Tampilkan postingan dengan label PENELITIAN. Tampilkan semua postingan
DWI FUNGSI TNI/POLRI DAN PEMBANGUNAN DEMOKRASI INDONESIA
Dwi Fungsi; Perjalanan Historis
dan Prospeknya Dalam Masyarakat Indonesia
Berbicara
tentang Indonesia Baru adalah berbicara bagaimana demokrasi sebagai satu fase
peradaban modern dalam sejarah umat manusia dapat ditegakkan dengan konsisten.
Hal ini diyakini karena transisi masyarakat Indonesia, seperti umumnya
negara-negara lain, dalam menghadapi tantangan masa kini membutuhkan demokrasi
sebagai jalan/muara bagi keberagaman yang dimiliki masyarakat. Ada banyak
pendapat yang diberikan oleh para ahli ataupun negarawan mengenai demokrasi itu
sendiri, tetapi secara umum : kebebasan, supremasi sipil dan kedaulatan rakyat
adalah unsur-unsur yang merupakan tulang punggung dari mekanisme demokrasi itu
sendiri. Sehingga, apabila unsur-unsur tersebut tidak ada atau terancam maka
demokrasi juga mengalami ancaman.
Dalam
perjalanan berikutnya, masyarakat Indonesia mengalami dinamikanya sendiri dalam
membangun demokrasi. Pergolakan kekuasaan, pergolakan di daerah dan
perubahan-perubahan menjadi bukti bahwa dinamika demokrasi telah menjadi
matrial dalam masyarakat Indonesia. Dan yang perlu ditekankan adalah bahwa hal
tersebut adalah hal yang lumrah dan sehat dalam pembangunan demokrasi. Yang
penting adalah pertanggungjawaban secara hukum dan politik dari para penggiat
demokrasi di Indonesia. Sehingga, menjadi satu blunder atau penumpulan terhadap
kekuatan-kekuatan demokrasi rakyat apabila hal itu coba dibungkam oleh satu
kekuatan dengan pembenaran apapun!
Inilah
yang menjadi basis analisa dari penolakan terhadap Dwi Fungsi TNI/Polri. Bukan
berkubang di rawa-rawa kebencian dan kesumat dendam atas pelanggaran HAM yang
dilakukan TNI selama lebih dari 30 tahun di berbagai daerah di seluruh
Indonesia. Akan tetapi, lebih terutama karena pemahaman bahwa yang akan kita
bangun adalah sebuah kekuatan sipil yang akan membangun sebuh masyarakat
demokratis, dimana peran sosial, politik, ekonomi dan budaya sepenuhnya
dikendalikan oleh kaum sipil. Artinya, Supremasi Sipil tidak bisa tidak adalah
keniscayaan sejarah yang harus direalisasikan dalam perjuangan kita, demi
penciptaan prasyarat minimum bagi tegaknya demorasi.
Sudah
berpuluh-puluh tahun lamanya Dwi Fungsi TNI diberlakukan di bumi pertiwi ini.
Bahkan dapat dikatakan bahwa Dwi Fungsi
TNI/Polri telah menancap kukuh dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan
budaya masyarakat Indonesia. Ia menjadi sebuah sistem atau mesin yang secara
perlahan dan sistematis mematikan semua muara dan saluran demokrasi rakyat
Indonesia. Secara ekstrim dapat disimpulkan bahwa tidak ada dimensi kehidupan
masyarakat Indonesia yang tidak bercampur (baca terintervensi) oleh militer
sebagai institusi dan person.
Secara
historis militer Indonesia adalah militer profesional yang dididik oleh
penjajah Belanda dan Jepang, bukan militer yang muncul dari gerakan kemerdekaan
rakyat. Secara otomatis, para pendahulu militer Indonesia adalah orang-orang
yang dilatih untuk menghadapi rakyat dan selalu berpihak kepada kekuasaan. Pada
awal kemerdekaan memang ada milisi-milisi yang tumbuh dari rakyat dan kemudian
mengkonsolidasikan diri membangun organisasi militer yang baku, akan tetapi
mereka telah berhasil disingkirkan oleh militer yang berasal dari PETA, HEIHO,
dan KNIL. Kita tentu pernah mendengar program restrukturisasi dan rasionalisasi
TNI dahulu.
Penguasaan
ekonomilah yang membuat militer Indonesia berbeda dengan militer di negara lain
dan penguasaan ekonomilah yang membuat militer Indonesia memiliki kepentingan
terhadap kekuasaan negara dan mempertahankannya untuk tetap berada di tangan
mereka. Selama gerilya melawan kolonial Belanda, militer lebih mandiri dengan
sumber-sumber pendanaan yang mereka ciptakan sendiri (penyelundupan,
perdagangan candu, dsb). Rentetan sejarah inilah yang membuat militer
Indonesia, terutama jendral-jendralnya menjadi mandiri. Bahkan mampu mengambil
alih perusahaan-perusahaan asing selama gelombang nasionalisasi yang dimotori
buruh secara spontan.
Kini,
bentuk-bentuk penguasaan ekonomi oleh militer dapat kita lihat melalui
yayasan-yayasan dan koperasi-koperasi militer yang memiliki
perusahaan-perusahaan yang keuntungannya bahkan tidak kena pajak. Penguasaan
ekonomi diperoleh dari kemenangan militer dalam mengambilalih
perusahaan-perusahaan Belanda, yang tadinya dikuasai oleh buruh, mengandung dua
aspek penting. Pertama, menciptakan
ketergantungan politik sipil kepada militer, yang setuju dengan keterlibatan
militer dalam menghadapi gerakan radikal. Dengan demikian memberikan peluang
bagi Angkatan Bersenjata untuk melakukan serangan politik yang luas. Kedua, melapangkan jalan bagi fraksi
kapitalis bersenjata dalam bekerja sama dengan borjuis pribumi yang telah ada,
yang lemah secara politik dan tidak bersenjata. Dengan kata lain, lebih
mempercepat proses keterlibatan komersial perwira-perwira militer.
Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa
tindakan pengambilalihan perusahaan-perusahaaan Belanda oleh militer
sesungguhnya mewakili kepentingan umum kaum yang berpunya di Indonesia.
Bayangkan bila kaum buruh dan tanilah yang menguasai seluruh sektor
perekonomian modern Indonesia. Pertentangan akhirnya dapat diselesaikan, dengan
kemenangan mereka yang paling dominan dalam kontra-revolusi 1965-1966, walaupun
pertentangan di antara kaum penguasa Indonesia untuk selanjutnya berputar di
sekitar sumbu itu-itu juga: misalnya Malari atau Petisi 50. Akan tetapi, karena
pertentangan tersebut akhirnya dimenangkan oleh militer. Penghancuran fisik
gerakan rakyat hanyalah satu-satunya jalan untuk memperoleh keunggulan politik
oleh karena mereka tidak mampu mengalahkannya di bidang ideologi. Oleh karena
itu ada kebutuhan untuk selalu mengintip setiap kebangkitan gerakan yang berbau
kerakyatan atau kiri).
Perlawanan
rakyat terhadap kehadiran Dwi Fungsi TNI/Polri yang memuncak di November 1999
dapat menjadi bukti penolakan umum masyarakat terhadap sistem Dwi fungsi ini.
Perlawanan ini harus diakui bangkit dari benak terdalam rakyat Indonesia yang
selama puluhan tahun ditindas, dianiaya bahkan dibunuh dengan pembenaran
stabilitas keamanan. Rentetan kasus mulai dari Aceh hingga Papua adalah noktah
hitam sejarah perlawanan demokrasi melawan Dwi Fungsi TNI/Polri. Kondisi masa
transisi dari kejatuhan rejim Soeharto ke rejim Habibie lalu ke Rejim Gus Dur
ternyata belum berhasil menuntaskan persoalan Dwi Fungsi TNI/Polri ini. Hal ini
adalah hal yang wajar karena Dwi Fungsi TNI/Polri adalah Sistem yang telah
berurat berakar selama puluhan tahun di Indonesia.
