- Back to Home »
- KAUM BURUH »
- AKAR MASALAH SISTEM KERJA KONTRAK, OUTSOURCING DAN POLITIK UPAH MURAH
Posted by : Unknown
Prolog
Memasuki abad ke-20, kapitalisme telah memasuki tahap tertinggi
dan terakhir bernama imperialisme(kapital
monopoli dalam skala dunia). Panah waktu
bergerak ke abad ke-21, kita menjadi saksi hidup dari krisis demi krisis yang
menimpa imperialisme yang kian kronis. Akar dari krisis ini terletak di dalam
sistem kapitalisme itu sendiri yakni overproduksi barang-barang berteknologi
tinggi dan persenjataan militer, krisis energi karena kerakusan mereka sendiri,
krisis keuangan (financial) karena praktek manipulasi mereka sendiri, anarki
produksi serta perebutan pasar dunia bagi barang komoditas di dalam tubuh antar
kekuatan imperialisme.
Krisis umum imperialisme pada abad ke-21 ini telah semakin
memperjelas watak mereka yang sesungguhnya; perampok yang rakus dan barbar,
terorisme negara yang getol mengobarkan perang agresi, dan kehancuran sosial di
seluruh dunia. Sistem kapitalisme telah melewati masa-masa keemasannya. Dunia
kapitalis tidak akan mendapati lagi kemunculan negeri-negeri persemakmuran (welfare-state)
sebagaimana terjadi pada era booming kemakmuran tahun 1980-an. Pemangkasan
subsidi sosial, kesehatan, pendidikan, biaya pensiun, dan menambah usia pensiun
sudah nampak jelas telah terjadi di berbagai negara-negara maju di kawasan
Eropa, AS dan Kanada yang merupakan ‘kandang; dari imperialis. Tentunya ini
menjadi kenyataan pahit bagi rakyat di tengah kondisi penghidupan yang semakin
dimiskinkan dan disisihkan dari kehidupan sosial yang layak dan beradab.
Indonesia yang merupakan salah satu negeri yang bergantung pada
imperialisme juga merasakan akibat dari krisis umum imperialisme. Secara
obyektif, kedudukan negeri setengah-jajahan dan setengah feodal seperti halnya
Indonesia juga sebagai basis sosial bagi imperialisme. Kedudukannya sebagai
basis sosial yang dimaksud adalah sumber penghidupan bagi industri-industri
imperialis baik dalam bentuk bahan baku berupa kekayaan alam, sumber daya
manusia yang besar untuk dijadikan buruh atau pekerja dan jumlah penduduk yang
sangat besar sebagai sasaran penjualan produk. Namun, untuk menjadikan
Indonesia sebagai basis sosial bagi imperialis. Mereka juga harus menyiapkan
perangkat politik yang menjadi jembatan legitimasi di Indonesia (baca : rezim
komprador (kaki-tangan)). Disinilah peran rezim kaki tangan ini memainkan
perannya dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan
peraturan/perundang-undangan untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan keringat
rakyat Indonesia.
Rezim-rezim komprador Republik Indonesia yang datang silih
berganti; masih dengan setia diperbudak oleh Imperialisme dengan menerbitkan
berbagai perundang-undangan betapa pun paket peraturan tersebut bertentangan
dengan semangat UUD-1945 yang jelas-jelas memiliki watak anti-imperialisme
(kolonialisme). Namun, pengkhianatan atas UUD 1945 yang lahir dari perjuangan
revolusi nasional anti kolonialisme tersebut telah benar-benar dilakukan oleh
rezim-rezim komprador sejak zaman Suharto hingga SBY-Budiono.
Tentunya, dengan dijadikannya Indonesia sebagai basis sosial
bagi imperialisme telah menempatkan rakyat Indonesia pada umumnya dan khususnya
bagi buruh pabrik manufaktur, buruh pertambangan, buruh perkebunan, buruh
carefour-sejenisnya pegawai rendahan baik swasta/pemerintah, pegawai pemerintah
honorer, petani gurem/kere/miskin, buruh tani, mahasiswa/pelajar dan pemuda
desa/kota ke dalam lubang penderitaan.
