- Back to Home »
- PENELITIAN »
- DWI FUNGSI TNI/POLRI DAN PEMBANGUNAN DEMOKRASI INDONESIA
Posted by : Unknown
Dwi Fungsi; Perjalanan Historis
dan Prospeknya Dalam Masyarakat Indonesia
Berbicara
tentang Indonesia Baru adalah berbicara bagaimana demokrasi sebagai satu fase
peradaban modern dalam sejarah umat manusia dapat ditegakkan dengan konsisten.
Hal ini diyakini karena transisi masyarakat Indonesia, seperti umumnya
negara-negara lain, dalam menghadapi tantangan masa kini membutuhkan demokrasi
sebagai jalan/muara bagi keberagaman yang dimiliki masyarakat. Ada banyak
pendapat yang diberikan oleh para ahli ataupun negarawan mengenai demokrasi itu
sendiri, tetapi secara umum : kebebasan, supremasi sipil dan kedaulatan rakyat
adalah unsur-unsur yang merupakan tulang punggung dari mekanisme demokrasi itu
sendiri. Sehingga, apabila unsur-unsur tersebut tidak ada atau terancam maka
demokrasi juga mengalami ancaman.
Dalam
perjalanan berikutnya, masyarakat Indonesia mengalami dinamikanya sendiri dalam
membangun demokrasi. Pergolakan kekuasaan, pergolakan di daerah dan
perubahan-perubahan menjadi bukti bahwa dinamika demokrasi telah menjadi
matrial dalam masyarakat Indonesia. Dan yang perlu ditekankan adalah bahwa hal
tersebut adalah hal yang lumrah dan sehat dalam pembangunan demokrasi. Yang
penting adalah pertanggungjawaban secara hukum dan politik dari para penggiat
demokrasi di Indonesia. Sehingga, menjadi satu blunder atau penumpulan terhadap
kekuatan-kekuatan demokrasi rakyat apabila hal itu coba dibungkam oleh satu
kekuatan dengan pembenaran apapun!
Inilah
yang menjadi basis analisa dari penolakan terhadap Dwi Fungsi TNI/Polri. Bukan
berkubang di rawa-rawa kebencian dan kesumat dendam atas pelanggaran HAM yang
dilakukan TNI selama lebih dari 30 tahun di berbagai daerah di seluruh
Indonesia. Akan tetapi, lebih terutama karena pemahaman bahwa yang akan kita
bangun adalah sebuah kekuatan sipil yang akan membangun sebuh masyarakat
demokratis, dimana peran sosial, politik, ekonomi dan budaya sepenuhnya
dikendalikan oleh kaum sipil. Artinya, Supremasi Sipil tidak bisa tidak adalah
keniscayaan sejarah yang harus direalisasikan dalam perjuangan kita, demi
penciptaan prasyarat minimum bagi tegaknya demorasi.
Sudah
berpuluh-puluh tahun lamanya Dwi Fungsi TNI diberlakukan di bumi pertiwi ini.
Bahkan dapat dikatakan bahwa Dwi Fungsi
TNI/Polri telah menancap kukuh dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan
budaya masyarakat Indonesia. Ia menjadi sebuah sistem atau mesin yang secara
perlahan dan sistematis mematikan semua muara dan saluran demokrasi rakyat
Indonesia. Secara ekstrim dapat disimpulkan bahwa tidak ada dimensi kehidupan
masyarakat Indonesia yang tidak bercampur (baca terintervensi) oleh militer
sebagai institusi dan person.
Secara
historis militer Indonesia adalah militer profesional yang dididik oleh
penjajah Belanda dan Jepang, bukan militer yang muncul dari gerakan kemerdekaan
rakyat. Secara otomatis, para pendahulu militer Indonesia adalah orang-orang
yang dilatih untuk menghadapi rakyat dan selalu berpihak kepada kekuasaan. Pada
awal kemerdekaan memang ada milisi-milisi yang tumbuh dari rakyat dan kemudian
mengkonsolidasikan diri membangun organisasi militer yang baku, akan tetapi
mereka telah berhasil disingkirkan oleh militer yang berasal dari PETA, HEIHO,
dan KNIL. Kita tentu pernah mendengar program restrukturisasi dan rasionalisasi
TNI dahulu.