Di
sinilah terlihat bahwa perubahan Indonesia ke arah demokrasi tidak akan pernah
terjadi tanpa mengubah posisi militer Indonesia. Apakah Pemilu 7 Juni 1999
telah menghancurkan struktur kekuasaan militer? Apakah SU MPR 1999 dapat
melenyapkan dasar dari kepentingan politik militer? Pemilu dan SU MPR tidak
melenyapkan penguasaan ekonomi militer, tidak menghancurkan struktur penjajahan
militer, masih mengizinkan militer terlibat dalam birokrasi dan parlemen, dan
karenanya Pemilu dan SU MPR tidak akan pernah berhasil menghancurkan kekuatan
anti-demokrasi di Indonesia karena dalam proses Pemilu itu sendiri TNI amat
berkepentingan untuk turut serta di dalamnya. Meskipun sekarang ABRI sudah
diminimalisasi ke turut sertaannya dalam pelaksanaan dan pengawasan Pemilu,
namun keturut sertaannya secara informal masih kuat. Ini ditandai dengan
keberpihakan birokrasi yang berpijak pada pada struktur oligarkhis sipil
militer yang terwujud dalam Bakorstanas, Muspida dan Muspika, dan struktur
koordinasi pararel seperti kantor SOSPOL yang masih kuat bertahan, yang mana
justru mengikutsertakan TNI di dalam proses Pemilu. Atau dengan kata lain,
Bakorstanas, Muspida dan Muspika yang berjajar dengan birokrasi sipil seperti
kantor Sospol, ataupun militer dari Pangdam hingga Babinsa, merupakan
penghalang bagi terciptanya Pemilu yang Jujur, Adil dan Demokratis.
Pemerintahan
yang terbentuk di SU MPR sendiri sebenarnya hanyalah pergantian orang saja,
tapi secara sistem pemerintahan tidak ada yang berubah. Rejim hasil pemilu ini
tetap saja akan melakukan kompromi dan kerja sama dengan militer. Bahkan rejim
baru ini tidak akan lebih baik daripada Golkar, tetap saja secara politik
tergantung kepada militer. Akibatnya, penindasan terhadap rakyat yang terjadi
semasa Orde Baru akan tetap saja terjadi. Dan elit politik yang akan membentuk
pemerintahan baru ini, sebenarnya adalah orang-orang yang juga menikmati
fasilitas-fasilitas Orde Baru. Belakangan mereka muncul sebagai oposisi karena
kursi mereka dalam parpol maupun ormas yang mereka pimpin diganggu oleh
"kejahilan" rejim Orde Baru. Megawati misalnya, baru melawan Rejim
ORBA setelah kursinya dikudeta oleh Soerjadi yang dibekingi militer (kasus 27
Juli 1996). Jadi sebenarnya, tidak akan ada satupun perubahan yang mendasar di
Indonesia.
Terakhir,
dengan pergantian Rejim Gus Dur-Mega kepada Rejim Mega-Haz posisi militer semakin
menunjukkan kekuatannya dalam kancah kekuasaan di Indonesia. Bukan rahasia lagi
bahwa kejatuhan Gus Dur dan kebangkitan Mega sedikit banyak dipengaruhi oleh
keberpihakan militer pada parlemen. Artinya, secara riil politik, militer
Indonesia tetap merupakan satu faksi kekuatan yang dominan dan signifikan
dengan kecenderungan anti demokrasi yang begitu kuat seperti yang dipaparkan di
atas.
Apakah Pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri itu ???
Yang harus kita pahami ketika berbicara Dwifungsi TNI/Polri adalah ia
tidak hanya sebatas 10% kursi DPRD dan 38 kursi DPR/MPR untuk militer. Ia
adalah perwujudan dari sebuah sistem penghisapan, dominasi, hegemoni, dan
represi dari militer terhadap rakyat Indonesia. Dwifungsi TNI/Polri sebenarnya
membuat sebuah negara di dalam negara, dengan mendirikan struktur
Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Struktur ini membuat militer dapat
mengontrol kegiatan politik rakyat. Sebagai contoh, aksi buruh dipastikan akan
diintimidasi dengan aparat kodim terdekat. Aksi petani pastilah akan diteror
oleh koramil dan babinsa di wilayah tersebut. Begitu juga dengan kaum miskin
kota serta elemen-elemen rakyat lainnya.
Bahkan dalam UU Darurat/UU PKB terlihat jelas sebenarnya peranan dari
struktur ini. Struktur ini akan menjalankan fungsi-fungsi negara selama keadaan
darurat mulai dari fungsi hukum sampai fungsi administrasi masyarakat. Dan
dalam kenyataannya sehari-hari, tanpa harus menyatakan keadaan darurat, militer
sudah mengatur segala fungsi-fungsi negara. Struktur birokrasi pemerintahan sampai
struktur organisasi masyarakat RT/RW sudah disusupi oleh perwira-perwira
militer. Mulai dari Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, Lurah, Camat,
sampai ketua RT/RW bahkan juga direktur-direktur BUMN. Bahkan masuknya militer
ke kekuasaan legislatif (DPRD/DPR/MPR) sebenarnya tidak terlepas dari pola
mereka masuk ke struktur birokrasi tadi. Untuk mengontrol rakyat Indonesia.
Kontrol inilah yang kemudian menghambat proses demokratisasi. Rakyat menjadi
hidup didalam satu nuansa represi dan intimidasi.
Oleh
karenanya, dimensi pertama dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri adalah pembubaran struktur
Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Dimensi ini bertujuan untuk membebaskan
rakyat dari satu represi dan intimidasi yang kemudian akan memacu partisipasi
dan kesadaran demokratik rakyat. Argumentasi yang diberikan oleh militer bahwa
strukturt ini dibutuhkan untuk menjaga keamanan teritori jelas lemah karena
secara riil pembentukkan struktur ini justru untuk menyempurnakan alat-alat
kekuasaan mereka. Apa yang harus dilakukan untuk mengamankan teritori negara
adalah pembentukan milisi-milisi bela negara yang berbasis pada
pengorganisasian perlawanan massa-rakyat. Apabila TNI tetap bersikukuh pada
pendiriannya dengan tetap mempertahankan Dwi Fungsi TNI, maka keniscayaan
pendelegitimasian TNI adalah hukum sejarah. Akan tetapi, bila TNI menyerahkan
fungsi dan peran sosial politiknya kepada sipil sepenuh-penuhnya, dan berfungsi
sebagai alat pertahanan semata, maka pembentukan milisi bela negara adalah
jalan yang terbaik
Selain
itu, militer juga membuat lembaga-lembaga ekstrayudisial seperti BIA, BAKIN
atau BAIS dsb. Lembaga yang berada di luar jangkauan kekuasaan kehakiman dan
peradilan. Lembaga tersebut memiliki wewenang yang sangat luar biasa. Ia dapat
menangkap seseorang tanpa ada kejelasan hukum. Bahkan tindakan-tindakan lembaga
tersebut sering kali berbau kriminal seperti penculikan dan pembunuhan, tanpa
ada pertanggungjawaban yang jelas. Lembaga ini berfungsi melakukan teror dan
penginterogasian terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi dan hak-hak
rakyat. Oleh karenanya, pembubaran
lembaga-lembaga ekstrajudisial menjadi dimensi
kedua dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri. Hal ini penting untuk mengembalikan prinsip trias politika
yang tegas dan penegakkan hukum yang konsisten.
Dimensi
Ketiga adalah pembersihan militer dari politik. Harus dipahami bahawa TNI/Polri
adalah fungsi keamanan (TNI) dan ketertiban (polisi) sehingga ia tidak perlu
untuk masuk dalam percaturan politik. Pentingnya Militer dibersihkan dari
lapangan politik adalah untuk tetap menjaga netralitas militer agar tidak
kemudian berpihak pada kekuatan politik lain selain kekuatan politik rakyat.