Sekilas Tentang Sejarah Sistem Buruh Kontrak, Outsourcing dan
Upah Murah
Sesungguhnya sistem kontrak, outsourcing dan upah murah pada era
modern sudah berlangsung sejak kapitalisme berdiri di negeri-negeri Eropa Barat
dan AS. Pada awal hingga akhir abad ke 19, kontrak kerja yang mengikat buruh
dengan majikan hanya berdasarkan perjanjian secara lisan dengan merelakan
dirinya bekerja sebagai buruh dan dibayar berupa upah yang rendah oleh
majikannya. Pada masa tersebut, juga lahir pihak penyalur atau outsourcing
(baca : calo) tenaga kerja yang memiliki kaitan dengan majikan yang membutuhkan
tenaga kerja. Perekrutan tenaga kerja oleh calo sering
kali berasal dari penduduk pedesaan miskin dan pemukiman kumuh di kota untuk
dijadikan buruh. Pada fase ini, buruh benar dijadikan alat oleh majikan untuk
melakukan kegiatan produksi maupun distribusi. Mereka pun diperlakukan sangat
buruh, seperti jam kerja yang sangat lama, jaminan kesehatan dan keselamatan
kerja yang sangat minim, upah yang sangat rendah, anak dibawah umur
dipekerjakan, dsbnya. Buruh yang mencoba berontak ataupun menentang majikan,
biasanya dikeluarkan dan diperlakukan secara tidak adil dengan dijebloskan ke
dalam penjara sebagai bentuk hukuman karena merugikan majikan.
Menjelang akhir abad 19 hingga awal abad 20, buruh pun menuntut
adanya kejelasan nasib mereka. Sebagai jawaban atas tuntutan buruh, tersebut
muncullah pembatasan jam kerja buruh dan pekerja lainnya (8 jam), dilarangnya
mempekerjakan anakn dibawah umur, dan menerapkan kontrak kerja secara tertulis.
Dari sinilah titik tolak munculnya perjanjian tenaga kerja di era modern yang
ditandai oleh adanya perjanjian kontrak kerja antara buruh dan mulain
terlembagakannya calo tenaga kerja sebagai penyedia buruh bagi para majikan
yang membutukan buruh. Namun, pada kenyataannya nasib buruh pun tak kunjung
membaik karena upah yang diterima pun masih jauh dari harapan atau kelayakan.
Akan tetapi, badai krisis ekonomi pada tahun 1929 menghantam
sejumlah industri-industri besar di negara-negara eropa dan AS. Para pemodal
pun mulai menata kembali bisnis mereka dengan melakukan ekspansi besar-besaran
industri mereka (sering dinamakan relokasi industri) ke negara-negara di Asia,
Amerika Selatan dan Afrika. Namun, untuk ‘menyamakan’ sistem kerja antara
industri pusat di negara-negara asal imperialis dan industri periferi di Asia,
Afrika dan Amerika Selatan. Mereka menciptakan sistem kerja yang dikenal dengan
skema labour market flexibelity (LMF)
yang ditujukan untuk memaksimalkan produkitivitas industri negara-negara Asia,
Afrika, dan Amerika Selatan dengan menggunakan rezim penguasa dalam negeri agar
menyediakan perangkat peraturan yang melegitimasi skema tersebut.
Penerapan LMF di negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Selatan
dilatarbelakangi oleh keadaan demografi penduduk dan kondisi geografis
dimasing-masing negara cenderung sama yakni memiliki sumber tenaga kerja yang
sangat besar dan kekayaan alam yang melimpah ruah. Dengan adanya skema MLF yang
diterapkan di Indonesia maka industri Imperialis mampu memeras keringat rakyat
Indonesia yang menjadi buruh. Namun, praktek sistem kerja kontrak, outsourcing
dan upah murah sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Praktek tersebut mulai gencar dilakukan seiring Belanda
melakukan pendirian industri perkebunan, perkeretaapian, pertambangan,
perkapalan, dll. Tentu, untuk menjalankan roda-roda mesin pabrik para borjuasi
atau pemodal membutuhkan buruh sebagai tenaga penggerak pabrik. Kebijakan untuk
menyediakan buruh-buruh murah dan cepat saji, maka pemerintah kolonial Belanda
melalui Gubernur Jendral Hindia Belanda mengeluarkan kebijakan berupa peraturan
Np. 138 tentang Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi lagi
dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia
Belanda Nomor 78.
Peraturan tersebut dikeluarkan dengan maksud ‘mulia’ yakni untuk
menciptakan iklim investasi yang kondusif dan bentuk legitimasi untuk
menyediakan tenaga kerja yang kelak dijadikan buruh. Penyedia buruh murah
dan cepat saji ini merupakan perusahaan yang dikenal dengan Planters Vereeniginguntuk
disektor perkebunan yang mulai beroperasi pada akhir 1870an. Perusahaan
tersebut bertugas untuk mengordinasikan perekrutan tenaga kerja yang murah.