Penguasaan
ekonomilah yang membuat militer Indonesia berbeda dengan militer di negara lain
dan penguasaan ekonomilah yang membuat militer Indonesia memiliki kepentingan
terhadap kekuasaan negara dan mempertahankannya untuk tetap berada di tangan
mereka. Selama gerilya melawan kolonial Belanda, militer lebih mandiri dengan
sumber-sumber pendanaan yang mereka ciptakan sendiri (penyelundupan,
perdagangan candu, dsb). Rentetan sejarah inilah yang membuat militer
Indonesia, terutama jendral-jendralnya menjadi mandiri. Bahkan mampu mengambil
alih perusahaan-perusahaan asing selama gelombang nasionalisasi yang dimotori
buruh secara spontan.
Kini,
bentuk-bentuk penguasaan ekonomi oleh militer dapat kita lihat melalui
yayasan-yayasan dan koperasi-koperasi militer yang memiliki
perusahaan-perusahaan yang keuntungannya bahkan tidak kena pajak. Penguasaan
ekonomi diperoleh dari kemenangan militer dalam mengambilalih
perusahaan-perusahaan Belanda, yang tadinya dikuasai oleh buruh, mengandung dua
aspek penting. Pertama, menciptakan
ketergantungan politik sipil kepada militer, yang setuju dengan keterlibatan
militer dalam menghadapi gerakan radikal. Dengan demikian memberikan peluang
bagi Angkatan Bersenjata untuk melakukan serangan politik yang luas. Kedua, melapangkan jalan bagi fraksi
kapitalis bersenjata dalam bekerja sama dengan borjuis pribumi yang telah ada,
yang lemah secara politik dan tidak bersenjata. Dengan kata lain, lebih
mempercepat proses keterlibatan komersial perwira-perwira militer.
Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa
tindakan pengambilalihan perusahaan-perusahaaan Belanda oleh militer
sesungguhnya mewakili kepentingan umum kaum yang berpunya di Indonesia.
Bayangkan bila kaum buruh dan tanilah yang menguasai seluruh sektor
perekonomian modern Indonesia. Pertentangan akhirnya dapat diselesaikan, dengan
kemenangan mereka yang paling dominan dalam kontra-revolusi 1965-1966, walaupun
pertentangan di antara kaum penguasa Indonesia untuk selanjutnya berputar di
sekitar sumbu itu-itu juga: misalnya Malari atau Petisi 50. Akan tetapi, karena
pertentangan tersebut akhirnya dimenangkan oleh militer. Penghancuran fisik
gerakan rakyat hanyalah satu-satunya jalan untuk memperoleh keunggulan politik
oleh karena mereka tidak mampu mengalahkannya di bidang ideologi. Oleh karena
itu ada kebutuhan untuk selalu mengintip setiap kebangkitan gerakan yang berbau
kerakyatan atau kiri).
Perlawanan
rakyat terhadap kehadiran Dwi Fungsi TNI/Polri yang memuncak di November 1999
dapat menjadi bukti penolakan umum masyarakat terhadap sistem Dwi fungsi ini.
Perlawanan ini harus diakui bangkit dari benak terdalam rakyat Indonesia yang
selama puluhan tahun ditindas, dianiaya bahkan dibunuh dengan pembenaran
stabilitas keamanan. Rentetan kasus mulai dari Aceh hingga Papua adalah noktah
hitam sejarah perlawanan demokrasi melawan Dwi Fungsi TNI/Polri. Kondisi masa
transisi dari kejatuhan rejim Soeharto ke rejim Habibie lalu ke Rejim Gus Dur
ternyata belum berhasil menuntaskan persoalan Dwi Fungsi TNI/Polri ini. Hal ini
adalah hal yang wajar karena Dwi Fungsi TNI/Polri adalah Sistem yang telah
berurat berakar selama puluhan tahun di Indonesia.
Di
sinilah terlihat bahwa perubahan Indonesia ke arah demokrasi tidak akan pernah
terjadi tanpa mengubah posisi militer Indonesia. Apakah Pemilu 7 Juni 1999
telah menghancurkan struktur kekuasaan militer? Apakah SU MPR 1999 dapat
melenyapkan dasar dari kepentingan politik militer? Pemilu dan SU MPR tidak
melenyapkan penguasaan ekonomi militer, tidak menghancurkan struktur penjajahan
militer, masih mengizinkan militer terlibat dalam birokrasi dan parlemen, dan
karenanya Pemilu dan SU MPR tidak akan pernah berhasil menghancurkan kekuatan
anti-demokrasi di Indonesia karena dalam proses Pemilu itu sendiri TNI amat
berkepentingan untuk turut serta di dalamnya. Meskipun sekarang ABRI sudah
diminimalisasi ke turut sertaannya dalam pelaksanaan dan pengawasan Pemilu,
namun keturut sertaannya secara informal masih kuat. Ini ditandai dengan
keberpihakan birokrasi yang berpijak pada pada struktur oligarkhis sipil
militer yang terwujud dalam Bakorstanas, Muspida dan Muspika, dan struktur
koordinasi pararel seperti kantor SOSPOL yang masih kuat bertahan, yang mana
justru mengikutsertakan TNI di dalam proses Pemilu. Atau dengan kata lain,
Bakorstanas, Muspida dan Muspika yang berjajar dengan birokrasi sipil seperti
kantor Sospol, ataupun militer dari Pangdam hingga Babinsa, merupakan
penghalang bagi terciptanya Pemilu yang Jujur, Adil dan Demokratis.