Posisi militer yang menjadi tiang penyangga pada masa Rejim Orde Baru yang
berlumuran darah tampaknya cukup menjadi contoh tentang pentingnya militer
keluar dari gelanggang politik.
Dimensi
Keeempat adalah penghentian dan penyitaan aset-aset ekonomi militer. Seperti
dijelaskan diatas, penguasaan militer atas aset-aset ekonomi (dalam bahasa
kasarnya :militer berbisnis) akhirnya mendorong miter untuk masuk dalam
kekuasaan karena penguasaan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan.
Penyitaan aset-aset ekonomi ini kemudian diserahkan pada negara untuk dikelola.
Penyitaan dan penghentian praktek bisnis militer ini tentunya harus dengan
prasyarat bahwa ada jaminan kesejahteraan minimum bagi para prajurit (yang
kemudian menahan keinginan militer untuk berbisnis) dan anggaran militer yang
cukup oleh negara.
Dimensi
terakhir adalah Penegakan hukum dan HAM bagi para perwira militer pelanggarnya.
Seperti diungkapkan dimuka bahwa demokrasi memiliki aturan-aturan prinsipil
dalam pembangunannya yang salah satunya adalah penegakkan Hak Asasi Manusia,
maka penegakkan hukum merupakan unsur penting bagi pembangunan demokrasi. Tidak
dapat disangkal lagi bahwa militer Indonesia memiliki peran yang cukup besar
atas penindasan yang diterima oleh rakyat Indonesia selama puluhan tahun.
Pertanggungjawaban secara hukum, politik dan sejarah adalah satu-satunya jalan
bagi militer untuk dapat diterima kembali di masyarakat.
Prinsip dari pencabutan Dwi fungsi
TNI/Polri adalah menempatkan posisi militer sebagai militer yang profesional
dan sekaligus sebagai militer rakyat yang artinya militer yang patuh pada
prinsip-prinsip demokarsi kerakyatan.
TENTANG MASYARAKAT INDONESIA
1. Belajarlah Dari Sejarah !
Belajarlah dari
sejarah! Demikian sebuah nasehat yang sangat baik bagi kita yang masih hidup,
bekerja dan berjuang hari ini. Mempelajari sejarah dan menarik
pelajaran-pelajaran penting dan berguna, adalah sikap hidup yang mesti dimiliki
oleh setiap pejuang yang menginginkan masa depan yang lebih cerah. Dengan
mempelajari sejarah, kita akan dapat memahami dan membongkar masalah-masalah
yang kita hadapi hari ini. Kita juga akan mengerti apa yang menjadi penyebab
dari munculnya masalah-masalah tersebut, dan bagaimana kita harus
memecahkannya. Karena pada dasarnya setiap hal itu memiliki sejarah, dan tidak
tiba-tiba ada seperti hari ini. Seperti halnya diri kitapun merupakan hasil
perkembangan dari mulai masa balita, kanak-kanak, remaja, dewasa dan sekarang
ini. Ada serangkaian proses konkret yang terjadi dalam diri kita yang
menentukan perkembangan fisik, mental dan kesadaran kita di samping juga
pengaruh lingkungan di luar diri kita seperti keluarga, sekolah dan masyarakat.
Dalam
mempelajari sejarah, kita mesti berlandaskan pada satu prinsip pokok bahwa
massa rakyat lah yang menciptakan sejarah. Hal ini berbeda dengan sejarah yang
banyak diajarkan di bangku sekolah, yang pada umumnya lebih melihat sejarah
dari sisi tokoh dan kepahlawanan orang-orang tertentu. Padahal pahlawan yang
sesungguhnya adalah massa rakyat, dan massa rakyat lah yang melahirkan para
pahlawan. Tidak ada pahlawan yang tidak dilahirkan oleh massa rakyat. Sama
halnya seperti seorang pemimpin pasti dilahirkan oleh massa rakyat. Prinsip
lainnya dalam mempelajari sejarah adalah dengan mendasarkan diri pada
kenyataan-kenyataan konkret yang terjadi, sehingga kita bisa sebenar-benarnya
memahami apa yang terjadi. Dan seringkali hal itu menjadi tidak mudah karena
banyak fakta sejarah sengaja ditutupi bahkan dihapus oleh penguasa demi
mempertahankan kekuasaan mereka. Oleh karena itu kita harus tetap teguh
bersandar pada dan mempercayai massa rakyat.
2. Kekayaan Alam, Kemiskinan Rakyat
Indonesia adalah sebuah negeri
kepulauan yang kaya raya dengan kekayaan
alam melimpah ruah dari mulai minyak
bumi, gas alam, dan bahan tambang lainnya seperti tembaga, nikel, timah, bijih
besi, batu bara dan emas. Demikian juga tanahnya sangat subur karena merupakan
jenis tanah latosal (tanah sisa pecahan vulkanik) yang kadar kesuburannya
sangat tinggi, dengan bermacam -macam tanaman yang terlengkap di dunia. Di
samping itu juga kaya dengan keanekaragaman hayati dan sumber plasma nutfah
berupa tanaman, satwa dan ikan di perairan. .Demikian pula posisi strategis
Indonesia di antara dua samudera yang menghubungkan dua benua besar Asia dan
Australia, memiliki peranan ekonomi politik yang penting khususnya bagi lalu
lintas perdagangan dunia. Populasi penduduk Indonesia sampai tahun 2004 telah
mencapai 220 juta orang, yang terdiri dari ratusan sukubangsa dan bahasa.
Rakyat Indonesiapun dikenal sebagai orang-orang yang ulet, kuat dan pekerja
keras.
Namun kenyataan yang ada hari ini
justru memperlihatkan kontradiksi atau pertentangan yang tajam : kekayaan
alam Indonesia tetapi kemiskinan rakyatnya. Beberapa kenyataan
kemiskinan rakyat Indonesia dapat dilihat dari beberapa fakta sebagai berikut :
1.
Jutaan rakyat hidup di
bawah garis kemiskinan. Data Biro Pusat Statitistik (BPS) menyatakan bahwa pada
tahun 2002 terdapat sejumlah 38,4 juta rakyat Indonesia yang hidup di bawah
garis kemiskinan. Namun banyak ahli kependudukan dan sosial menyatakan bahwa
data tersebut kurang akurat. Mereka memperkirakan bahwa jumlah masyarakat
miskin justru lebih besar daripada angka yang dikeluarkan BPS. Hal ini
didasarkan pada kenyataan semakin sedikitnya lapangan pekerjaan dan
meningkatnya pengangguran serta kenaikan harga kebutuhan pokok maupun sekunder.
2.
Tingkat pengangguran
yang sangat tinggi dan semakin besar dari tahun ke tahun. Pada tahun 2003,
jumlah pengangguran yang terbuka (orang yang sama sekali tidak bekerja)
mencapai 10,13 juta orang atau 9,85% dari jumlah angkatan kerja. Pengangguran
ini tersebar di perkotaan 55,6 % dan di pedesaan sekitar 44.4%. Sedangkan pada
tahun 2004, terjadi kenaikan jumlah pengangguran mencapai angka 10,83 juta
orang. Angka yang dikeluarkan BPS ini pada kenyataannya justru bisa jauh lebih
besar mengingat antara rentang waktu 1997-2003 banyak perusahaan gulung tikar
dan tingginya tingkat PHK, sementara jumlah angkatan kerja senantiasa naik dari
tahun ke tahun.
3.
Upah yang diterima
oleh buruh di Indonesia tercatat sebagai upah yang sangat rendah. Indonesia
merupakan negara dengan upah buruh nomor 6 terendah di dunia setelah
Vietnam,Thailand, India, Filipina dan Cina. Upah buruh di Indonesia rata-rata untuk buruh yang bekerja di sektor
industri manufaktur pada tahun 2002 hanya berkisar Rp 663,4 ribu rupiah. Klas
buruh di Indonesia hidup dalam kemiskinan yang amat dalam, kesulitan dalam
mencukupi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Belum
lagi kesempatan untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan juga tidak
terjangkau.
4.
