industri-industri imperialis baik dalam bentuk bahan baku berupa kekayaan alam, sumber daya manusia yang besar untuk dijadikan buruh atau pekerja dan jumlah penduduk yang sangat besar sebagai sasaran penjualan produk. Namun, untuk menjadikan Indonesia sebagai basis sosial bagi imperialis. Mereka juga harus menyiapkan perangkat politik yang menjadi jembatan legitimasi di Indonesia (baca : rezim komprador (kaki-tangan)). Disinilah peran rezim kaki tangan ini memainkan perannya dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan peraturan/perundang-undangan untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan keringat rakyat Indonesia.

Rezim-rezim komprador Republik Indonesia yang datang silih berganti; masih dengan setia diperbudak oleh Imperialisme dengan menerbitkan berbagai perundang-undangan betapa pun paket peraturan tersebut bertentangan dengan semangat UUD-1945 yang jelas-jelas memiliki watak anti-imperialisme (kolonialisme). Namun, pengkhianatan atas UUD 1945 yang lahir dari perjuangan revolusi nasional anti kolonialisme tersebut telah benar-benar dilakukan oleh rezim-rezim komprador sejak zaman Suharto hingga SBY-Budiono.

Tentunya, dengan dijadikannya Indonesia sebagai basis sosial bagi imperialisme telah menempatkan rakyat Indonesia pada umumnya dan khususnya bagi buruh pabrik manufaktur, buruh pertambangan, buruh perkebunan, buruh carefour-sejenisnya pegawai rendahan baik swasta/pemerintah, pegawai pemerintah honorer, petani gurem/kere/miskin, buruh tani, mahasiswa/pelajar dan pemuda desa/kota  ke dalam lubang penderitaan.


Sekilas Tentang Sejarah Sistem Buruh Kontrak, Outsourcing dan Upah Murah

Sesungguhnya sistem kontrak, outsourcing dan upah murah pada era modern sudah berlangsung sejak kapitalisme berdiri di negeri-negeri Eropa Barat dan AS. Pada awal hingga akhir abad ke 19, kontrak kerja yang mengikat buruh dengan majikan hanya berdasarkan perjanjian secara lisan dengan merelakan dirinya bekerja sebagai buruh dan dibayar berupa upah yang rendah oleh majikannya. Pada masa tersebut, juga lahir pihak penyalur atau outsourcing (baca : calo) tenaga kerja yang memiliki kaitan dengan majikan yang membutuhkan tenaga kerja. Perekrutan tenaga kerja oleh calo sering kali berasal dari penduduk pedesaan miskin dan pemukiman kumuh di kota untuk dijadikan buruh. Pada fase ini, buruh benar dijadikan alat oleh majikan untuk melakukan kegiatan produksi maupun distribusi. Mereka pun diperlakukan sangat buruh, seperti jam kerja yang sangat lama, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang sangat minim, upah yang sangat rendah, anak dibawah umur dipekerjakan, dsbnya. Buruh yang mencoba berontak ataupun menentang majikan, biasanya dikeluarkan dan diperlakukan secara tidak adil dengan dijebloskan ke dalam penjara sebagai bentuk hukuman karena merugikan majikan.

Menjelang akhir abad 19 hingga awal abad 20, buruh pun menuntut adanya kejelasan nasib mereka. Sebagai jawaban atas tuntutan buruh, tersebut muncullah pembatasan jam kerja buruh dan pekerja lainnya (8 jam), dilarangnya mempekerjakan anakn dibawah umur, dan menerapkan kontrak kerja secara tertulis. Dari sinilah titik tolak munculnya perjanjian tenaga kerja di era modern yang ditandai oleh adanya perjanjian kontrak kerja antara buruh dan mulain terlembagakannya calo tenaga kerja sebagai penyedia buruh bagi para majikan yang membutukan buruh. Namun, pada kenyataannya nasib buruh pun tak kunjung membaik karena upah yang diterima pun masih jauh dari harapan atau kelayakan.