Selanjutnya, Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro
pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran
terutama dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Planters Vereeniging juga bekerjasama dengan para kapitalis
birokrat seperti Lurah/Kepala Desa, bahkan calo tradisional untuk mengangkut
kaum bumi putra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan. Mereka
kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka wajib menandatangani
perjanjian kontrak yang yang saat itu disebut sebagai Koeli Ordonantie.
Di perkebunan (onderneming), para buruh tersebut dipekerjakan di
bawah pengawasan mandor yang bertanggung-jawab. Para mandor ini mendapatkan
upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para koeli yang dipimpinnya. Pada
masa itu, yang paling berpengaruh dan paling berkuasa atas para buruh adalah
para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala, mereka ini yang
paling sering melakukan pemerasan terhadap para buruh.
Pemerasan yang dialami oleh para buruh bukan hanya dari
pemerasan langsung yang dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja. Para
calo dan tuan juragan atau pemilik perkebunan/ondernemer juga secara tak
langsung juga melakukan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai
hutang seperti biaya transportasi dari daerah asal para buruh menuju
perkebunan, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal, dengan upahnya
yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas setelah para koeli bekerja
selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.
Sedangkan untuk disektor perkapalan, para buruh Pelabuhan
Tanjung Priok direkrut oleh kelompok buruh yang disebut sebagai animer. Oleh
para animer, tenaga kerja itu biasanya didatangkan dari Jawa Barat. Dari mulut
ke mulut, kaum muda di perkampungan Lebak, Banten, Cianjur, mereka
berbondong-bondong menjual tenaganya. Di kampungnya, produksi pertanian tidak
lebih menjanjikan dibanding migrasi ke Tanjung Priok dimana bisa memperoleh
uang dari upah memburuh. Mereka pun akhirnya bekerja sebagai buruh perkapalan
dengan kontrak kerja yang sangat menguntungkan pihak penyalur dan pemilik
industri perkapalan.
Sistem Buruh Kontrak dan Outsorcing adalah Kebijakan
Pro-Imperialisme, Borjuasi Komperador dan Anti-Buruh
Motif hakiki dari penerapan sistem kerja kontrak, outsourcing
adalah untuk melayani kepentingan imperialisme dan kelas borjuasi
komperador/pengusaha besar dalam negeri yang menjadi perpanjangan tangan dari
industri Imperialis. Pemerintah komprador Republik Indonesia yang diwakili oleh
SBY-budiono berusaha melakukan revisi paket UU no 13 tahun 2003. UU no 13 tahun
2003 yang selama ini telah menjadi alat legal bagi pengusaha dalam hal
penggunaan buruh kontrak dan outsourcing akan segera di revisi. Akan tetapi,
draf revisi tersebut justru memperkuat kedudukan dari penggunaan sistem kerja
kontrak dan outsourcing di Indonesia. Meskipun selama ini rencana tersebut
mendapat perlawanan hebat dari buruh Indonesia di mana ratusan ribu buruh turun
ke jalan untuk menolaknya. Namun perlawanan buruh tersebut belum mampu
menggagalkan rencana revisi UU no 13 tahun 2003 dan hanya berhasil menunda
pengesahahannya. Walaupun demikian di dalam prakteknya hampir di semua
perusahaan telah menggunakan buruh kontrak dan outsourcing tanpa ada
batas-batas ketentuan sama sekali sebagaimana di atur dalam undang-undang
tersebut. Hal inilah yang sejak tahun 2003 lalu, buruh menolak adanya
outsourcing dan sistem kerja kontrak.
Bila kita membaca dan memahami UU tersebut secara seksama, khususnya
pada bab IX pasal 58 dan 59 perihal sistem kerja kontrak dinyatakan secara
tegas, bahwa buruh Kontrak -- dalam istilah UU no 13 tahun 2003 disebut sebagai
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya dapat dilaksanakan dengan
ketentuan: pekerjaan yang sementara sifatnya,
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu paling lama 3 tahun,
pekerjaan musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Dari
pengertian tersebut yakni tidak boleh ada sistem kerja kontrak pada pekerjaan
yang bersifat tetap. Pekerjaan musiman/penyelesaiannya paling lama 3 tahun
disini adalah buruh konstruksi infrasturktur yang dapat diselesaikan paling
lama 3 tahun dan buruh borongan ada ketika perusahaan tersebut memiliki
perjanjian untk mengadakan produksi paling lama 3 tahun alias adanya pemesanan.