Jutaan orang terpaksa bekerja
di luar negeri sebagai TKI dengan jaminan keamanan dan keselamatan kerja yang
sangat rendah serta kondisi hidup sangat memprihatinkan. Ratusan bahkan ribuan
kasus baik yang terungkap maupun tidak mulai dari penganiayaan, penelantaran,
pemerkosaan, pembunuhan, maupun kecelakaan kerja, memperlihatkan bagaimana
penderitaan TKI di luar negeri. Beberapa waktu terakhir jumlah perdagangan anak
dan perempuan ke luar negeri juga meningkat tajam.
5.
Petani di Indonesia
sebagian besar merupakan tani miskin dan buruh tani karena tidak memiliki
tanah. Menurut data sensus pertanian 1993, jumlah petani yang tidak memiliki
tanah mencapai 30 % sedangkan petani miskin yang memiliki tanah tidak lebih
dari 0,5 % mencapai 34 %, dari keseluruhan jumlah rumah tangga petani. Pada
kenyataannya berdasarkan temuan lapangan, tingkat kepemilikan tanah oleh petani
miskin menunjukkan angka yang lebih parah yaitu tidak lebih dari 0,1 ha (1000
m2). Sensus Pertanian 2003 menunjukkan data peningkatan jumlah petani gurem
(petani yang kepemilikan lahannya kurang dari 0,5 ha) di semua propinsi, baik
di jawa maupun di luar jawa.
Kekayaan alam dan kemiskinan
rakyatnya, merupakan kenyataan sosial yang mesti dimengerti dan dipahami oleh
seluruh lapisan massa rakyat di negeri ini. Dan lebih penting lagi adalah
mencari tahu sebab-sebab dari adanya kenyataan sosial tersebut. Untuk
dapat mengerti dengan tepat sebab-sebab
kemiskinan rakyat Indonesia, maka kita harus mengerti terlebih dulu sejarah
perkembangan masyarakat Indonesia dari masa ke masa. Dengan denmikian, kita
dapat menyimpulkan kemudian apa sebenarnya masalah pokok yang dihadapi oleh
masssa rakyat yang telah menyebabkan penderitaan dan kemiskinan.
3. Sejarah Masyarakat Indonesia
Sejarah rakyat Indonesia adalah
sejarah penindasan dan sejarah perlawanan. Karena penindasan dan perlawanan
seperti dua sisi dari satu keping mata uang. Oleh karenanya, untuk mengerti
tentang sejarah masyarakat Indonesia kita perlu memahami secara mendalam
tentang keduanya. Dari sejarah perkembangan masyarakat, maka kita dapat membagi
sejarah perkembangan masyarakat Indonesia ke dalam beberapa masa.
Masa Sebelum
Penjajahan (Kolonialisme)
Masyarakat Indonesia ratusan tahun
sebelum masuknya penjajah asing, menurut catatan sejarah yang ada, pada
masa-masa awalnya hidup dalam kelompok-kelompok secara komunal. Cara hidup
berkelompok ini menjadi hal yang wajar mengingat pada waktu itu jumlah
manusianya masih sedikit sementara keadaan alamnya masih sangat keras. Apabila
tidak berkelompok, maka tidak akan dapat bertahan hidup. Masyarakat pada waktu
itu masih menggunakan alat kerja yang primitif, kebanyakan terbuat dari batu.
Dengan tingkat kebudayaan yang masih terbelakang, hidup mereka banyak
disandarkan pada kemampuan berburu dan meramu makanan serta belum dikenal sistem
pertanian. Pada masa itu, belum dikenal kepemilikan pribadi atau perseorangan.
Semua alat kerja dan hasil kerja baik berburu maupun meramu dianggap milik
bersama dan dinikmati bersama. Sehingga cara hidupnya lebih dilandasi oleh
kerja sama dan belum ada penindasan manusia atas manusia lainnya.
Penduduk asli yang pernah mendiami
Indonesia adalah suku bangsa Wedda dan Negrito, yang di kemudian hari terusir
oleh suku bangsa pendatang Mhon Kmer yang datang dari daratan Tiongkok. Suku bangsa Mhon Kmer memiliki tingkat
kebudayaan yang lebih maju karena telah mengenal alat kerja dan persenjataan
yang terbuat dari besi dan logam. Hal itulah yang menyebabkan mereka dapat
mengalahkan suku bangsa asli Indonesia dan menjadikannya budak-budak mereka.
Semenjak itulah masyarakat Indonesia mengenal masa kepemilikan budak, dan
dengan demikian menandai dimulainya sejarah penindasan manusia atas manusia
lainnya. Masa kepemilikan budak ini berlansung selama ratusan tahun termasuk
ketika mulai bermunculan kerajaan Hindu dan Budha. Masa ini mengalami puncak
kejayaannya ketika zaman kerajaan Majapahit dan mengalami keruntuhan seiring
dengan runtuhnya Majapahit. Setelah itu, Indonesia memasuki zaman feodalisme,
pertama-tama ketika banyak berdiri kerajaan Islam terutama di daerah pesisir
pantai. Sampai kemudian bangsa asing banyak berdatangan yang banyak membawa
pengaruh penting bagi perkembangan masyarakat Indonesia.
Masa Penjajahan (Kolonial) dan Feodal
Permulaan
penjajahan (kolonialisme) ditandai dengan masuknya bangsa asing terutama
ketika kedatangan VOC di Indonesia yang melakukan perdagangan rempah-rempah dan
berujung pada penguasaan secara monopoli perdagangan di Indonesia . VOC melakukan penaklukan
terhadap kekuasaan lokal dari mulai pulau Sumatra
sampai dengan Maluku. Dengan ditundukkannya kekuasaan lokal di bawah kaki
kekuasaannya, maka VOC menikmati monopoli atas tanaman dan rempah-rempah untuk
kepentingan pasar dunia. Pada saat itu, VOC telah berhasil memelihara
penguasa-penguasa lokal yang harus bekerja untuk kepentingan VOC dengan
melakukan penindasan terhadap bangsanya sendiri.
Setelah VOC mengalami kebangkrutan karena tingginya
korupsi di dalam dirinya dan kemudian dinyatakan bubar pada tahun 1799, maka Indonesia
berada di bawah kekuasaan pemerintah penjajahan Belanda. Pada kurun waktu 10
tahun berikutnya, Indonesia
sempat di bawah kekuasaan Perancis
(Daendles,1808-1811) dan Inggris (Raffles,1811-1816). Di bawah kekuasaan ke dua
Gubernur Jendral Hindia Belanda tersebut , mulai diperkenalkan pajak tanah (landrent) sebagai ganti upeti berupa
penyerahan wajib hasil panen. Demikian pula struktur
birokrasi kolonial diperluas sampai menjangkau desa-desa dengan mengangkat
bangsawan lokal sebagai wakil kekuasaan kolonial. Paska Raffles, Indonesia
kembali di bawah kekuasaan kolonialisme Belanda. Pada masa ini, penderitaan
massa rakyat bertambah dalam dan berat sebagai akibat tingginya pajak,
munculnya banyak pungutan (cukai) baik oleh penguasa kolonial maupun lokal.
Kondisi tersebutlah yang kemudian melatarbelakangi meledaknya Perang Jawa
(1825-1830) yang menimbulkan kengerian dan kerugian besar di pihak penjajah.
Jadi, berlawanan dengan penulisan sejarah umum yang melihat Perang Jawa dari
epos kepahlawanan seorang Diponegoro, kenyataan di atas menunjukkan bahwa
Perang Jawa dapat terjadi lebih karena kepahlawanan dan perlawanan massa rakyat
yang ditindas kolonialisme Belanda.
Masa Penjajahan
(Kolonial) dan Setengah Feodal
Akibat Perang Jawa, Belanda
mengalami kerugian cukup besar baik secara keuangan maupun tenaga manusia.
Inilah yang di kemudian hari menjadi pelajaran penting bagi imperialisme
(penjajah asing) tentang mahalnya biaya yang harus dikeluarkan ketika melakukan
penjajahan secara langsung karena harus berhadap-hadapan dengan massa rakyat.