Pemerintahan
yang terbentuk di SU MPR sendiri sebenarnya hanyalah pergantian orang saja,
tapi secara sistem pemerintahan tidak ada yang berubah. Rejim hasil pemilu ini
tetap saja akan melakukan kompromi dan kerja sama dengan militer. Bahkan rejim
baru ini tidak akan lebih baik daripada Golkar, tetap saja secara politik
tergantung kepada militer. Akibatnya, penindasan terhadap rakyat yang terjadi
semasa Orde Baru akan tetap saja terjadi. Dan elit politik yang akan membentuk
pemerintahan baru ini, sebenarnya adalah orang-orang yang juga menikmati
fasilitas-fasilitas Orde Baru. Belakangan mereka muncul sebagai oposisi karena
kursi mereka dalam parpol maupun ormas yang mereka pimpin diganggu oleh
"kejahilan" rejim Orde Baru. Megawati misalnya, baru melawan Rejim
ORBA setelah kursinya dikudeta oleh Soerjadi yang dibekingi militer (kasus 27
Juli 1996). Jadi sebenarnya, tidak akan ada satupun perubahan yang mendasar di
Indonesia.
Terakhir,
dengan pergantian Rejim Gus Dur-Mega kepada Rejim Mega-Haz posisi militer semakin
menunjukkan kekuatannya dalam kancah kekuasaan di Indonesia. Bukan rahasia lagi
bahwa kejatuhan Gus Dur dan kebangkitan Mega sedikit banyak dipengaruhi oleh
keberpihakan militer pada parlemen. Artinya, secara riil politik, militer
Indonesia tetap merupakan satu faksi kekuatan yang dominan dan signifikan
dengan kecenderungan anti demokrasi yang begitu kuat seperti yang dipaparkan di
atas.
Apakah Pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri itu ???
Yang harus kita pahami ketika berbicara Dwifungsi TNI/Polri adalah ia
tidak hanya sebatas 10% kursi DPRD dan 38 kursi DPR/MPR untuk militer. Ia
adalah perwujudan dari sebuah sistem penghisapan, dominasi, hegemoni, dan
represi dari militer terhadap rakyat Indonesia. Dwifungsi TNI/Polri sebenarnya
membuat sebuah negara di dalam negara, dengan mendirikan struktur
Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Struktur ini membuat militer dapat
mengontrol kegiatan politik rakyat. Sebagai contoh, aksi buruh dipastikan akan
diintimidasi dengan aparat kodim terdekat. Aksi petani pastilah akan diteror
oleh koramil dan babinsa di wilayah tersebut. Begitu juga dengan kaum miskin
kota serta elemen-elemen rakyat lainnya.
Bahkan dalam UU Darurat/UU PKB terlihat jelas sebenarnya peranan dari
struktur ini. Struktur ini akan menjalankan fungsi-fungsi negara selama keadaan
darurat mulai dari fungsi hukum sampai fungsi administrasi masyarakat. Dan
dalam kenyataannya sehari-hari, tanpa harus menyatakan keadaan darurat, militer
sudah mengatur segala fungsi-fungsi negara. Struktur birokrasi pemerintahan sampai
struktur organisasi masyarakat RT/RW sudah disusupi oleh perwira-perwira
militer. Mulai dari Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, Lurah, Camat,
sampai ketua RT/RW bahkan juga direktur-direktur BUMN. Bahkan masuknya militer
ke kekuasaan legislatif (DPRD/DPR/MPR) sebenarnya tidak terlepas dari pola
mereka masuk ke struktur birokrasi tadi. Untuk mengontrol rakyat Indonesia.
Kontrol inilah yang kemudian menghambat proses demokratisasi. Rakyat menjadi
hidup didalam satu nuansa represi dan intimidasi.