Akan tetapi, badai krisis ekonomi pada tahun 1929 menghantam sejumlah industri-industri besar di negara-negara eropa dan AS. Para pemodal pun mulai menata kembali bisnis mereka dengan melakukan ekspansi besar-besaran industri mereka (sering dinamakan relokasi industri) ke negara-negara di Asia, Amerika Selatan dan Afrika. Namun, untuk ‘menyamakan’ sistem kerja antara industri pusat di negara-negara asal imperialis dan industri periferi di Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Mereka menciptakan sistem kerja yang dikenal dengan skema labour market flexibelity (LMF) yang ditujukan untuk memaksimalkan produkitivitas industri negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Selatan dengan menggunakan rezim penguasa dalam negeri agar menyediakan perangkat peraturan yang melegitimasi skema tersebut.

Penerapan LMF di negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Selatan dilatarbelakangi oleh keadaan demografi penduduk dan kondisi geografis dimasing-masing negara cenderung sama yakni memiliki sumber tenaga kerja yang sangat besar dan kekayaan alam yang melimpah ruah. Dengan adanya skema MLF yang diterapkan di Indonesia maka industri Imperialis mampu memeras keringat rakyat Indonesia yang menjadi buruh. Namun, praktek sistem kerja kontrak, outsourcing dan upah murah sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Praktek tersebut mulai gencar dilakukan seiring Belanda melakukan pendirian industri perkebunan, perkeretaapian, pertambangan, perkapalan, dll. Tentu, untuk menjalankan roda-roda mesin pabrik para borjuasi atau pemodal membutuhkan buruh sebagai tenaga penggerak pabrik. Kebijakan untuk menyediakan buruh-buruh murah dan cepat saji, maka pemerintah kolonial Belanda melalui Gubernur Jendral Hindia Belanda mengeluarkan kebijakan berupa peraturan Np. 138 tentang Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia Belanda Nomor 78.

Peraturan tersebut dikeluarkan dengan maksud ‘mulia’ yakni untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan bentuk legitimasi untuk menyediakan tenaga kerja yang kelak dijadikan buruh. Penyedia  buruh murah dan cepat saji ini merupakan perusahaan yang dikenal dengan Planters Vereeniginguntuk disektor perkebunan yang mulai beroperasi pada akhir 1870an. Perusahaan tersebut bertugas untuk mengordinasikan perekrutan tenaga kerja yang murah. Selanjutnya, Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran terutama dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Planters Vereeniging juga bekerjasama dengan para kapitalis birokrat seperti Lurah/Kepala Desa, bahkan calo tradisional untuk mengangkut kaum bumi putra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan. Mereka kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka wajib menandatangani perjanjian kontrak yang yang saat itu disebut sebagai Koeli Ordonantie.

Di perkebunan (onderneming), para buruh tersebut dipekerjakan di bawah pengawasan mandor yang bertanggung-jawab. Para mandor ini mendapatkan upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para koeli yang dipimpinnya. Pada masa itu, yang paling berpengaruh dan paling berkuasa atas para buruh adalah para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala, mereka ini yang paling sering melakukan pemerasan terhadap para buruh.

Pemerasan yang dialami oleh para buruh bukan hanya dari pemerasan langsung yang dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja. Para calo dan tuan juragan atau pemilik perkebunan/ondernemer juga secara tak langsung juga melakukan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang seperti biaya transportasi dari daerah asal para buruh menuju perkebunan, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal, dengan upahnya yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas setelah para koeli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.

Sedangkan untuk disektor perkapalan, para buruh Pelabuhan Tanjung Priok direkrut oleh kelompok buruh yang disebut sebagai animer. Oleh para animer, tenaga kerja itu biasanya didatangkan dari Jawa Barat. Dari mulut ke mulut, kaum muda di perkampungan Lebak, Banten, Cianjur, mereka berbondong-bondong menjual tenaganya. Di kampungnya, produksi pertanian tidak lebih menjanjikan dibanding migrasi ke Tanjung Priok dimana bisa memperoleh uang dari upah memburuh. Mereka pun akhirnya bekerja sebagai buruh perkapalan dengan kontrak kerja yang sangat menguntungkan pihak penyalur dan pemilik industri perkapalan.