Kemudian Belanda menerapkan Sistem Tanam Paksa (STP) untuk menutupi defisit
keuangan di negara mereka. Dan tujuan Belanda tersebut tercapai karena dari
pelaksanaan STP pemerintah kolonial Belanda mampu meraup keuntungan sebesar 725
juta gulden pada tahun 1870, jumlah yang merupakan sepertiga dari pendapatan
negara mereka. Dengan keuntungan besar tersebut, Belanda mampu untuk melunasi
hutang-hutangnya, menurunkan pajak bagi rakyatnya dan mensubsidi pabrik serta
membangun pelabuhan di Amsterdam. Sementara rakyat Indonesia mengalami penderitaan
yang sangat karena harus menyerahkan seluruh tanah dan tenaganya untuk tanam
paksa. Tercatat banyak rakyat khususnya di Pulau Jawa yang hidup dalam kondisi
mengenaskan di perkebunan-perkebunan Belanda atau mati kelaparan. Yang harus
dicatat bahwa pemerintah kolonial Belanda berhasil melaksanakan STP karena
dukungan para penguasa lokal-feodal dalam memobilisasi tanah dan tenaga kerja.
Dan para penguasa lokal-feodal ini juga mendapatkan keuntungan berupa gaji yang
tinggi. Seperti misalnya seorang residen mendapatkan gaji sebesar 15.000
gulden/tahun dengan ditambah persenan 25.000/tahun, atau seorang Bupati yang
mendapat gaji 15.000 gulden/tahun.
Paska
diberhentikannya pelaksanaan STP secara resmi pada tahun 1870, kekuasaan
kolonial di Indonesia
membuka kran bagi masuknya modal swasta asing Belanda. UU Agraria diterbitkan
untuk memfasilitasi pihak swasta melakukan penguasaan tanah dalam jumlah besar
melalui hak erpacht (HGU-sekarang). Penguasaan tanah dalam jumlah besar
tersebut digunakan untuk kepentingan pembukaan perkebunan yang lagi-lagi
diperuntukkan bagi penanaman komoditi ekspor seperti teh, tebu, kopi, kina dan
lain-lain. Selain juga untuk pendirian pabrik pengolahan hasil perkebunan
seperti pabrik gula. Masuknya swasta asing dan juga pelaksanaan politik etis
pada awal 1900-an tidaklah bermaksud untuk melakukan proses industrialisasi di Indonesia .
Hal ini menjadi wajar karena untuk menjaga dan melindungi
industri di negeri Belanda, tidak ada upaya untuk melakukan industrialisasi di
Indonesia . Faktanya perkebunan-perkebunan yang ada masih didasarkan pada basis
feodalisme berupa monopoli penguasaan tanah dan dipergunakkannya aparatus
feodal untuk memobilisasi tanah dan tenaga kerja. Di sinilah kemudian terungkap
kebenaran kenyataan bahwa basis bercokolnya penindasan imperialisme adalah
feodalisme. Tidak ada perubahan mendasar dibandingkan dengan masa VOC maupun
tanam paksa. Demikian juga pada masa politik etis, pembangunan irigasi lebih
dimaksudkan untuk kepentingan perkebunan, pendidikan kaum pribumi untuk
pengisian birokrasi kolonial sehingga lebih efisien dan transmigrasi pada
hakekatnya merupakan mobilisasi tenaga kerja murah untuk perkebunan di luar
jawa.
Pendirian
pabrik pengolahan hasil perkebunan dan berdirinya jawatan kereta api pada tahun
akhir abad ke 19 dan awal abad 20 menjadi awal mula kelahiran klas buruh di
Indonesia. dan semenjak itu, gelora pelawanan rakyat Indonesia menentang
kolonialisme Belanda tidak pernah berhenti dan semakin meningkat. Mulai dari
pemogokan-pemogokan buruh sampai dengan pemberontakkan kaum tani pada tahun
1888 di Banten dan pemberontakkan nasional kaum tani 1926. Demikian juga pada
abad 20-an sejarah pergerakan di Indonesia memulai babak baru dengan lahirnya
organisasi rakyat yang memiliki karakter modern dan nasional seperti Sarekat
Islam (SI) maupun juga ISDV. Lahirnya organisasi buruh menjadi sejarah yang
penting dalam gerakan revolusioner rakyat Indonesia melawan imperialisme
Belanda maupun imperialisme fasis Jepang sampai pada puncaknya yaitu revolusi
17 Agustus 1945. Penting, karena peranannya yang memimpin perjuangan massa
rakyat di masa-masa itu.
Revolusi
Nasional 17 Agustus 1945
Revolusi
Nasional 17 Agustus 1945 merupakan puncak perlawanan massa rakyat sampai
berhasil menumbangkan kekuasaan imperialisme fasis Jepang. Karena itu pada
dasarnya Revolusi 17 Agustus 1945 memiliki watak yang anti imperialisme dan
sekaligus juga anti-feodalisme yang selama ini menjadi basis imperialisme.
Namun kenyataannya, paska Agustus 1945 rakyat Indonesia masih harus berjuang melawan
agresi imperialisme Belanda yang didukung oleh Inggris dan Amerika. Sampai
akhirnya pada tahun 1949, Indonesia harus menandatangani perjanjian KMB yang
sangat merugikan kepentingan rakyat Indonesia karena secara ekonomi menjamin kepentingan ekonomi imperialisme di
Indonesia dan secara politik menempatkan Indonesia sebagai anggota negara
persemakmuran di bawah kekuasaan politik Belanda.
Masa Setengah
Jajahan dan Setengah Feodal
Dan sejak 1949
inilah, Indonesia menjadi negeri setengah jajahan. Dijajah secara ekonomi,
politik, budaya dan kemiliteran tetapi tidak secara langsung. Rezim Soekarno
dengan desakan dari gerakan massa rakyat melakukan perlawanan terhadap
imperialisme dan sisa-sisa feodalisme. Mulai dari upaya nasionalisasi
perusahaan asing yaitu perusahaan Belanda (1957), Inggris (1958) dan kemudian
menyusul upaya nasionalisasi perusahaan Amerika pada 1960-an. Demikian pula
penerbitan UU Pokok Agraria (UUPA) dan UU Pokok Bagi Hasil (UUPBH) pada 1960,
merupakan upaya untuk menghancurkan sisa feodalisme. Namun upaya tersebut belum
mengalami keberhasilan. Justru paska nasionalisasi perusahaan Belanda dan
Inggris kemudian penguasaannya jatuh ke tangan militer yang terbukti sangat
korup. Demikian juga pelaksanaan land
reform berhenti di tengah jalan dan bahkan paska rezim Soekarno tanah-tanah
yang telah dibagikan kepada buruh tani dan tani miskin diambil kembali oleh
tuan tanah maupun militer. Cengkeraman imperialisme semakin kuat ketika rezim
Soekarno berhasil digulingkan oleh Soeharto yang mendapatkan dukungan penuh
dari AS. Sejak
itulah Indonesia
semakin didominasi oleh imperialisme khususnya imperialisme pimpinan AS. Demikian pula Indonesia masih menjadi negeri setengah feodal, karena kaum
tani belum dapat dibebaskan dari penindasan sisa-sisa feodalisme.
Rezim Boneka
Imperialisme Soeharto
Pada masa rezim
Soeharto yang merupakan rezim boneka imperialisme AS, berbagai kebijakan
ekonomi, politik dan kemiliteran diabdikan untuk kepentingan imperialisme.