Namun kenyataan faktual di lapangan berjalan penuh manipulasi. Majikan dan kaki
tangannya di pabrik yang penuh trik-trik culas, telah mempraktekkan berbagai
manipulasi sekian lama.
Kenyataan ini dapat kita lihat dari hampir keseluruhan jenis
pekerjaan dikenakan sistem kerja kontrak seperti pegawai jasa keuangan
(asuransi, bank, reksadana dll), buruh pabrik, buruh perkebunan, buruh perkapalan,
karyawan jasa (kurir, telekomunikasi, wartawan), pegawai pertambangan, buruh
dan pegawai perdagangan (ekspor impor, mall/supermarket, dealer), pegawai
pelayanan publik (kesehatan swasta, pendidikan swasta), dll. Padahal
jenis-jenis pekerjaan tersebut, perusahaan wajib menjadikan setiap buruh dan
karyawannya sebagai buruh dan karyawan tetap pasca masa percobaan/pelatihan.
Namun, hampir 1 dekade praktek penindasan terhadap rakyat Indonesia dengan
menerapkan sistem kerja kontrak dibiarkan begitu saja oleh pemerintah
komperador.
Sementara pada pasal 64-66, mengatur tentang outsourcing atau
jasa percaloan dalam perekrutan tenaga kerja untuk mengerjakan beberapa bagian
produksi non utama yang bisa di-sub-kontrakkan. Outsourcing boleh dilakukan
dengan persyaratan ketat yaitu, dilakukan terpisah dari kegiatan
utama, berupa kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak
menghambat proses produksi secara langsung. Contoh
pekerjaan yang tidak terkait secara langsung dengan proses produksi/kegiatan utama
secara langsung adalah petugas kebersihan/cleaning
service, security, call center, cattering dan supir
kantor/pabrik. Tetapi,
pada kenyataanya banyak sekali perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan
status outsourcing menempati bagian-bagian yang langsung dengan produksi.
Sungguh kenyataan telah membuka mata dan pikiran kita bahwa begitu culas dan
liciknya para majikan/pengusaha melakukan segala daya untuk kepentingan
keserakahannya mendapat berbagai keuntungan.
Praktek manipulasi penggunaan buruh outsorcing begitu mudah
dilakukan oleh para majikan/penguasaha di pabrik/kantor karena mendapatkan
dukungan penuh dari para pejabat pemerintah sebagai kapitalis birokrat yang
merupakan bermental korup. Tidak ada satupun pihak disnaker baik pusat hingga
daerah tingkat kota-kabupaten mengambil sikap atas keculasan para
majikan/pengusaha tersebut. Bahkan justru mendukungnya, mereka selalu saja
berdalih kepada buruh dengan mengatakan “dari pada tidak bekerja dan banyak
pengangguran”, pernyataan yang sangat manipulatif dan tidak bertanggungjawab
sama sekali, karena justru merekalah yang menjadi sumber dari menjamurnya
praktek ini.
Apa kerugian dari sistem kerja kontrak dan outsourcing
yang dialami oleh buruh?
Pertama, tentang sistem kerja kontrak. Praktek ini merupakan suatu
taktik bagi para majikan/pengusaha untuk mengeruk keuntungan lebih besar di
atas penderitaan kaum buruh. Fenomena buruh kontrak yang semakin massif dalam
sepuluh tahun terakhir ini, adalah langkah untuk melepaskan tanggung jawab
perusahaan terhadap buruh. Membahas persoalan buruh kontrak akan lebih terang
bila kita perbandingkan dengan status buruh tetap. Bagi buruh tetap, perusahaan
mempunyai tanggung jawab untuk menjamin berbagai jaminan sosial seperti
jamsostek, THR, bonus, pesangon jika ter-PHK dan, Uang pensiun, dsb. Sementara
bagi buruh/pegawai kontrak, ia hanya mendapatkan upah yang sesuai dengan UMP saja.
Tidak lebih, bahkan mayoritas dari buruh kontrak dan outsourcing upahnya
dibawah ketentuan UMK/UMP. Kita bisa membayangkan, bila upah buruh di wilayah
DKI Jakarta pada tahun 2012 senilai Rp. 1.529.150,- maka hanya dengan upah
itulah ia harus melanjutkan hidupnya baik bagi yang lajang atau yang sudah
berkeluarga. Bila sakit ia tidak mendapat santunan kesehatan. Bila ia di-PHK,
ia tidak mendapat pesangon betapapun ia sudah lebih dari 5 tahun bekerja di
pabrik tersebut dan tentu saja mereka juga tidak akan pernah mendapatkan hak
pensiun selama dia bekerja. Bila ia kritis terhadap kebijakan perusahaan yang
merugikan kaum buruh/pegawai, ia diputus kontraknya atau dipaksa
mengundurkan diri secara sepihak.