Oleh
karenanya, dimensi pertama dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri adalah pembubaran struktur
Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Dimensi ini bertujuan untuk membebaskan
rakyat dari satu represi dan intimidasi yang kemudian akan memacu partisipasi
dan kesadaran demokratik rakyat. Argumentasi yang diberikan oleh militer bahwa
strukturt ini dibutuhkan untuk menjaga keamanan teritori jelas lemah karena
secara riil pembentukkan struktur ini justru untuk menyempurnakan alat-alat
kekuasaan mereka. Apa yang harus dilakukan untuk mengamankan teritori negara
adalah pembentukan milisi-milisi bela negara yang berbasis pada
pengorganisasian perlawanan massa-rakyat. Apabila TNI tetap bersikukuh pada
pendiriannya dengan tetap mempertahankan Dwi Fungsi TNI, maka keniscayaan
pendelegitimasian TNI adalah hukum sejarah. Akan tetapi, bila TNI menyerahkan
fungsi dan peran sosial politiknya kepada sipil sepenuh-penuhnya, dan berfungsi
sebagai alat pertahanan semata, maka pembentukan milisi bela negara adalah
jalan yang terbaik
Selain
itu, militer juga membuat lembaga-lembaga ekstrayudisial seperti BIA, BAKIN
atau BAIS dsb. Lembaga yang berada di luar jangkauan kekuasaan kehakiman dan
peradilan. Lembaga tersebut memiliki wewenang yang sangat luar biasa. Ia dapat
menangkap seseorang tanpa ada kejelasan hukum. Bahkan tindakan-tindakan lembaga
tersebut sering kali berbau kriminal seperti penculikan dan pembunuhan, tanpa
ada pertanggungjawaban yang jelas. Lembaga ini berfungsi melakukan teror dan
penginterogasian terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi dan hak-hak
rakyat. Oleh karenanya, pembubaran
lembaga-lembaga ekstrajudisial menjadi dimensi
kedua dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri. Hal ini penting untuk mengembalikan prinsip trias politika
yang tegas dan penegakkan hukum yang konsisten.
Dimensi
Ketiga adalah pembersihan militer dari politik. Harus dipahami bahawa TNI/Polri
adalah fungsi keamanan (TNI) dan ketertiban (polisi) sehingga ia tidak perlu
untuk masuk dalam percaturan politik. Pentingnya Militer dibersihkan dari
lapangan politik adalah untuk tetap menjaga netralitas militer agar tidak
kemudian berpihak pada kekuatan politik lain selain kekuatan politik rakyat.
Posisi militer yang menjadi tiang penyangga pada masa Rejim Orde Baru yang
berlumuran darah tampaknya cukup menjadi contoh tentang pentingnya militer
keluar dari gelanggang politik.
Dimensi
Keeempat adalah penghentian dan penyitaan aset-aset ekonomi militer. Seperti
dijelaskan diatas, penguasaan militer atas aset-aset ekonomi (dalam bahasa
kasarnya :militer berbisnis) akhirnya mendorong miter untuk masuk dalam
kekuasaan karena penguasaan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan.
Penyitaan aset-aset ekonomi ini kemudian diserahkan pada negara untuk dikelola.
Penyitaan dan penghentian praktek bisnis militer ini tentunya harus dengan
prasyarat bahwa ada jaminan kesejahteraan minimum bagi para prajurit (yang
kemudian menahan keinginan militer untuk berbisnis) dan anggaran militer yang
cukup oleh negara.
Dimensi
terakhir adalah Penegakan hukum dan HAM bagi para perwira militer pelanggarnya.
Seperti diungkapkan dimuka bahwa demokrasi memiliki aturan-aturan prinsipil
dalam pembangunannya yang salah satunya adalah penegakkan Hak Asasi Manusia,
maka penegakkan hukum merupakan unsur penting bagi pembangunan demokrasi. Tidak
dapat disangkal lagi bahwa militer Indonesia memiliki peran yang cukup besar
atas penindasan yang diterima oleh rakyat Indonesia selama puluhan tahun.
Pertanggungjawaban secara hukum, politik dan sejarah adalah satu-satunya jalan
bagi militer untuk dapat diterima kembali di masyarakat.
Prinsip dari pencabutan Dwi fungsi
TNI/Polri adalah menempatkan posisi militer sebagai militer yang profesional
dan sekaligus sebagai militer rakyat yang artinya militer yang patuh pada
prinsip-prinsip demokarsi kerakyatan.
Posting Komentar