Misalnya kebijakan tentang penanaman modal asing dengan dikeluarkannya UU PMA
pada 1967 dan juga kebijakan sektoral lainnya seperti UU tentang pertambangan
dan kehutanan. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka imperialisme pimpinan AS
dapat menguasai kekayaan alam di Indonesia baik secara langsung melalui
perusahaannya yang beroperasi di Indonesia maupun melalui perusahaan patungan
dengan kapitalis nasional sebagai kompradornya. Seperti misalnya PT Freeport
yang menguasai tambang emas di Papua, Exon Mobil, Caltex dan Stanvac menguasai
minyak bumi dan batubara di Sumatra, Santa Fe di Bojonegoro, PT Newmont di
Kalimantan, Sulawesi dan NTB, atau Goodyear dan US Rubber yang bergerak di
pengolahan karet alam. Demikian juga
imperialisme mendapatkan sumber daya kehutanan seperti kayu dan lainnya
guna kebutuhan industri mereka melalui tangan para kapitalis komprador yang
melakukan monopoli penguasaan hutan melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Tercatat hingga 1999, tidak kurang dari 620 unit usaha pemegang pemegang
HPH/HPHTI menguasai 48 juta hektar lahan hutan dalam bentuk konsensi kehutanan
termasuk di dalamnya Perhutani yang menguasai kurang lebih 2,6 juta ha lahan di
pulau Jawa. Jadi rata-rata, setiap perusahaan menguasai lahan hutan seluas 77,5
ha. Di dalam struktur penguasaan lahan hutan tersebut terdapat 12 kelompok
usaha yang dimiliki oleh 12 orang konglomerat yang menguasai 16,7 juta ha atau
sekitar 34.8 % dari keseluruhan konsensi lahan .
Imperialisme
memang berkepentingan akan tiga hal penting yaitu bahan baku untuk industri di
negara mereka, tersedianya buruh murah dan pasar bagi produk-produk mereka.
Bahan mentah industri telah mereka dapatkan dengan melakukan penguasaan
terhadap kekayaan alam baik secara langsung maupun melalui kaki tangannya.
Demikian juga perusahaan asing banyak didirikan di Indonesia karena upah buruh
yang sangat rendah di samping kebijakan perburuhan yang menguntungkan
imperialis sehingga mereka bisa meraup keuntungan yang super besar. Indonesia
dengan jumlah penduduk mencapai 220 juta merupakan pangsa pasar yang sangat
menjanjikan bagi produk-produk negara imperialis. Kenyataan tersebutlah yang
menyebabkan mengapa sampai hari ini industri nasional di Indonesia tidak pernah
mengalami perkembangan dan kemajuan. Karena memang tidak diijinkan oleh
kekuatan imperialisme. Dengan tumbuh berkembangnya industri nasional, maka
imperialisme akan kehilangan suplai bahan baku, tenaga kerja murah dan pasar. Ini yang
tidak mereka kehendaki.
Dengan demikian
pendapat yang menyatakan bahwa di rezim Soeharto dilakukan proses
indutrialisasi nasional merupakan pandangan yang tidak tepat. Yang benar adalah rezim Soeharto mengabdikan kebijakan ekonomi-politiknya
untuk kepentingan imperialisme dengan tidak mengembangkan industri nasional.
Bukti konkretnya cukup jelas. Sampai hari ini belum ada industri dasar dan
berat di Indonesia. Yang ada adalah industri manufaktur yang sangat tergantung
pada bahan baku impor. Seperti misalnya pabrik baja di Indonesia sangat
tergantung pada impor baja dan besi dari luar negeri yang semakin tahun semakin
mahal. Bahkan data 2003 mengungkapkan bahwa pabrik baja di Indonesia mengalami
kesulitan dan penurunan produksi karena mahalnya bahan baku baja impor. Di
samping itu, industri di Indonesia juga
sangat ditentukan oleh kekuatan imperialisme. Contoh paling nyata adalah
hengkangnya perusahaan asing seperti PT Sony ke negara lain karena mencari
buruh dengan upah yang lebih rendah. Atau
gulung tikarnya industri Tekstil dan Produk Tekstil karena kalah
bersaing dengan produk dari Vietnam dan Cina yang biaya buruh di negaranya
lebih murah. Dan akibatnya jutaan buruh menjadi koban karena terkena Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).
Rezim Habibie,
Gus Dur dan Megawati
Pada masa rezim
Habibie, Gus Dur dan Megawati sekarang ini, kekuatan imperialisme menjadi
semakin berdominasi. Karena krisis yang terjadi di dalam dirinya sendiri
sebagai akibat over produksi dan jatuhnya tingkat keuntungan, imperialisme
melancarkan kebijakan neo-kolonialismenya (kolonialisme baru) melalui program
neoliberal berupa privatisasi, liberalisasi perdagangan dan berbagai paket
deregulasi. Dengan ditopang oleh institusi pendukung utamanya yaitu Bank Dunia,
IMF, WTO dan PBB maka imperialisme AS semakin mampu melakukan penguasaan secara
ekonomi, politik, militer dan kebudayaan di Indonesia . Program Penyesuaian Struktural sebagai konsekuensi pemberian hutang luar
negeri bersyarat telah diberlakukan semakin intensif. Sejumlah perusahaan
negara yang penting dan strategis telah berpindah tangan ke tangan imperialis
melalui program privatisasi. Dari mulai PT Semen Gresik Group (SGG), PT Semen
Tonasa, PT Tambang Batubara Bukit Asam, PT Semen Padang, PT Telkom dan PT
Indosat. Tak heran kalau kemudian Bank Pembangunan Asia mengucurkan dana
sebesar 36 milyar untuk membiayai promosi program privatisasi. Benar kalau
kemudian disampaikan bahwa gerakan pro privatisasi sesungguhnya tidak lebih
dari gerakan terselubung rampokisasi yang sedang dilancarkan oleh kekuatan
modal internasional yang bergandengan tangan dengan kroninya di dalam negeri .
Program
penyesuaian struktural yang tidak hanya dilakukan di Indonesia atau Asia tetapi
di negara-negara lain di Amerika Latin dan Afrika, telah menimbulkan
kesengsaraan global. Di Amerika Latin, program penyesuaian ini menimbulkan
tekanan yang hebat, mengikis kemajuan yang telah dicapai pada tahun 1960-an dan
1970-an. Jumlah penduduk yang hidup dalam kemiskinan meningkat dari 130 juta
pada tahun 1980 menjadi 180 juta pada awal tahun 1990-an. Tetapi perlu dicatat
bahwa watak sebenarnya dari imperialisme adalah kekerasan. Program penyesuaian
struktural yang dipaksakannya di negara setengah jajahan dan jajahan, tidak
mampu sepenuhnya untuk mengatasi krisis di dalam dirinya. Oleh karena itu,
imperialisme tidak segan-segan untuk melancarkan agresi atau perang
imperialisnya. Hal itu ditunjukkan oleh AS ketika melancarkan serangan ke
Afghanistan atau Irak dan mempropagandakan secara luas histeria perang terhadap
terorisme yang hakekatnya adalah kepentingan terselubung imperialisme AS untuk
mengukuhkan dan memperluas kekuasaan imperiumnya di dunia.
Demi memuluskan
pencapaian kepentingannya, maka selain menggunakan kekerasan dan perang sebagai
watak aslinya, imperialisme juga berupaya untuk melakukan penguasaan dan
dominasi di lapangan kebudayaan. Bentuk konkretnya adalah dengan menguasai cara
berpikir dan cita rasa intelektual di kalangan rakyat khususnya lapisan tengah
perkotaan (mahasiswa, dosen, guru, pengacara, dokter dan sebagainya) sejalan
dengan kepentingan mereka. Pemikiran dan pemahaman ala Amerika semakin
bersarang dengan kokoh dalam alam pikiran kita apalagi ketika kiblat sekolah
dan universitas serta gaya hidup keseharian kita banyak mengacu pada semua yang
serba Amerika. Dari mulai cara kita menampilkan diri, apa yang kita makan
sampai pikiran kita tentang demokrasi, negara, ekonomi dan politik. Banyak dari
lapis tengah perkotaan berlomba-lomba bekerja di perusahaan asing dan
melanjutkan pendidikan di Eropa dan Amerika. Dan memang sejumlah kemudahan
diberikan oleh AS khususnya bagi lapis menengah perkotaan untuk belajar di
sana. Persis seperti berlakunya Politik Etis di zaman kolonialisme Belanda, di
mana banyak orang pribumi mendapat kesempatan untuk belajar di negeri Belanda.