Dari pemaparan di atas, sungguh nyata derajat/kadar penghisapan
dan penindasan yang dirasakan oleh buruh. Penghisapan ekonomi dalam bentuk jam
kerja yang lebih panjang, kerja tanpa kepastian status, pemangkasan hak-hak
dasar atas kesehatan, jaminan hari tua, kecelakaan dan kematian; seluruh
syarat-syarat menuju sejahtera seperti membentur dinding tebal. Demikian juga
seiring sejalan dengan penindasan atas hak-hak politik (demokratis) dalam hal
berserikat sebagai alat perjuangan yang semakin dipangkas. Sudah menjadi
ketakutan umum bagi buruh kontrak, bahwa ketika ia bergabung dengan Serikat
Buruh. Pada saat itu pula juga mengancam statusnya kerjanya. Dengan
mempermainkan waktu kontrak sependek mungkin (sekitar 3 bulan, 6 bulan hingga
setahun), maka status kepastian kerja sangat rentan di pihak buruh/pegawai. Besar
kemungkinan bagi buruh/pegawai yang bergabung dengan Serikat
Buruh/Pekerja/Pegawai sejati dan terlibat dalam perjuangan akan di-PHK,
dimutasi, dipaksa mundur dan tidak diperpanjang lagi kontrak 3 bulan
berikutnya. Dampak berikutnya yang dirasakan oleh buruh/pegawai kontrak yakni
tidak diperpanjang lagi masa kontraknya, maka akan menambah angka pengangguran.
Bertambahnya angka pengangguran berarti menambah jumlah
kemiskinan dan meningkatnya persoalan sosial lainnya. Inilah hakekat
penghancuran sosial dari sistem kapitalisme berupa buruh/pegawai kontrak ini;
bagaimana ia berlaku sebagai mesin penghasil kemiskinan yang setiap hari
bekerja memproduksi kemiskinan secara massal. Di mana hak-hak buruh atas
kesejahteraan sosial-ekonomi diberangus dan hak-hak politiknya dipangkas.
Dalam praktek buruh kontrak, apa yang dalam teks
perundang-undang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan produksi tertentu
(lihat pasal 58-59). Namun dalam lapangan prakteknya pihak perusahaan sudah
menginjak-injak undang-undang yang berlaku tersebut. Sudah menjadi
pengetahuan umum di kalangan buruh, bahwa pekerjaan produksi utama kini sudah
dikerjakan oleh buruh kontrak. Bahkan di banyak pabrik atau kantor mayoritas
buruhn/pegawainya adalah buruh/pegawai kontrak. Artinya, buruh kontrak telah
menjadi fenomena massal yang mengerjakan bagian-bagian produksi utama yang
semestinya dikerjakan oleh buruh tetap. Bila ada pemeriksaan dari Dinas Tenaga
Kerja Pemerintah setempat, mereka disembunyikan atau dipaksa diam agar tidak
ketahuan sebagai buruh yang berstatus kontrak. Dengan suap dan manipulasi,
masalah buruh kontrak mereka sembunyikan di bawah tumpukan uang.
Dalam berbagai keadaan, sistem buruh kontrak juga menjadi alat
pemecah belah di dalam kekuatan buruh. Meskipun sama-sama menjadi buruh, antara
buruh tetap dan buruh kontrak muncul perasaan seolah-olah memiliki status yang
‘lebih’ dan yang ‘kurang’ di antara mereka. Banyak buruh tetap yang ‘merasa
aman’ kemudian bersikap pasif dalam perjuangan karena tak mau kehilangan
‘status aman’-nya yang relatif tersebut. Sedangkan di pihak buruh kontrak
merasa cemburu dengan beban pekerjaan yang sama, namun tidak mendapatkan
hak-hak sosial-ekonomi yang dijamin perusahaan. Politik pecah belah sistem
kapitalisme tidak hanya dalam hal pembagian kerja (division of labour) semata.
Namun, sudah berkembang pembagian status seperti ‘buruh tetap’ dan ‘buruh
kontrak’.
Kedua, tentang masalah outsourcing. Hakekat outsourcing adalah
menyerahkan beberapa bagian pekerjaan di luar produksi utama kepada pihak
di luar perusahaan. Bahasa lain dari outsourcing adalah sub-kontrak/order.