Sistem Buruh Kontrak dan Outsorcing adalah Kebijakan Pro-Imperialisme, Borjuasi Komperador dan Anti-Buruh

Motif hakiki dari penerapan sistem kerja kontrak, outsourcing adalah untuk melayani kepentingan imperialisme dan kelas borjuasi komperador/pengusaha besar dalam negeri yang menjadi perpanjangan tangan dari industri Imperialis. Pemerintah komprador Republik Indonesia yang diwakili oleh SBY-budiono berusaha melakukan revisi paket UU no 13 tahun 2003. UU no 13 tahun 2003 yang selama ini telah menjadi alat legal bagi pengusaha dalam hal penggunaan buruh kontrak dan outsourcing akan segera di revisi. Akan tetapi, draf revisi tersebut justru memperkuat kedudukan dari penggunaan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia. Meskipun selama ini rencana tersebut mendapat perlawanan hebat dari buruh Indonesia di mana ratusan ribu buruh turun ke jalan untuk menolaknya. Namun perlawanan buruh tersebut belum mampu menggagalkan rencana revisi UU no 13 tahun 2003 dan hanya berhasil menunda pengesahahannya. Walaupun demikian di dalam prakteknya hampir di semua perusahaan telah menggunakan buruh kontrak dan outsourcing tanpa ada batas-batas ketentuan sama sekali sebagaimana di atur dalam undang-undang tersebut. Hal inilah yang sejak tahun 2003 lalu, buruh menolak adanya outsourcing dan sistem kerja kontrak.

Bila kita membaca dan memahami UU tersebut secara seksama, khususnya pada bab IX pasal 58 dan 59 perihal sistem kerja kontrak dinyatakan secara tegas, bahwa buruh Kontrak -- dalam istilah UU no 13 tahun 2003 disebut sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan: pekerjaan yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Dari pengertian tersebut yakni tidak boleh ada sistem kerja kontrak pada pekerjaan yang bersifat tetap. Pekerjaan musiman/penyelesaiannya paling lama 3 tahun disini adalah buruh konstruksi infrasturktur yang dapat diselesaikan paling lama 3 tahun dan buruh borongan ada ketika perusahaan tersebut memiliki perjanjian untk mengadakan produksi paling lama 3 tahun alias adanya pemesanan. Namun kenyataan faktual di lapangan berjalan penuh manipulasi. Majikan dan kaki tangannya di pabrik yang penuh trik-trik culas, telah mempraktekkan berbagai manipulasi sekian lama.

Kenyataan ini dapat kita lihat dari hampir keseluruhan jenis pekerjaan dikenakan sistem kerja kontrak seperti pegawai jasa keuangan (asuransi, bank, reksadana dll), buruh pabrik, buruh perkebunan, buruh perkapalan, karyawan jasa (kurir, telekomunikasi, wartawan), pegawai pertambangan, buruh dan pegawai perdagangan (ekspor impor, mall/supermarket, dealer), pegawai pelayanan publik (kesehatan swasta, pendidikan swasta), dll. Padahal jenis-jenis pekerjaan tersebut, perusahaan wajib menjadikan setiap buruh dan karyawannya sebagai buruh dan karyawan tetap pasca masa percobaan/pelatihan. Namun, hampir 1 dekade praktek penindasan terhadap rakyat Indonesia dengan menerapkan sistem kerja kontrak dibiarkan begitu saja oleh pemerintah komperador.