Maksud sebenarnya pemerintah kolonial Belanda tentu bukan untuk mencerdaskan
rakyat di negeri jajahannya, tetapi mendidik orang pribumi untuk menjadi bagian
dari birokrasi kolonialnya sehingga dapat lebih efisien.
4. Masalah Pokok Bangsa Indonesia
Dari sejarah
perkembangan masyarakat, maka kita dapat mengetahui bahwa masalah pokok rakyat
Indonesia adalah imperialisme, sisa-sisa feodalisme dan kapitalisme birokrat.
- Imperialisme
Imperialisme
adalah puncak perkembangan tertinggi kapitalisme dunia yang berusaha secara
terus menerus mengukuhkan kekuasaan politik, ekonomi, militer dan kebudayaannya
di seluruh penjuru bumi. Kekuatan imperialisme
yang paling terdepan adalah Amerika Serikat, di samping Inggris, Jepang, Uni
dan Uni-Eropa. Kepentingan dari imperialisme adalah bahan mentah (sumber
kekayaan alam), tenaga kerja murah dan pasar yang luas bagi produk industri
mereka. Imperialisme sekarang ini
menerapkan model penjajahan baru dengan tidak secara langsung menjajah sebuah
negeri seperti Indonesia, tetapi melalui kaki tangannya (kompradornya) yang ada
di dalam negeri tersebut dalam hal ini pemerintahan yang berkuasa.
- Feodalisme
Feodalisme
adalah sistem ekonomi politik yang ditandai oleh monopoli penguasaan alat
produksi dalam hal ini tanah oleh tuan tanah yang mempekerjakan kaum tani di
tanah yang dikuasainya. Akibatnya terjadilah hubungan produksi feodal seperti
sewa tanah dan bagi hasil yang lebih menguntungkan tuan tanah dan menindas kaum
tani khususnya tani miskin dan buruh tani. Demikian juga praktek seperti peribaan (lintah darat) dan tengkulak yang sangat merugikan kaum tani. Saat ini,
sisa-sisa feodalisme masih dapat dijumpai dalam bentuk-bentuk : monopoli
penguasaan tanah, sewa tanah yang tinggi dalam rupa kerja, uang atau hasil
panen, dan kekuasaan desa yang masih dipegang secara tunggal oleh kepala desa,
tokoh agama atau orang kaya desa. Monopoli tanah juga banyak dilakukan oleh
tuan-tuan tanah besar seperti Perhutani, Perkebunan baik perkebunan negara
maupun swasta, perusahaan-perusahaan swasta besar.
- Kapitalisme Birokrat
Kapitalisme
birokrat adalah birokrasi yang memperkaya dirinya dengan menyalahgunakan
kekuasaan dan jabatannya. Watak mereka adalah anti rakyat dan lebih mau
melayani kepentingan tuan tanah atau pengusaha karena lebih mendatangkan
untung. Yang termasuk kapitalisme birokrat, selain yang duduk di eksekutif juga
legislatif (DPR/DPRD) baik sipil maupun militer yang berwatak anti rakyat.
5. Membuat Sekali Lagi Revolusi 17 Agustus 1945
Berdasarkan paparan tersebut di
atas, maka sudah jelaslah bahwa imperialisme bersama-sama dengan sisa-sisa
feodalisme dan kapitalisme birokrasi merupakan musuh terbesar rakyat Indonesia,
tiga setan yang harus dihancurkan. Revolusi 17 Agustus 1945 telah gagal
menunaikan tugas sejarahnya untuk menghancurkan imperialisme dan sisa-sisa
feodalisme serta kapitalisme birokrasi karena beberapa sebab yaitu :
1. Tidak menarik garis
yang tegas untuk melawan kekuatan imperialisme, bahkan pada tahun 1949 telah
membuat konsensi dengan imperialisme melalui KMB yang menjadikan Indonesia
sebagai negeri setengah jajahan.
2. Tidak segera
menjalankan land reform sejati untuk menghancurkan kekuatan sisa-sisa feodalisme
yang mengambil wujud monopoli penguasaan tanah dan relasi produksi feodal (sewa
tanah, bagi hasil) untuk membebaskan kaum tani dari penindasan.
3. Masih menggunakan
aparatus birokrasi lama yang memiliki karakter pencari rente dengan menyalahgunakan
jabatannya demi melayani kekuatan imperialisme dan sisa-sisa feodalisme. Dan
tidak menggantikannya dengan yang sama sekali baru yang sungguh-sungguh
melayani dan mengabdi kepada rakyat.
Dengan
kegagalan Revolusi 17 Agustus 1945, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita
bersama untuk menuntaskan tugas berat dan mulia menghancurkan imperialisme dan
sisa-sisa feodalisme. Menuntaskan Revolusi 17 Agustus 1945 dapat diartikan
sebagai tugas untuk melakukan dua agenda pokok pada saat yang bersamaan yaitu menghancurkan
dominasi imperialisme AS, dan menjalankan revolusi agraria berupa pelaksanaan land reform yang sejati.
6.
Apa yang harus dikerjakan ?
1. Mendidik diri sendiri dahulu
sesadar-sadarnya tentang masalah besar yang dihadapi yaitu imperialisme dan sisa-sisa
feodalisme. Untuk kemudian meneguhkan pendirian bersama dengan orang
lain melakukan perjuangan anti imperialisme dan anti feodalisme.
2. Melakukan pendidikan
kepada massa rakyat secara luas tentang masalah mendasar dan sebenarnya dari
bangsa Indonesia yaitu imperialisme dan sisa-sisa feodalisme. Dengan demikian
massa rakyat dapat memahami dan mengerti dengan sadar situasi penindasan
imperialisme yang menguasai mereka. Hal ini menjadi penting di tengah
propaganda menyesatkan dari kekuatan imperialisme yang membuat sebagian besar
rakyat masih terlelap dalam tidur panjang di atas bantal penderitaan.
3. Mengorganisasikan
massa rakyat ke dalam organisasi massa yang kuat dan militan
4. Sesuai dengan kepentingan klas dan kelompok
sosialnya seperti ormas buruh, ormas tani, ormas kaum miskin kota, ormas
mahasiswa, ormas pemuda dan ormas perempuan. Dengan memiliki organisasi massa
yang kuat, maka massa rakyat dapat memperjuangkan hak dan kepentingannya.
5. Menggalang front
persatuan luas dengan berbasis aliansi pokok klas buruh dan kaum tani , yang
memiliki watak dan program anti imperialisme dan anti feodalisme. Hal ini
dikarenakan, yang mengalami penindasan imperialisme bukan hanya klas buruh
saja, atau kaum tani saja tetapi juga klas dan kelompok sosial yang lain. Dengan
menggalang front persatuan luas anti-imperialisme dan anti feodalisme, maka
kita dapat menarik kekuatan demokratik lainnya guna memencilkan kekuatan
imperialis AS dan kaki tangannya di dalam negeri.
PRIVATISASI = OTONOMI KAMPUS ?
Pendidikan
dan Hegemoni Budaya Kapitalisme
Pemerintah berencana untuk memprivatisasi
perguruan-perguruan tinggi di Indonesia, dimulai dengan empat PTN yaitu
Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah
Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rencana ini harus ditanggapi
secara serius, karena bakal mau tidak mau kita akan terkena dampaknya. Sudahkah
kita memikirkannya? Atau jangan-jangan sama sekali belum tahu? Tentu kewajiban
bagi Rektorat untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh sivitas
akademika, dan melakukan dialog yang melibatkan mahasiswa. Kita tidak bisa diam
berpangku tangan membiarkan orang-orang menentukan hidup kita, yang sangat
mungkin mengandung maksud-maksud terselubung untuk kepentingan golongannya
sendiri.