Fenomena ini meluas di kalangan industri sektor jasa seperti perbankan dan
niaga, namun kini juga telah berkembang di industri manufaktur hingga yang
paling modern. Persoalan oursourcing lagi-lagi adalah bentuk penghisapan untuk
menumpuk keuntungan lebih besar dan upaya dari perusahaan untuk lepas tanggung
jawab atas perbaikan nasib buruh. Karena jika buruh bekerja dalam status
outsorcing bisa dipastikan dia adalah buruh kontrak.
Gejala global ini tidak bisa lepas dari negeri induk imperialis
seperti Amerika Serikat yang telah lama mempraktekkannya. Banyak perusahaan IT
di AS yang berpindah ke India untuk mencari upah buruh yang lebih rendah.
Beberapa komponen di luar yang inti seperti mesin mereka sub-kontrakkan.
Demikian juga di Eropa dan Jepang, banyak perusahaan otomotif, elektronik,
garmen, sepatu, dsb, yang membikin perakitan sebagian part-part-nya di
negeri-negeri dunia ketiga dengan upah buruh yang murah untuk mendapatkan sebesar-besarnya
keuntungan.
Mari kita mengambil contoh praktek outsourcing ini agar lebih
konkrit pemahaman kita. Sebuah perusahaan besar perbankan seperti Commonwealth
bank dan bank-bank lain ingin merekrut buruh kontrak untuk melayani jasa
keamanan, cleaning service atau
catering. Commonwealth segera melakukan sub-order ke perusahaan outsourcing
sebagai penyedia tenaga kerja untuk mencari buruh yang dibutuhkan. Jadi
buruh-buruh tersebut bekerja di Commonwealth dan untuk Commonwealth, namun
terdaftar sebagai buruh perusahaan outsourcing dan bukan buruhnya Commonwealth.
Namun, pada kenyataannya Commonwealth tidak hanya memanfaatkan jasa outsourcing
untuk menyediakan jasa keamanan, kebersihan dan cattering tapi hingga
perekrutan pegawai kantornya.
Apa alasan perusahaan besar seperti Commonwealth memilih buruh
kontrak dengan melakukan praktek outsourcing? Soal ini tidak bisa lepas dari
strategi utama perusahaan-perusahaan besar sekali pun untuk menangguk untung
lebih besar di zaman sekarang:
Pertama, dengan menerapkan outsourcing Commonwealth menghemat
sejumlah pengeluaran untuk membayar THR, bonus tahunan, tunjangan kesehatan
& asuransi kesehatan dan pesangon yang biasa diterima karyawan tetap.
Lantas apakah yayasan/perusahaan outsourcing harus membayar beban itu semua?
Undang-undang no 13 tahun 2003 tidak mengatur masalah tersebut. Artinya pihak
yayasan/perusahaan, dengan sistem pembayaran yang sama sekali tidak transparan
dengan perusahaan yang memberikan order tersebut, memiliki 1000 alasan untuk lepas
dari tanggung jawab tersebut. Pihak buruhlah yang paling dirugikan.
Kedua, strategi ini untuk menghindari tuntutan pekerja buruh
kontrak kepada Commonwealth sebagai perusahaan berlaba besar. Bila terjadi
konflik hubungan kerja, para buruh kontrak tidak bisa menuntut Commonwealth
karena mereka tercatat sebagai buruh kontrak yang dipekerjakan oleh pihak
yayasan/perusahaan outsourcing. Mereka tidak tercatat sebagai buruh HSBC.
Inilah bentuk pengalihan tanggung jawab oleh perusahaan dengan super profit sekalipun.
Mereka semakin tidak adil, tidak punya malu dan tidak bisa menutupi motif
kerakusannya sendiri.
Yayasan/perusahaan outsourcing dengan demikian berlaku sebagai
parasit yang mencari keuntungan dari keringat buruh-buruh kontrak yang dibikin
tidak jelas nasibnya. Isi otak dari perusahaan besar adalah untung, untung dan
untung. Demikian juga isi otak dari para pengelola yayasan/perusahaan
outsourcing hanya untuk mengejar untung. Di balik penimbunan untung besar
tersebut, ada jutaan buruh yang hidupnya menjadi sapi perahan. Di tengah
kondisi jumlah pengangguran yang besar seperti sekarang ini, mereka memiliki
alasan untuk hidup sebagai parasit. Seorang buruh untuk bisa bekerja selama 6
bulan – 1 tahun harus merogoh kocek antara 1 juta hingga 3 juta rupiah.