Sementara pada pasal 64-66, mengatur tentang outsourcing atau jasa percaloan dalam perekrutan tenaga kerja untuk mengerjakan beberapa bagian produksi non utama yang bisa di-sub-kontrakkan. Outsourcing boleh dilakukan dengan persyaratan ketat yaitu, dilakukan terpisah dari kegiatan utama, berupa kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Contoh pekerjaan yang tidak terkait secara langsung dengan proses produksi/kegiatan utama secara langsung adalah petugas kebersihan/cleaning service, security, call center, cattering dan supir kantor/pabrik. Tetapi, pada kenyataanya banyak sekali perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan status outsourcing menempati bagian-bagian yang langsung dengan produksi. Sungguh kenyataan telah membuka mata dan pikiran kita bahwa begitu culas dan liciknya para majikan/pengusaha melakukan segala daya untuk kepentingan keserakahannya mendapat berbagai keuntungan.

Praktek manipulasi penggunaan buruh outsorcing begitu mudah dilakukan oleh para majikan/penguasaha di pabrik/kantor karena mendapatkan dukungan penuh dari para pejabat pemerintah sebagai kapitalis birokrat yang merupakan bermental korup. Tidak ada satupun pihak disnaker baik pusat hingga daerah tingkat kota-kabupaten mengambil sikap atas keculasan para majikan/pengusaha tersebut. Bahkan justru mendukungnya, mereka selalu saja berdalih kepada buruh dengan mengatakan “dari pada tidak bekerja dan banyak pengangguran”, pernyataan yang sangat manipulatif dan tidak bertanggungjawab sama sekali, karena justru merekalah yang menjadi sumber dari menjamurnya praktek ini.


Apa kerugian dari sistem kerja kontrak dan outsourcing  yang dialami oleh buruh?

Pertama, tentang sistem kerja kontrak. Praktek ini merupakan suatu taktik bagi para majikan/pengusaha untuk mengeruk keuntungan lebih besar di atas penderitaan kaum buruh. Fenomena buruh kontrak yang semakin massif dalam sepuluh tahun terakhir ini, adalah langkah untuk melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap buruh. Membahas persoalan buruh kontrak akan lebih terang bila kita perbandingkan dengan status buruh tetap. Bagi buruh tetap, perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin berbagai jaminan sosial seperti jamsostek, THR, bonus, pesangon jika ter-PHK dan, Uang pensiun, dsb. Sementara bagi buruh/pegawai kontrak, ia hanya mendapatkan upah yang sesuai dengan UMP saja. Tidak lebih, bahkan mayoritas dari buruh kontrak dan outsourcing upahnya dibawah ketentuan UMK/UMP. Kita bisa membayangkan, bila upah buruh di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2012 senilai Rp. 1.529.150,- maka hanya dengan upah itulah ia harus melanjutkan hidupnya baik bagi yang lajang atau yang sudah berkeluarga. Bila sakit ia tidak mendapat santunan kesehatan. Bila ia di-PHK, ia tidak mendapat pesangon betapapun ia sudah lebih dari 5 tahun bekerja di pabrik tersebut dan tentu saja mereka juga tidak akan pernah mendapatkan hak pensiun selama dia bekerja. Bila ia kritis terhadap kebijakan perusahaan yang merugikan kaum buruh/pegawai,  ia diputus kontraknya atau dipaksa mengundurkan diri secara sepihak.

Dari pemaparan di atas, sungguh nyata derajat/kadar penghisapan dan penindasan yang dirasakan oleh buruh. Penghisapan ekonomi dalam bentuk jam kerja yang lebih panjang, kerja tanpa kepastian status, pemangkasan hak-hak dasar atas kesehatan, jaminan hari tua, kecelakaan dan kematian; seluruh syarat-syarat menuju sejahtera seperti membentur dinding tebal. Demikian juga seiring sejalan dengan penindasan atas hak-hak politik (demokratis) dalam hal berserikat sebagai alat perjuangan yang semakin dipangkas. Sudah menjadi ketakutan umum bagi buruh kontrak, bahwa ketika ia bergabung dengan Serikat Buruh. Pada saat itu pula juga mengancam statusnya kerjanya. Dengan mempermainkan waktu kontrak sependek mungkin (sekitar 3 bulan, 6 bulan hingga setahun), maka status kepastian kerja sangat rentan di pihak buruh/pegawai. Besar kemungkinan bagi buruh/pegawai yang bergabung dengan Serikat Buruh/Pekerja/Pegawai sejati dan terlibat dalam perjuangan akan di-PHK, dimutasi, dipaksa mundur dan tidak diperpanjang lagi kontrak 3 bulan berikutnya. Dampak berikutnya yang dirasakan oleh buruh/pegawai kontrak yakni tidak diperpanjang lagi masa kontraknya, maka akan menambah angka pengangguran.