Pendidikan sebagai sebuah pranata sosial berfungsi
melestarikan kebudayaan antargenerasi. Kebudayaan, dengan sendirinya merupakan
produk interaksi sosial, di mana di dalamnya saling jalin faktor-faktor ekonomi,
politik bahkan pertahanan keamanan. Masyarakat bukan sebuah benda mati yang
inert, tetapi sistem yang dinamik. Kampus dan sekolah berada di tengah
masyarakat yang bergejolak (kadang evolusioner, namun tak jarang muncul dalam
bentuk letupan-letupan revolusi). Maka pendidikan tidak mungkin lari dari
persoalan-persoalan sosial, betapapun diklaim bahwa warga kampus memiliki
keunikannya sendiri sebagai bagian dari komunitas intelektual.
Kebudayaan yang hidup di kampus tidak bisa dilepaskan
dari kebudayaan yang menghegemoni (mendominasi paling kuat) masyarakat.
Artinya, sistem pendidikan yang diberlakukan oleh suatu rejim mencerminkan tipe
kebudayaan yang ingin dilestarikan oleh rejim sebagai otoritas hegemoni. Di
sinilah kita bisa memahami letak rencana privatisasi ITB sebagai sebuah
keputusan politik yang dilatari oleh cara pandang dan kepentingan tertentu. Apa
kepentingan tersebut? Tidak lain adalah industrialisasi, motor pembangunan
nasional yang lebih sering menguntungkan kalangan pemilik modal (kapital)
ketimbang rakyat kebanyakan. Untuk mengamankan kepentingan para pemodal,
pemerintah menggunakan alat-alat rejim, mulai dari parlemen, peradilan
(yudikatif), regulasi-regulasi pemerintah, polisi, tentara, lembaga-lembaga
agama dan termasuk lembaga pendidikan. Maka jangan heran mengapa pemerintah
berusaha sekuat mungkin mencegah aksi-aksi kaum buruh menuntut hak-haknya,
karena itu berarti mengancam kepentingan kapitalis yang selama ini menghidupi
napas penguasa. Demo-demo mahasiswa yang berujung tindakan brutal polisi dan
tentara menunjukkan upaya rejim membendung radikalisasi massa rakyat.
Bisa dikatakan setiap rejim menyimpan ketakutan terhadap
aksi radikal mahasiswa. Baru-baru ini di Iran demo mahasiswa pro-demokrasi
ditindas dengan brutal oleh polisi dan tentara pengawal revolusi. Mahasiswa
berpotensi membawa kesadaran politik kepada rakyat melalui aksi-aksi massa dan
gerakan bawah tanahnya. Untuk itulah rejim berusaha membatasi gerak-gerik
mahasiswa di dalam kampus (melalui aparat pendidikan) dan secara sistemik
dengan kebijakan pendidikan. Pengetatan kurikulum menjadi 144 SKS bisa dibaca
sebagai upaya untuk menjinakkan mahasiswa sehingga waktunya tersedot untuk
akademis saja. Mahasiswa dipacu untuk cepat-cepat lulus. Pemerintah mempunyai
dua keuntungan: Pertama, mahasiswa
tidak bisa banyak tingkah; kedua,
lulusan perguruan tinggi makin cepat terserap ke dalam sistem industri. Nah, di
industri apa sih posisi kita? Pemilik pabrik? Manajer? Satu dua mungkin iya,
tapi mayoritas hanya akan menjadi buruh-buruh terampil belaka, di mana hasil
kerja dan kecakapan kita diupah dengan angka-angka yang tidak bisa kita
tentukan sendiri.
Pendidikan tidak pernah steril dari motif-motif politik
dan ekonomi. Di bangku SD hingga SLTA diajarkan indoktrinasi nasionalisme-chauvinistik
melalui pelajaran PSPB. Pelajaran sejarah, kita tahu persis hanya mengikuti
versi pemerintah. Banyak fakta-fakta sejarah yang disembunyikan.
Privatisasi
bukan Berarti Otonomi Kampus
Perguruan-perguruan tinggi di Indonesia sendiri dikenal
lemah kecakapan akademiknya. PTN/PTS tidak mampu menghasilkan karya-karya
penelitian bermutu yang berguna bagi pengembangan industri dalam negeri. Jalan
pintasnya, industri membeli teknologi dari negara maju, yang berarti
ketergantungan terhadap kekuatan modal internasional. Akibatnya PTN/PTS pun
tidak mempunyai daya tawar sama sekali terhadap industri dan terpaksa
menyesuaikan diri dengan kepentingan industri, dengan memfungsikan dirinya
semata-mata pemasok tenaga kerja melimpah dan murah. Pemerintah mengekalkan hegemoni
sistem itu melalui kewenangan legalnya untuk memaksakan kebijakan pendidikan.
Rencana privatisasi kampus berarti pemerintah akan
mengurangi anggaran pendidikan. Kampus harus membiayai dirinya sendiri.
Alasannya, banyak perguruan tinggi yang sudah maju hingga patut dilepaskan
pemerintah. Selama kontrol dari mahasiswa dan masyarakat tidak berfungsi, tidak
tertutup kemungkinan kampus akan menaikkan SPP tanpa banyak protes. Kurikulum
dan peraturan-peraturan lainnya akan semakin otoriter dipaksakan kepada
mahasiswa.
Intervensi pemodal ke dalam kampus makin besar, didesak
oleh kebutuhan kampus untuk membiayai dirinya. Kampus akan semakin jauh dari
fungsinya sebagai lembaga pendidikan, berubah menjadi industri pendidikan yang
komersial, semata-mata berfungsi sebagai pabrik bagi “bahan baku” tenaga kerja
yang terampil.
Privatisasi tidak sejalan dengan otonomisasi kampus.
Dalam privatisasi, mahasiswa sama sekali diabaikan. Hak mahasiswa untuk
mengorganisasi diri tidak disinggung-singgung. Hubungan antara mahasiswa dan
aparat pendidikan tidak dijelaskan. Padahal, justru mahasiswa yang paling
terkena dampak kebijakan tersebut, baik selama kuliah maupun setelah bekerja.
Sangat mendesak penguatan daya tawar mahasiswa terhadap Rektorat melalui
organisasi mahasiswa yang solid dan mengakar ke bawah, dalam arti betul-betul
konsisten memperjuangkan tuntutan mahasiswa sehingga dapat menarik simpati
massa mahasiswa. Perjuangan untuk kepentingan akademik ini tidak bisa
dipisahkan dari perjuangan dalam spektrum yang lebih luas, yaitu menentang
sistem pendidikan kapitalistik yang tidak memanusiakan. Pendidikan yang hanya
menghasilkan sekrup-sekrup mesin industrialisasi untuk memupuk kekayaan
kalangan kapitalis. Pendidikan macam ini tidak bisa dibiarkan menelan kita.
Kontrol dari mahasiswa dan masyarakat luas harus dihidupkan.
Privatisasi tidak boleh dilakukan sebelum
prasyarat-prasyarat partisipasi politik tersebut tumbuh. Kebebasan
berorganisasi bagi mahasiswa (serikat mahasiswa) dan staf pendidikan (serikat
buruh pendidikan), kontrol mahasiswa dan kedewasaan dari kalangan penentu
kebijakan pendidikan sendiri. Prasyarat tersebut hanya bisa dihidupkan dengan
mengajukan tuntutan-tuntutan seperti kesamaan kesempatan bagi semua lapisan
masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi (termasuk anak-anak buruh,
nelayan, petani, dsb) yang selama ini didominasi lapisan menengah, dan
penurunan biaya pendidikan. Idealnya, pendidikan gratis. Dengan kekayaan alam
yang melimpah, sudah sewajarnya masyarakat memperoleh hak berupa fasilitas pendidikan
modern dan murah (gratis!). Tuntutan pembebasan biaya pendidikan tidak lain
adalah bagian dari perjuangan menciptakan tatanan demokrasi sosial (di dalamnya
tercakup demokrasi politik, ekonomi dan kebudayaan).