Sejumlah uang yang tidak sedikit bagi kocek kelas buruh yang hidupnya
pas-pasan. Adapula yayasan outsourcing yang masih melakukan pungutan setiap
bulan dengan kisara Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 kepada si buruh setelah
mereka bekerja, biasanya pungutan ini dilakukan selama dia dipekerjakan,
Inilah ironi yang pahit. Untuk dihisap pun kaum buruh harus membayar.
Fenomena ini juga terjadi di perusahaan di daerah Jakarta Barat,
perusahaan yang memproduksi segala macam kaleng minuman dengan merk terkenal
seperti Coca cola, Pocari, Bir Bintang, minuman cap kaki tiga, dll, telah
memperkerjakan buruhnya dengan status kontrak tidak kurang dari 1300 buruh dari
total buruh sekitar 2300 orang, mereka untuk dapat bekerja di perusahaan ini
harus melaluli yayasan/perusahaan Outsourcing dengan membayar Rp. 1.000.000,-
s/d Rp. 1.200.000,- untuk sekali kontrak dengan masa kontrak 6 bulan. Jika
perusahaan memperpanjang kontrak kerja maka mereka harus membanyar dengan
jumlah yang sama demikian seterusnya. Banyak pemilik yayasan/perusahaan
outsourcing ini dari elite-elite pemerintah lokal/kapitalis birokrat yang
bermental korup seperti DPRD, Kepala dinas dan jajarannya dll. Mereka bekerja
sama dengan borjuis-borjuis asing dan domestik untuk menghisap kaum buruh
Indonesia, Inilah hakekat kelas komprador dari para kapitalis birokrat di
Republik ini. Tetapi, tidak sedikit pula yayasan/perusahaan yang di miliki oleh
para pimpinan dan mantan pimpinan serikat buruh yang telah mengkhianati
perjuangan buruh.
Krisis ekonomi memang terus mencekik kehidupan rakyat luas
seperti yang menimpa buruh dan petani; namun hidup di atas penderitaan massal
tersebut kelas komprador dan tuannya, yakni borjuis-borjuis besar di negeri
imperialis yang bergelimang kemewahan.
Demikianlah pembedahan kita tentang sepotong kebijakan bernama
sistem kerja buruh kontrak dan outsourcing serta dampaknya bagi kehidupan kelas
buruh di Indonesia. Kita bisa membayangkan masih terdapat ratusan kebijakan
yang kini diterapkan di berbagai sektor lainnya. Kita bisa membayangkan ratusan
juta nasib rakyat yang menjadi korban dari sistem kapitalisme yang makin usang
dan barbar ini. Berbagai kebijakan reaksioner ini juga menjadi trend di seluruh
dunia, sebagaimana imperialisme yang mengangkangi planet bumi ini telah
membawakan semua sebagai kabar buruk bagi kelas buruh di seluruh dunia.
Beberapa Praktek Umum Yang Dilakukan Oleh Majikan/Pengusaha
Dalam Menerapkan Buruh Kontrak
Banyak majikan/perusahaan yang awalnya mempekerjakan buruh tanpa
melalui perjanjian kerja, bahkan buruh hanya menggunakan KTP untuk melamar
kerja tetapi setelah buruh bekerja 3 bulan atau lebih majikan/pengusaha
memanggil si buruh untuk menandatangani perjanjian kerja dengan alasan di
lakukan perpanjangan kontrak. Kontrak tersebut biasanya dalam bahasa asing
(bagi perusahaan asing) dan sering pula kontrak hanya atas dasar persetujuan
secara lisan. Padahal dalam Pasal 57 ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Dan dalam pasal 2 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Dengan
kata lain menjadi buruh tetap.
Praktek lain yang di lakukan oleh majikan/pengusaha dalam
mempekerjakan buruh kontrak, sebelumnya di berlakukan masa percobaan.
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak di bolehkan adanya masa percobaan selama
3 bulan, setelah itu majikan memanggil untuk membuat perjanjian kerja/kontrak.
Sebagaimana dalam Pasal 58 ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dan
dalam ayat 2 : dalam hal disyaratkan masa percobaan
kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan
kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Dengan
kata lain tidak berlaku kontraknya. Hal inilah yang sering kali menjadi
hambatan bagi buruh yang dirugikan oleh perusahaan ketika mengambil jalur hukum
untuk menuntut keadilan karena ketiadaan kontrak yang berlaku secara hukum.