Bertambahnya angka pengangguran berarti menambah jumlah kemiskinan dan meningkatnya persoalan sosial lainnya. Inilah hakekat penghancuran sosial dari sistem kapitalisme berupa buruh/pegawai kontrak ini; bagaimana ia berlaku sebagai mesin penghasil kemiskinan yang setiap hari bekerja memproduksi kemiskinan secara massal. Di mana hak-hak buruh atas kesejahteraan sosial-ekonomi diberangus dan hak-hak politiknya dipangkas.

Dalam praktek buruh kontrak, apa yang dalam teks perundang-undang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan produksi tertentu (lihat pasal 58-59). Namun dalam lapangan prakteknya pihak perusahaan sudah menginjak-injak undang-undang yang berlaku tersebut.  Sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan buruh, bahwa pekerjaan produksi utama kini sudah dikerjakan oleh buruh kontrak. Bahkan di banyak pabrik atau kantor mayoritas buruhn/pegawainya adalah buruh/pegawai kontrak. Artinya, buruh kontrak telah menjadi fenomena massal yang mengerjakan bagian-bagian produksi utama yang semestinya dikerjakan oleh buruh tetap. Bila ada pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah setempat, mereka disembunyikan atau dipaksa diam agar tidak ketahuan sebagai buruh yang berstatus kontrak. Dengan suap dan manipulasi, masalah buruh kontrak mereka sembunyikan di bawah tumpukan uang.

Dalam berbagai keadaan, sistem buruh kontrak juga menjadi alat pemecah belah di dalam kekuatan buruh. Meskipun sama-sama menjadi buruh, antara buruh tetap dan buruh kontrak muncul perasaan seolah-olah memiliki status yang ‘lebih’ dan yang ‘kurang’ di antara mereka. Banyak buruh tetap yang ‘merasa aman’ kemudian bersikap pasif dalam perjuangan karena tak mau kehilangan ‘status aman’-nya yang relatif tersebut. Sedangkan di pihak buruh kontrak merasa cemburu dengan beban pekerjaan yang sama, namun tidak mendapatkan hak-hak sosial-ekonomi yang dijamin perusahaan. Politik pecah belah sistem kapitalisme tidak hanya dalam hal pembagian kerja (division of labour) semata. Namun, sudah berkembang pembagian status seperti ‘buruh tetap’ dan ‘buruh kontrak’.

Kedua, tentang masalah outsourcing. Hakekat outsourcing adalah menyerahkan beberapa bagian pekerjaan di luar  produksi utama kepada pihak di luar perusahaan. Bahasa lain dari outsourcing adalah sub-kontrak/order. Fenomena ini meluas di kalangan industri sektor jasa seperti perbankan dan niaga, namun kini juga telah berkembang di industri manufaktur hingga yang paling modern. Persoalan oursourcing lagi-lagi adalah bentuk penghisapan untuk menumpuk keuntungan lebih besar dan upaya dari perusahaan untuk lepas tanggung jawab atas perbaikan nasib buruh. Karena jika buruh bekerja dalam status outsorcing bisa dipastikan dia adalah buruh kontrak.

Gejala global ini tidak bisa lepas dari negeri induk imperialis seperti Amerika Serikat yang telah lama mempraktekkannya. Banyak perusahaan IT di AS yang berpindah ke India untuk mencari upah buruh yang lebih rendah. Beberapa komponen di luar yang inti seperti mesin mereka sub-kontrakkan. Demikian juga di Eropa dan Jepang, banyak perusahaan otomotif, elektronik, garmen, sepatu, dsb, yang membikin perakitan sebagian part-part-nya di negeri-negeri dunia ketiga dengan upah buruh yang murah untuk mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan. 