Selain dua praktek diatas tidak
sedikit pengusaha yang melakukan perpanjangan kontrak hingga lebih satu kali
bahkan tidak sedikit buruh yang menandatangani kontrak hingga puluhan kali yang
kemudian si buruh tetap menjadi buruh kontrak meskipun masa kerja telah
melebihi 3 tahun. Padahal dalam pasal 59 ayat 4 “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk
paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Disinilah
sering kali, bagi buruh atau pegawai dirugikan ketika pabrik atau perusahaannya
tutup dan atau buruh/pegawai sakit/mengalami kecelakaan kerja. Mereka tidak
dapat menuntut hak-haknya seperti pesangon atau pun asuransi pekerjaan yang
harus dibayarkan oleh perusahaan karena status mereka masih buruh/pegawai kontrak.
Padahal, mereka seharusnya menjadi buruh/pegawai tetap dengan hak-haknya penuh.
Masalah lain yang sering di langgar oleh pengusaha adalah dalam
melakukan perpanjangan kontrak kerap melebihi waktu berakhirnya masa kontrak
sebelumnya. Sedangkan dalam ketentuan pasal 59 ayat 5 “Pengusaha yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhirtelah memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan”.
Praktek lain yang saat ini marak terjadi adalah, para
majikan/pengusaha yang telah menggunakan buruh berstatus tetap. Mereka berupaya
menerapkan trik-trik culas dengan alasan sepi order mereka meliburkan sementara
buruhnya di beberapa bagian atau seluruhnya beberapa bulan. Ketika meliburkan
ada majikan yang membayar upah buruh yang di liburkan tetapi tidak sedikit dan
bahkan mayoritas majikan tidak membayar buruhnya ketika meliburkan. Setelah
beberapa bulan mereka meliburkan maka si majikan kemudian memanggil dan
menyampaikan perusahaan tidak lagi sanggup untuk beroperasi, maka menawarkan
buruh untuk di PHK dengan pesangon alakadarnya/tidak sesuai dengan ketentuan.
Tetapi, setelah berhasil melakukan PHK mereka kemudian menerima kembali buruh
baru dengan status kontrak.
Fenomena terbaru yang berkembang saat ini adalah semakin banyak
pengusaha dengan kedok memberikan sarana pendidikan dan pelatihan mereka
mendirikan Pusat Pelatihan jika di pabrik,management
trainee jika di kantor. Mereka merekrut
tenaga kerja dengan tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Buruh/pegawai tersebut dipekerjakan sebagaimana layaknya buruh/pegawai biasa
yang juga menghasilkan barang produksi atau melakukan aktivitas ekonomi
lainnya. Banyak buruh yang salah dalam memandang karena seolah-olah perusahaan
baik dengan memberikan sarana pendidikan dan pelatihan gratis. Padahal jika
kita pahami lebih dalam maka akan terkuaklah keculasan para pengusaha tersebut.
Mereka sejatinya menghindari tenaga kerja buruh/pegawai baru dengan status masa
percobaan/training. Sebab, apabila buruh/pegawai yang sudah mampu bekerja
dengan baik di Pusat Pelatihan tersebut maka mereka akan melakukan rekruetmen
dengan status ikatan dinas dengan masa kerja 3-5 tahun. Padahal mereka bekerja
dengan status buruh kontrak dengan masa kerja yang sangat panjang dan menindas
buruh mereka di kontrak sampai dengan 5 tahun. Apabila belum selesai masa
kontrak/ikatan dinas buruh ingin keluar dari perusahaan maka mereka diberikan
denda sebanyak biaya pendidikan dan pelatihan perusahaan. Jika kita memeriksa
ketentuan perundang-undangan disitu dijelaskan didalam pasal 58 (1) “Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja”. (2) Dalam hal
disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
*tulisan ini disusun sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan
buruh di seluruh Indonesi pada khusus dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Inspirasi tulisannya berasal dari beberapa hasil FGD dengan serikat buruh,
observasi partisipatif dibeberapa perusahaan dan beberapa artikel terkait.
#kepada kawan-kawanku yang masih terjebak pada sistem kerja
kontrak dan outsourcing, bersatulah dengan gerakan buruh dengan mendukung baik
berupa tenaga, pikiran, jaringan dan keuangan. Dan bagi yang belum terjebak,
berhati-hatilah dengan jebakan ‘badman’ yang disediakan oleh perusahaan.
LONG LIVE PEOPLE’S STRUGGLE
EL PUEBLO UNIDO HELLAS SIERRA FENCIDO
Posting Komentar