Mari kita mengambil contoh praktek outsourcing ini agar lebih konkrit pemahaman kita. Sebuah perusahaan besar perbankan seperti Commonwealth bank dan bank-bank lain ingin merekrut buruh kontrak untuk melayani jasa keamanan, cleaning service atau catering. Commonwealth segera melakukan sub-order ke perusahaan outsourcing sebagai penyedia tenaga kerja untuk mencari buruh yang dibutuhkan. Jadi buruh-buruh tersebut bekerja di Commonwealth dan untuk Commonwealth, namun terdaftar sebagai buruh perusahaan outsourcing dan bukan buruhnya Commonwealth. Namun, pada kenyataannya Commonwealth tidak hanya memanfaatkan jasa outsourcing untuk menyediakan jasa keamanan, kebersihan dan cattering tapi hingga perekrutan pegawai kantornya.

Apa alasan perusahaan besar seperti Commonwealth memilih buruh kontrak dengan melakukan praktek outsourcing? Soal ini tidak bisa lepas dari strategi utama perusahaan-perusahaan besar sekali pun untuk menangguk untung lebih besar di zaman sekarang:

Pertama, dengan menerapkan outsourcing Commonwealth menghemat sejumlah pengeluaran untuk membayar THR, bonus tahunan, tunjangan kesehatan & asuransi kesehatan dan pesangon yang biasa diterima karyawan tetap. Lantas apakah yayasan/perusahaan outsourcing harus membayar beban itu semua? Undang-undang no 13 tahun 2003 tidak mengatur masalah tersebut. Artinya pihak yayasan/perusahaan, dengan sistem pembayaran yang sama sekali tidak transparan dengan perusahaan yang memberikan order tersebut, memiliki 1000 alasan untuk lepas dari tanggung jawab tersebut. Pihak buruhlah yang paling dirugikan.

Kedua, strategi ini untuk menghindari tuntutan pekerja buruh kontrak kepada Commonwealth sebagai perusahaan berlaba besar. Bila terjadi konflik hubungan kerja, para buruh kontrak tidak bisa menuntut Commonwealth karena mereka tercatat sebagai buruh kontrak yang dipekerjakan oleh pihak yayasan/perusahaan outsourcing. Mereka tidak tercatat sebagai buruh HSBC. Inilah bentuk pengalihan tanggung jawab oleh perusahaan dengan super profit sekalipun. Mereka semakin tidak adil, tidak punya malu dan tidak bisa menutupi motif kerakusannya sendiri.

Yayasan/perusahaan outsourcing dengan demikian berlaku sebagai parasit yang mencari keuntungan dari keringat buruh-buruh kontrak yang dibikin tidak jelas nasibnya. Isi otak dari perusahaan besar adalah untung, untung dan untung. Demikian juga isi otak dari para pengelola yayasan/perusahaan outsourcing hanya untuk mengejar untung. Di balik penimbunan untung besar tersebut, ada jutaan buruh yang hidupnya menjadi sapi perahan. Di tengah kondisi jumlah pengangguran yang besar seperti sekarang ini, mereka memiliki alasan untuk hidup sebagai parasit. Seorang buruh untuk bisa bekerja selama 6 bulan – 1 tahun harus merogoh kocek antara 1 juta hingga 3 juta rupiah. Sejumlah uang yang tidak sedikit bagi kocek kelas buruh yang hidupnya pas-pasan. Adapula yayasan outsourcing yang masih melakukan pungutan setiap bulan dengan kisara Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 kepada si buruh setelah mereka bekerja, biasanya pungutan ini dilakukan selama  dia dipekerjakan, Inilah ironi yang pahit. Untuk dihisap pun kaum buruh harus membayar.

Fenomena ini juga terjadi di perusahaan di daerah Jakarta Barat, perusahaan yang memproduksi segala macam kaleng minuman dengan merk terkenal seperti Coca cola, Pocari, Bir Bintang, minuman cap kaki tiga,  dll, telah memperkerjakan buruhnya dengan status kontrak tidak kurang dari 1300 buruh dari total buruh sekitar 2300 orang, mereka untuk dapat bekerja di perusahaan ini harus melaluli yayasan/perusahaan Outsourcing dengan membayar Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 1.200.000,- untuk sekali kontrak dengan masa kontrak 6 bulan. Jika perusahaan memperpanjang kontrak kerja maka mereka harus membanyar dengan jumlah yang sama demikian seterusnya. Banyak pemilik yayasan/perusahaan outsourcing ini dari elite-elite pemerintah lokal/kapitalis birokrat yang bermental korup seperti DPRD, Kepala dinas dan jajarannya dll. Mereka bekerja sama dengan borjuis-borjuis asing dan domestik untuk menghisap kaum buruh Indonesia, Inilah hakekat kelas komprador dari para kapitalis birokrat di Republik ini. Tetapi, tidak sedikit pula yayasan/perusahaan yang di miliki oleh para pimpinan dan mantan pimpinan serikat buruh yang telah mengkhianati perjuangan buruh.
Krisis ekonomi memang terus mencekik kehidupan rakyat luas seperti yang menimpa buruh dan petani; namun hidup di atas penderitaan massal tersebut kelas komprador dan tuannya, yakni borjuis-borjuis besar di negeri imperialis yang bergelimang kemewahan.

Demikianlah pembedahan kita tentang sepotong kebijakan bernama sistem kerja buruh kontrak dan outsourcing serta dampaknya bagi kehidupan kelas buruh di Indonesia. Kita bisa membayangkan masih terdapat ratusan kebijakan yang kini diterapkan di berbagai sektor lainnya. Kita bisa membayangkan ratusan juta nasib rakyat yang menjadi korban dari sistem kapitalisme yang makin usang dan barbar ini. Berbagai kebijakan reaksioner ini juga menjadi trend di seluruh dunia, sebagaimana imperialisme yang mengangkangi planet bumi ini telah membawakan semua sebagai kabar buruk bagi kelas buruh di seluruh dunia.


Beberapa Praktek Umum Yang Dilakukan Oleh Majikan/Pengusaha Dalam Menerapkan Buruh Kontrak

Banyak majikan/perusahaan yang awalnya mempekerjakan buruh tanpa melalui perjanjian kerja, bahkan buruh hanya menggunakan KTP untuk melamar kerja tetapi setelah buruh bekerja 3 bulan atau lebih majikan/pengusaha memanggil si buruh untuk menandatangani perjanjian kerja dengan alasan di lakukan perpanjangan kontrak. Kontrak tersebut biasanya dalam bahasa asing (bagi perusahaan asing) dan sering pula kontrak hanya atas dasar persetujuan secara lisan. Padahal dalam Pasal 57 ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dan dalam pasal 2 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Dengan kata lain menjadi buruh tetap.

Praktek lain yang di lakukan oleh majikan/pengusaha dalam mempekerjakan buruh kontrak, sebelumnya di berlakukan masa percobaan. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak di bolehkan adanya masa percobaan selama 3 bulan, setelah itu majikan memanggil untuk membuat perjanjian kerja/kontrak. Sebagaimana dalam Pasal 58 ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dan dalam ayat 2 : dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Dengan kata lain tidak berlaku kontraknya. Hal inilah yang sering kali menjadi hambatan bagi buruh yang dirugikan oleh perusahaan ketika mengambil jalur hukum untuk menuntut keadilan karena ketiadaan kontrak yang berlaku secara hukum.

Selain dua praktek diatas tidak sedikit pengusaha yang melakukan perpanjangan kontrak hingga lebih satu kali bahkan tidak sedikit buruh yang menandatangani kontrak hingga puluhan kali yang kemudian si buruh tetap menjadi buruh kontrak meskipun masa kerja telah melebihi 3 tahun. Padahal dalam pasal  59 ayat 4 “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu   dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Disinilah sering kali, bagi buruh atau pegawai dirugikan ketika pabrik atau perusahaannya tutup dan atau buruh/pegawai sakit/mengalami kecelakaan kerja. Mereka tidak dapat menuntut hak-haknya seperti pesangon atau pun asuransi pekerjaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan karena status mereka masih buruh/pegawai kontrak. Padahal, mereka seharusnya menjadi buruh/pegawai tetap dengan hak-haknya penuh.

Masalah lain yang sering di langgar oleh pengusaha adalah dalam melakukan perpanjangan kontrak kerap melebihi waktu berakhirnya masa kontrak sebelumnya. Sedangkan dalam ketentuan pasal 59 ayat 5  “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhirtelah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan”.

Praktek lain yang saat ini marak terjadi adalah, para majikan/pengusaha yang telah menggunakan buruh berstatus tetap. Mereka berupaya menerapkan trik-trik culas dengan alasan sepi order mereka meliburkan sementara buruhnya di beberapa bagian atau seluruhnya beberapa bulan. Ketika meliburkan ada majikan yang membayar upah buruh yang di liburkan tetapi tidak sedikit dan bahkan mayoritas majikan tidak membayar buruhnya ketika meliburkan. Setelah beberapa bulan mereka meliburkan maka si majikan kemudian memanggil dan menyampaikan perusahaan tidak lagi sanggup untuk beroperasi, maka menawarkan buruh untuk di PHK dengan pesangon alakadarnya/tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi, setelah berhasil melakukan PHK mereka kemudian menerima kembali buruh baru dengan status kontrak.

Fenomena terbaru yang berkembang saat ini adalah semakin banyak pengusaha dengan kedok memberikan sarana pendidikan dan pelatihan mereka mendirikan Pusat Pelatihan jika di pabrik,management trainee jika di kantor. Mereka merekrut tenaga kerja dengan tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Buruh/pegawai tersebut dipekerjakan sebagaimana layaknya buruh/pegawai biasa yang juga menghasilkan barang produksi atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya. Banyak buruh yang salah dalam memandang karena seolah-olah perusahaan baik dengan memberikan sarana pendidikan dan pelatihan gratis. Padahal jika kita pahami lebih dalam maka akan terkuaklah keculasan para pengusaha tersebut. Mereka sejatinya menghindari tenaga kerja buruh/pegawai baru dengan status masa percobaan/training. Sebab, apabila buruh/pegawai yang sudah mampu bekerja dengan baik di Pusat Pelatihan tersebut maka mereka akan melakukan rekruetmen dengan status ikatan dinas dengan masa kerja 3-5 tahun. Padahal mereka bekerja dengan status buruh kontrak dengan masa kerja yang sangat panjang dan menindas buruh mereka di kontrak sampai dengan 5 tahun. Apabila belum selesai masa kontrak/ikatan dinas buruh ingin keluar dari perusahaan maka mereka diberikan denda sebanyak biaya pendidikan dan pelatihan perusahaan. Jika kita memeriksa ketentuan perundang-undangan disitu dijelaskan didalam pasal 58 (1) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja”. (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.


*tulisan ini disusun sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan buruh di seluruh Indonesi pada khusus dan rakyat Indonesia pada umumnya. Inspirasi tulisannya berasal dari beberapa hasil FGD dengan serikat buruh, observasi partisipatif dibeberapa perusahaan dan beberapa artikel terkait.

#kepada kawan-kawanku yang masih terjebak pada sistem kerja kontrak dan outsourcing, bersatulah dengan gerakan buruh dengan mendukung baik berupa tenaga, pikiran, jaringan dan keuangan. Dan bagi yang belum terjebak, berhati-hatilah dengan jebakan ‘badman’ yang disediakan oleh perusahaan.

LONG LIVE PEOPLE’S STRUGGLE
EL PUEBLO UNIDO HELLAS SIERRA FENCIDO

Total Tayangan Halaman


counter web

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

- Copyright © Diaspora -- Powered by Blogger - Designed by Efrial Ruliandi Silalahi -